Koranindopos.com, Jakarta — Tren menikmati hiburan di rumah mendorong lahirnya berbagai layanan digital baru, termasuk di sektor karaoke. Salah satu upaya yang mulai dikembangkan adalah penyediaan karaoke rumahan berbasis teknologi cloud yang menawarkan akses lagu legal dengan sistem lisensi resmi dari industri rekaman.
Inisiatif tersebut ditandai dengan kerja sama antara perusahaan startup karaoke RiSing dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO). Kesepakatan yang diteken di Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026 itu berfokus pada penyediaan katalog lagu resmi sekaligus memastikan penggunaan musik dalam layanan karaoke rumahan tetap mematuhi ketentuan hak cipta.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya industri musik untuk menyesuaikan diri dengan perubahan pola konsumsi hiburan masyarakat. Setelah masa pandemi, aktivitas menikmati hiburan dari rumah dinilai masih menjadi pilihan bagi sebagian orang, termasuk untuk bernyanyi karaoke bersama keluarga.
Dalam skema kerja sama tersebut, ASIRINDO akan menyediakan lisensi musik dari produser rekaman yang tergabung dalam asosiasi tersebut. Organisasi ini diketahui mewakili lebih dari 100 produser rekaman di Indonesia.
Direktur Utama ASIRINDO, Jusak Irwan Sutiono, menyampaikan bahwa model layanan digital seperti ini dinilai dapat membantu memperkuat sistem distribusi musik yang lebih transparan. Setiap lagu yang diputar melalui platform karaoke berbasis langganan dapat tercatat secara digital, sehingga penggunaan karya dapat terpantau dengan jelas.
“Kami mengapresiasi inovasi RiSing yang menawarkan terobosan baru mekanisme lisensi musik yang terintegrasi. Dengan layanan berbayar ini, setiap lagu yang dimainkan tercatat secara otomatis dan transparan melalui jejak digital (hit count), sehingga Pemilik Hak (Produser Rekaman) mendapatkan penghasilan tambahan,” ungkap Jusak Irwan Sutiono, Direktur Utama ASIRINDO.

Sementara itu, RiSing mengembangkan sistem karaoke yang memanfaatkan teknologi komputasi awan serta jaringan Content Delivery Network (CDN). Teknologi ini dirancang agar pengguna dapat mengakses katalog lagu dengan cepat melalui perangkat yang terhubung ke internet.
Platform tersebut disebut menyediakan lebih dari 80.000 lagu dari berbagai bahasa dan genre musik. Lagu-lagu yang tersedia juga dilengkapi fitur lirik panduan bernyanyi, termasuk transliterasi serta terjemahan untuk lagu berbahasa asing.
Direktur Utama RiSing, Judystira Setyadji, menjelaskan bahwa layanan ini dirancang untuk mempertemukan kepentingan penikmat musik dan pelaku industri secara bersamaan.
Judystira Setyadji mengatakan RiSing dirancang sebagai jembatan antara penikmat musik dan pelaku industri yang saling menguntungkan dengan menghadirkan layanan profesional berkaraoke di rumah yang praktis dan legal.
“RiSing juga membuka pasar baru bagi insan musik, terutama di wilayah yang selama ini belum tersentuh oleh hiburan karaoke karena keterbatasan geografis. Dengan layanan berbasis cloud, RiSing dapat dinikmati oleh masyarakat di seluruh penjuru Indonesia termasuk pedesaan,” tambah Judystira Setyadji.
Dari sisi perangkat, perusahaan menyiapkan paket awal berupa RiSing Player yang dibanderol Rp999.000. Paket tersebut sudah termasuk layanan karaoke selama tiga bulan pertama.
Setelah masa tersebut berakhir, pelanggan dapat melanjutkan penggunaan dengan biaya berlangganan Rp150.000 per bulan, atau sekitar Rp5.000 per hari.
Perusahaan berencana mulai membuka layanan ini untuk masyarakat pada 25 Maret 2026 melalui situs resmi mereka. Dalam jangka panjang, RiSing menargetkan mampu menjangkau hingga satu juta pelanggan dalam lima tahun ke depan.
Target tersebut diharapkan dapat memberi kontribusi terhadap perkembangan ekosistem ekonomi kreatif, sekaligus memperluas jalur distribusi karya musik Indonesia di era layanan digital. (BRG/Kul)










