Selasa, 1 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Serahkan e-KTP Saat Check In Hotel

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
10 Mei 2026
in Nasional
A A
0
Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Serahkan e-KTP Saat Check In Hotel

Foto ilustrasi: eiger

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menegaskan masyarakat tidak harus selalu menyerahkan KTP elektronik atau e-KTP saat melakukan check in hotel maupun mengurus administrasi di rumah sakit. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya perlindungan data pribadi masyarakat di era digital.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan masyarakat sebenarnya dapat menggunakan identitas lain untuk keperluan verifikasi data sederhana.

“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, pihak hotel atau layanan publik pada umumnya hanya membutuhkan data dasar seperti nama dan foto identitas, sehingga tidak selalu harus meminta fotokopi e-KTP.

Artikel Terkait

Rekonstruksi Tragedi Katingan: 17 Adegan di 5 TKP Ungkap Rangkaian Bentrokan Polisi dan Pelaku

Kebakaran di Gambir Diduga Dipicu Korsleting, Api Muncul Disertai Ledakan

Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar

Teguh menjelaskan bahwa e-KTP sebenarnya telah dilengkapi chip elektronik yang dirancang untuk dibaca secara digital menggunakan perangkat khusus seperti card reader. Karena itu, praktik fotokopi e-KTP yang masih sering dilakukan dinilai sudah tidak relevan dengan sistem administrasi modern.

Ia menilai kebiasaan memfotokopi e-KTP tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta aturan administrasi kependudukan lainnya.

“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” jelas Teguh.

Kemendagri mengakui masih banyak instansi yang belum terhubung dengan sistem verifikasi data Dukcapil secara elektronik. Selain itu, sejumlah regulasi di berbagai lembaga juga masih mensyaratkan penggunaan fotokopi KTP untuk kebutuhan administrasi tertentu.

Karena itu, pemerintah mendorong transformasi digital dalam sistem administrasi kependudukan agar proses verifikasi identitas bisa dilakukan secara lebih aman dan efisien.

Teguh menyebut beberapa metode verifikasi digital yang dapat digunakan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Kemendagri juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyerahkan atau menyebarkan fotokopi e-KTP karena berisiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Untuk kebutuhan verifikasi sederhana dengan tingkat keamanan rendah, Teguh menilai cukup dengan menunjukkan identitas yang memuat nama dan foto tanpa perlu menyerahkan salinan dokumen.

“Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” tegasnya.

Pemerintah berharap seluruh lembaga pelayanan publik maupun swasta mulai beralih ke sistem verifikasi digital guna meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat sekaligus mendukung percepatan transformasi digital nasional.(dhil)

Topik: kemengadriKTP

TerkaitBerita

Rekonstruksi Tragedi Katingan: 17 Adegan di 5 TKP Ungkap Rangkaian Bentrokan Polisi dan Pelaku
Nasional

Rekonstruksi Tragedi Katingan: 17 Adegan di 5 TKP Ungkap Rangkaian Bentrokan Polisi dan Pelaku

oleh Editor : Affandy
1 September 2026
Kebakaran di Gambir Diduga Dipicu Korsleting, Api Muncul Disertai Ledakan
Peristiwa

Kebakaran di Gambir Diduga Dipicu Korsleting, Api Muncul Disertai Ledakan

oleh Editor : Affandy
1 September 2026
Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar
Nasional

Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar

oleh Editor : Affandy
1 September 2026
KLH Usut 19 Perusahaan Diduga Picu Karhutla di Kalimantan dan Sumatera
Nasional

KLH Usut 19 Perusahaan Diduga Picu Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

oleh Editor : Affandy
1 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Satu Frekuensi Bela Musisi: Opick dan Bongky BIP Sambangi KemenHAM Bahas Hak Cipta Lagu

Satu Frekuensi Bela Musisi: Opick dan Bongky BIP Sambangi KemenHAM Bahas Hak Cipta Lagu

1 September 2026
Hiburan Agustus 2026, Dari Pahlawan Super hingga Pesta Sinema Korea Guncang CATCHPLAY+

Hiburan Agustus 2026, Dari Pahlawan Super hingga Pesta Sinema Korea Guncang CATCHPLAY+

28 Agustus 2026
Program TJSL Pegadaian Peduli Salurkan Seribu Paket Sembako Untuk Pengemudi Ojol

Program TJSL Pegadaian Peduli Salurkan Seribu Paket Sembako Untuk Pengemudi Ojol

1 September 2026
Hasil Seleksi Substansi PPG Calon Guru 2026 Diumumkan, Ini Cara Cek dan Daftar Peserta yang Lolos

Hasil Seleksi Substansi PPG Calon Guru 2026 Diumumkan, Ini Cara Cek dan Daftar Peserta yang Lolos

1 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Sutradara Eugene Panji Tutup Usia, Ini Karya yang Pernah Digarapnya

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Selangkah Lagi Enzo Fernandez Ke Manchester City

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya