Sejak diluncurkan, MBG menuai beragam sorotan. Kritik yang muncul tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek kebijakan dan pengelolaan anggaran. Mulai dari tudingan pemborosan, polemik pengadaan kendaraan operasional seperti mobil dan motor, hingga kasus keracunan siswa dan kualitas makanan yang disajikan—semuanya menjadi bahan perdebatan di ruang publik. Meski demikian, kritik-kritik tersebut tidak mengubah keputusan pemerintah untuk tetap menjalankan program sesuai janji kampanye.
Namun, dinamika berubah ketika polemik tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi melalui uji konstitusionalitas terhadap Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pengujian ini secara langsung menyasar dasar hukum pendanaan program MBG, sehingga berpotensi menggoyahkan fondasi pelaksanaannya.
Memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, Mahkamah tidak lagi sekadar menerima argumen administratif, melainkan mulai menguji secara mendalam aspek konseptual dan faktual dari norma yang dipersoalkan. Dalam proses ini, Mahkamah menggunakan perspektif konstitusi untuk menilai apakah program MBG benar-benar memberikan manfaat publik, khususnya dalam konteks pendidikan, atau justru hanya bersifat populis.
Dalam praktiknya, uji konstitusionalitas memang berfokus pada norma hukum, bukan pada kasus konkret. Artinya, berbagai persoalan teknis seperti pengadaan atau insiden di lapangan tidak secara langsung menjadi objek perkara. Namun demikian, fakta-fakta tersebut tetap dapat menjadi bahan pertimbangan untuk membantu Mahkamah menemukan kebenaran materiil di balik norma yang diuji.
Mahkamah Konstitusi tidak hanya berpegang pada kebenaran formil—apa yang tertulis dalam undang-undang—tetapi juga menggali substansi dan dampak nyata dari norma tersebut. Proses pembuktian di persidangan bertujuan menghadirkan kepastian hukum atas fakta, peristiwa, dan dalil yang diajukan para pihak.
Pada akhirnya, penilaian Mahkamah akan mengarah pada dua aspek utama. Pertama, kepastian hukum, yang mencakup akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi program. Kedua, keadilan, yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar, kesetaraan, konsistensi, serta aspek etika dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Baik pemohon, pemerintah, maupun DPR dituntut untuk mampu meyakinkan hakim melalui argumentasi dan bukti yang kuat. Putusan Mahkamah nantinya tidak hanya menentukan nasib norma dalam undang-undang, tetapi juga akan menjadi tolok ukur apakah program MBG memiliki landasan konstitusional yang kokoh.
Polemik ini menunjukkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, kebijakan publik tidak hanya diuji di ruang politik dan opini publik, tetapi juga di forum hukum tertinggi. Dan di sanalah, masa depan sebuah program ditentukan—bukan sekadar oleh popularitasnya, melainkan oleh kesesuaiannya dengan konstitusi.(dhil)










