Senin, 29 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Serahkan e-KTP Saat Check In Hotel

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
10 Mei 2026
in Nasional
A A
0
Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Serahkan e-KTP Saat Check In Hotel

Foto ilustrasi: eiger

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menegaskan masyarakat tidak harus selalu menyerahkan KTP elektronik atau e-KTP saat melakukan check in hotel maupun mengurus administrasi di rumah sakit. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya perlindungan data pribadi masyarakat di era digital.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan masyarakat sebenarnya dapat menggunakan identitas lain untuk keperluan verifikasi data sederhana.

“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, pihak hotel atau layanan publik pada umumnya hanya membutuhkan data dasar seperti nama dan foto identitas, sehingga tidak selalu harus meminta fotokopi e-KTP.

Artikel Terkait

Menag: Menikah Bukan Sekadar Menyatukan Dua Insan, tetapi Membangun Fondasi Peradaban

Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

Teguh menjelaskan bahwa e-KTP sebenarnya telah dilengkapi chip elektronik yang dirancang untuk dibaca secara digital menggunakan perangkat khusus seperti card reader. Karena itu, praktik fotokopi e-KTP yang masih sering dilakukan dinilai sudah tidak relevan dengan sistem administrasi modern.

Ia menilai kebiasaan memfotokopi e-KTP tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta aturan administrasi kependudukan lainnya.

“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” jelas Teguh.

Kemendagri mengakui masih banyak instansi yang belum terhubung dengan sistem verifikasi data Dukcapil secara elektronik. Selain itu, sejumlah regulasi di berbagai lembaga juga masih mensyaratkan penggunaan fotokopi KTP untuk kebutuhan administrasi tertentu.

Karena itu, pemerintah mendorong transformasi digital dalam sistem administrasi kependudukan agar proses verifikasi identitas bisa dilakukan secara lebih aman dan efisien.

Teguh menyebut beberapa metode verifikasi digital yang dapat digunakan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Kemendagri juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyerahkan atau menyebarkan fotokopi e-KTP karena berisiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Untuk kebutuhan verifikasi sederhana dengan tingkat keamanan rendah, Teguh menilai cukup dengan menunjukkan identitas yang memuat nama dan foto tanpa perlu menyerahkan salinan dokumen.

“Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” tegasnya.

Pemerintah berharap seluruh lembaga pelayanan publik maupun swasta mulai beralih ke sistem verifikasi digital guna meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat sekaligus mendukung percepatan transformasi digital nasional.(dhil)

Topik: kemengadriKTP

TerkaitBerita

Menag: Menikah Bukan Sekadar Menyatukan Dua Insan, tetapi Membangun Fondasi Peradaban
Nasional

Menag: Menikah Bukan Sekadar Menyatukan Dua Insan, tetapi Membangun Fondasi Peradaban

oleh Editor : Affandy
29 Juni 2026
Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
Nasional

Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

oleh Editor : Anggoro
28 Juni 2026
pendaftaran Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan

PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

oleh Editor : Hana
28 Juni 2026
ISTEK Widuri Luncurkan LKM, Perluas Akses Layanan Psikologi, Hukum, dan Pendampingan Masyarakat
Pendidikan

ISTEK Widuri Luncurkan LKM, Perluas Akses Layanan Psikologi, Hukum, dan Pendampingan Masyarakat

oleh Editor : Anggoro
28 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Weidenmann Urban X Willy Winarko Ajak Generasi Muda Hargai Proses Lewat “Humble Steps, Steady Growth”

Weidenmann Urban X Willy Winarko Ajak Generasi Muda Hargai Proses Lewat “Humble Steps, Steady Growth”

29 Juni 2026
Dolar AS Menguat, Rupiah Melemah ke Level Rp17.960

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Pembawaan US$350.000 Tanpa Izin, Nilainya Capai Rp6,3 Miliar

29 Juni 2026
Pemerintah Siapkan Program E20, Bahlil: Indonesia Butuh 4 Juta KL Etanol untuk Kurangi Impor BBM

Pemerintah Siapkan Program E20, Bahlil: Indonesia Butuh 4 Juta KL Etanol untuk Kurangi Impor BBM

29 Juni 2026
Bocoran iPhone 18: Disebut Bakal Usung RAM 9 GB, Apple Dikabarkan Fokus pada Optimalisasi Performa

Bocoran iPhone 18: Disebut Bakal Usung RAM 9 GB, Apple Dikabarkan Fokus pada Optimalisasi Performa

29 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3623 shares
    Share 1449 Tweet 906
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Obat Bebas Tetap Memiliki Risiko, Masyarakat Diminta Lebih Bijak Menggunakannya

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Selandia Baru vs Belgia, Laga Hidup dan Mati

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya