koranindopos.com – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya peran media arus utama dalam menjaga profesionalitas informasi di tengah tingginya gelombang disinformasi di ruang digital.
Hal tersebut disampaikan Meutya saat melakukan media visit di kantor The Jakarta Post, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
“Kita saat ini berhadapan dengan misinformasi yang sangat tinggi, media arus utama lah yang berperan menjaga profesionalitas dan menyampaikan hal-hal yang benar,” ujar Meutya.
Menurutnya, maraknya narasi keliru di media sosial kerap memicu kesalahpahaman di masyarakat dan menenggelamkan diskusi konstruktif yang seharusnya berdampak positif bagi publik.
“Kita jadi sulit untuk mendengarkan suara-suara yang memang ingin membangun dan mana yang sifatnya noise saja. Ketika noise-nya tinggi, pasti suara-suara yang baik akan cenderung tenggelam,” jelasnya.
Meutya menilai, dalam situasi seperti ini, media arus utama memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan informasi yang terverifikasi, berimbang, dan tidak terjebak dalam arus sensasionalisme.
Ia menambahkan, disinformasi tidak hanya berdampak pada dinamika dalam negeri, tetapi juga dapat memengaruhi posisi tawar Indonesia di forum internasional. Salah satu contohnya adalah terkait partisipasi Indonesia dalam Board of Peace.
“Pemerintah dikritik silakan, tapi isu Board of Peace ini juga terkait posisi tawar Indonesia,” katanya.
Menurut Meutya, isu-isu luar negeri yang sensitif membutuhkan peliputan yang akurat dan kontekstual agar tidak menimbulkan persepsi keliru yang bisa merugikan reputasi serta diplomasi Indonesia.
Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa media tidak hanya berperan menyampaikan kebijakan pemerintah, tetapi juga menjaga akurasi informasi yang beredar di ruang publik. Pemerintah, kata dia, membutuhkan media yang argumentatif dan analitis agar masyarakat memperoleh gambaran utuh, bukan sekadar potongan informasi yang memicu emosi.
Ia juga mengingatkan bahwa hak atas informasi yang dijamin dalam konstitusi mengandung makna informasi yang benar dan terverifikasi.
“Informasi yang benar menjadi hak bagi masyarakat untuk tahu, itu yang ingin kita jaga,” tandasnya.
Karena itu, kerja jurnalistik berbasis verifikasi dinilai menjadi kunci dalam menjaga kualitas informasi serta memperkuat literasi publik di era transformasi digital yang kian kompleks.(dhil)










