Koranindopos.com – JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menegaskan masyarakat tidak harus selalu menyerahkan KTP elektronik atau e-KTP saat melakukan check in hotel maupun mengurus administrasi di rumah sakit. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya perlindungan data pribadi masyarakat di era digital.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan masyarakat sebenarnya dapat menggunakan identitas lain untuk keperluan verifikasi data sederhana.
“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, pihak hotel atau layanan publik pada umumnya hanya membutuhkan data dasar seperti nama dan foto identitas, sehingga tidak selalu harus meminta fotokopi e-KTP.
Teguh menjelaskan bahwa e-KTP sebenarnya telah dilengkapi chip elektronik yang dirancang untuk dibaca secara digital menggunakan perangkat khusus seperti card reader. Karena itu, praktik fotokopi e-KTP yang masih sering dilakukan dinilai sudah tidak relevan dengan sistem administrasi modern.
Ia menilai kebiasaan memfotokopi e-KTP tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta aturan administrasi kependudukan lainnya.
“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” jelas Teguh.
Kemendagri mengakui masih banyak instansi yang belum terhubung dengan sistem verifikasi data Dukcapil secara elektronik. Selain itu, sejumlah regulasi di berbagai lembaga juga masih mensyaratkan penggunaan fotokopi KTP untuk kebutuhan administrasi tertentu.
Karena itu, pemerintah mendorong transformasi digital dalam sistem administrasi kependudukan agar proses verifikasi identitas bisa dilakukan secara lebih aman dan efisien.
Teguh menyebut beberapa metode verifikasi digital yang dapat digunakan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Kemendagri juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyerahkan atau menyebarkan fotokopi e-KTP karena berisiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Untuk kebutuhan verifikasi sederhana dengan tingkat keamanan rendah, Teguh menilai cukup dengan menunjukkan identitas yang memuat nama dan foto tanpa perlu menyerahkan salinan dokumen.
“Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” tegasnya.
Pemerintah berharap seluruh lembaga pelayanan publik maupun swasta mulai beralih ke sistem verifikasi digital guna meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat sekaligus mendukung percepatan transformasi digital nasional.(dhil)










