Rabu, 29 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

POLEMIK: Uji Konstitusionalitas Program MBG dan Dinamika di Mahkamah Konstitusi

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
27 April 2026
in Nasional
0
POLEMIK: Uji Konstitusionalitas Program MBG dan Dinamika di Mahkamah Konstitusi

foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter
Koranindopos.com – JAKARTA – Polemik kerap menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan publik, terlebih ketika kebijakan tersebut berskala nasional dan menyangkut kepentingan luas. Hal ini terlihat jelas dalam perjalanan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Meski berbagai kritik bermunculan, program ini tetap berjalan. Namun, ketika polemik memasuki ranah konstitusional di Mahkamah Konstitusi, situasinya menjadi jauh lebih serius.

Sejak diluncurkan, MBG menuai beragam sorotan. Kritik yang muncul tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek kebijakan dan pengelolaan anggaran. Mulai dari tudingan pemborosan, polemik pengadaan kendaraan operasional seperti mobil dan motor, hingga kasus keracunan siswa dan kualitas makanan yang disajikan—semuanya menjadi bahan perdebatan di ruang publik. Meski demikian, kritik-kritik tersebut tidak mengubah keputusan pemerintah untuk tetap menjalankan program sesuai janji kampanye.

Namun, dinamika berubah ketika polemik tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi melalui uji konstitusionalitas terhadap Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pengujian ini secara langsung menyasar dasar hukum pendanaan program MBG, sehingga berpotensi menggoyahkan fondasi pelaksanaannya.

Memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, Mahkamah tidak lagi sekadar menerima argumen administratif, melainkan mulai menguji secara mendalam aspek konseptual dan faktual dari norma yang dipersoalkan. Dalam proses ini, Mahkamah menggunakan perspektif konstitusi untuk menilai apakah program MBG benar-benar memberikan manfaat publik, khususnya dalam konteks pendidikan, atau justru hanya bersifat populis.

Dalam praktiknya, uji konstitusionalitas memang berfokus pada norma hukum, bukan pada kasus konkret. Artinya, berbagai persoalan teknis seperti pengadaan atau insiden di lapangan tidak secara langsung menjadi objek perkara. Namun demikian, fakta-fakta tersebut tetap dapat menjadi bahan pertimbangan untuk membantu Mahkamah menemukan kebenaran materiil di balik norma yang diuji.

Artikel Terkait

Dorongan Pemisahan Jalur KRL dan KA Jarak Jauh Usai Tragedi Bekasi Timur

Menteri P2MI Mukhtarudin Hadiri Rapat Perdana Satgas Percepatan Ekonomi, Dorong Peran Pekerja Migran

Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

Mahkamah Konstitusi tidak hanya berpegang pada kebenaran formil—apa yang tertulis dalam undang-undang—tetapi juga menggali substansi dan dampak nyata dari norma tersebut. Proses pembuktian di persidangan bertujuan menghadirkan kepastian hukum atas fakta, peristiwa, dan dalil yang diajukan para pihak.

Pada akhirnya, penilaian Mahkamah akan mengarah pada dua aspek utama. Pertama, kepastian hukum, yang mencakup akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi program. Kedua, keadilan, yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar, kesetaraan, konsistensi, serta aspek etika dalam pelaksanaan kebijakan publik.

Baik pemohon, pemerintah, maupun DPR dituntut untuk mampu meyakinkan hakim melalui argumentasi dan bukti yang kuat. Putusan Mahkamah nantinya tidak hanya menentukan nasib norma dalam undang-undang, tetapi juga akan menjadi tolok ukur apakah program MBG memiliki landasan konstitusional yang kokoh.

Polemik ini menunjukkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, kebijakan publik tidak hanya diuji di ruang politik dan opini publik, tetapi juga di forum hukum tertinggi. Dan di sanalah, masa depan sebuah program ditentukan—bukan sekadar oleh popularitasnya, melainkan oleh kesesuaiannya dengan konstitusi.(dhil)

Topik: polemikProgram MBG

TerkaitBerita

Dorongan Pemisahan Jalur KRL dan KA Jarak Jauh Usai Tragedi Bekasi Timur
Nasional

Dorongan Pemisahan Jalur KRL dan KA Jarak Jauh Usai Tragedi Bekasi Timur

oleh Editor : Affandy
29 April 2026
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin
Nasional

Menteri P2MI Mukhtarudin Hadiri Rapat Perdana Satgas Percepatan Ekonomi, Dorong Peran Pekerja Migran

oleh Editor : Hairul
29 April 2026
Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU
Nasional

Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

oleh Editor : Anggoro
28 April 2026
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub (TIH)
Nasional

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub (TIH)

oleh Editor : Anggoro
28 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Mesin Cuci Haier

Haier L+, Mesin Cuci “One & Done” yang Cuci-Kering 59 Menit dalam Satu Sentuhan

29 April 2026
​Sidang KPPU AC AUX, Saksi Pelapor Absen, Kuasa Hukum Terlapor 3 Sebut Ada Kejanggalan BAPaa

​Sidang KPPU AC AUX, Saksi Pelapor Absen, Kuasa Hukum Terlapor 3 Sebut Ada Kejanggalan BAPaa

29 April 2026
2026, Era “Flagship Killer”! Ini Rekomendasi HP Spek Sultan dengan Harga Bersahabat

2026, Era “Flagship Killer”! Ini Rekomendasi HP Spek Sultan dengan Harga Bersahabat

29 April 2026
Toyota Fortuner 2026 Resmi Meluncur, SUV Legendaris Kini Beralih ke Era Hybrid

Toyota Fortuner 2026 Resmi Meluncur, SUV Legendaris Kini Beralih ke Era Hybrid

29 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2921 shares
    Share 1168 Tweet 730
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya