Koranindopos.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 23 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara non-prosedural atau ilegal. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran aturan perjalanan ibadah ke Arab Saudi.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa puluhan calon jemaah tersebut diketahui menggunakan visa yang tidak sesuai dengan tujuan perjalanan mereka. Awalnya, mereka diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (1/5/2026) dini hari di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seluruh rombongan dijadwalkan berangkat menuju Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV827. Dari total 23 orang tersebut, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan yang tergabung dalam satu kelompok perjalanan.
Kecurigaan petugas muncul saat ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan dengan keterangan yang diberikan oleh para calon penumpang. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa satu orang dalam rombongan berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah haji non-prosedural.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak imigrasi segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Haji yang melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk kementerian dan aparat kepolisian. Hasil koordinasi memutuskan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan guna mencegah potensi risiko yang lebih besar.
Menurut Galih, langkah penundaan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap WNI agar tidak menjadi korban praktik haji ilegal. Ia menegaskan bahwa keberangkatan non-prosedural dapat berujung pada penolakan masuk oleh otoritas Arab Saudi hingga potensi masalah hukum di negara tujuan.
Pemerintah Indonesia terus mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji. Selain menjamin keamanan dan kenyamanan, kepatuhan terhadap aturan juga menjadi kunci agar ibadah dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa kendala hukum di kemudian hari.(dhil)










