Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap lalu lintas keuangan lintas batas guna menjaga stabilitas moneter dan kedaulatan finansial Indonesia.
“Barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku saat ini masih menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait,” ujar Hengky dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Hengky menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional.
Petugas memberikan perhatian khusus terhadap bagasi milik seorang WNA berinisial RR yang baru tiba dari Thailand.
Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray, petugas menemukan citra dengan kepadatan mencurigakan yang mengindikasikan adanya tumpukan uang tunai dalam jumlah besar.
Setelah penumpang diberikan edukasi dan dilakukan pemeriksaan fisik di ruang khusus, petugas menemukan sebanyak 3.500 lembar uang pecahan US$100 dengan total nilai US$350.000.
Namun, uang tersebut tidak dilaporkan dalam dokumen Customs Declaration dan juga tidak disertai dokumen izin resmi dari Bank Indonesia (BI) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku.
Bea Cukai mengingatkan bahwa setiap penumpang yang membawa uang tunai dalam jumlah besar wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
1. Wajib Melaporkan melalui Customs Declaration
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017, setiap orang yang membawa uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, serta instrumen pembayaran lainnya dengan nilai minimal Rp100 juta atau setara, wajib melaporkannya secara jujur kepada petugas Bea dan Cukai.
2. Pembatasan Pembawaan Uang Kertas Asing
Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018, masyarakat maupun korporasi nonbank tidak diperkenankan membawa uang kertas asing senilai Rp1 miliar atau lebih tanpa izin resmi.
Pembawaan di atas batas tersebut hanya diperbolehkan bagi badan usaha berizin, seperti bank atau penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA), yang telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
3. Ancaman Denda Administratif
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai PMK Nomor 100/PMK.04/2018.
Besaran sanksi meliputi:
- Tidak melaporkan uang tunai kepada Bea Cukai dikenai denda sebesar 10 persen dari total uang yang dibawa, dengan nilai maksimal Rp300 juta.
- Tidak memiliki izin pembawaan uang kertas asing dari Bank Indonesia juga dikenai denda sebesar 10 persen dari total nilai uang, dengan batas maksimal Rp300 juta.
- Apabila kedua pelanggaran dilakukan secara bersamaan, pelaku dapat dikenai sanksi administratif secara akumulatif hingga Rp600 juta, yang dipotong langsung dari barang bukti untuk disetorkan ke kas negara.
Bea Cukai menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembawaan uang tunai lintas negara akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta mencegah potensi pelanggaran di bidang kepabeanan dan devisa.
Masyarakat yang melakukan perjalanan internasional juga diimbau memahami ketentuan mengenai deklarasi uang tunai dan perizinan pembawaan valuta asing agar terhindar dari sanksi administratif maupun proses hukum akibat pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.(dhil/dtk)










