Senin, 29 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Ekonomi Bisnis

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Pembawaan US$350.000 Tanpa Izin, Nilainya Capai Rp6,3 Miliar

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
29 Juni 2026
in Bisnis
A A
0
Dolar AS Menguat, Rupiah Melemah ke Level Rp17.960

Foto:dok. cnbc

Share on FacebookShare on Twitter
Koranindopos.com – JAKARTA – Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya pembawaan uang tunai dalam jumlah besar oleh seorang warga negara asing (WNA) yang tiba di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Uang kertas asing (UKA) berupa dolar Amerika Serikat senilai US$350.000 atau sekitar Rp6,3 miliar diamankan karena tidak memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap lalu lintas keuangan lintas batas guna menjaga stabilitas moneter dan kedaulatan finansial Indonesia.

“Barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku saat ini masih menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait,” ujar Hengky dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Hengky menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional.

Petugas memberikan perhatian khusus terhadap bagasi milik seorang WNA berinisial RR yang baru tiba dari Thailand.

Artikel Terkait

Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Dua Tahun Berturut-turut, Cinépolis Cinemas Raih Sertifikasi ‘Great Place To Work® 2026’

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Ambil Peran Strategis dalam Penguatan KDKMP

Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray, petugas menemukan citra dengan kepadatan mencurigakan yang mengindikasikan adanya tumpukan uang tunai dalam jumlah besar.

Setelah penumpang diberikan edukasi dan dilakukan pemeriksaan fisik di ruang khusus, petugas menemukan sebanyak 3.500 lembar uang pecahan US$100 dengan total nilai US$350.000.

Namun, uang tersebut tidak dilaporkan dalam dokumen Customs Declaration dan juga tidak disertai dokumen izin resmi dari Bank Indonesia (BI) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku.

Bea Cukai mengingatkan bahwa setiap penumpang yang membawa uang tunai dalam jumlah besar wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

1. Wajib Melaporkan melalui Customs Declaration

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017, setiap orang yang membawa uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, serta instrumen pembayaran lainnya dengan nilai minimal Rp100 juta atau setara, wajib melaporkannya secara jujur kepada petugas Bea dan Cukai.

2. Pembatasan Pembawaan Uang Kertas Asing

Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018, masyarakat maupun korporasi nonbank tidak diperkenankan membawa uang kertas asing senilai Rp1 miliar atau lebih tanpa izin resmi.

Pembawaan di atas batas tersebut hanya diperbolehkan bagi badan usaha berizin, seperti bank atau penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA), yang telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

3. Ancaman Denda Administratif

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai PMK Nomor 100/PMK.04/2018.

Besaran sanksi meliputi:

  • Tidak melaporkan uang tunai kepada Bea Cukai dikenai denda sebesar 10 persen dari total uang yang dibawa, dengan nilai maksimal Rp300 juta.
  • Tidak memiliki izin pembawaan uang kertas asing dari Bank Indonesia juga dikenai denda sebesar 10 persen dari total nilai uang, dengan batas maksimal Rp300 juta.
  • Apabila kedua pelanggaran dilakukan secara bersamaan, pelaku dapat dikenai sanksi administratif secara akumulatif hingga Rp600 juta, yang dipotong langsung dari barang bukti untuk disetorkan ke kas negara.

Bea Cukai menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembawaan uang tunai lintas negara akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta mencegah potensi pelanggaran di bidang kepabeanan dan devisa.

Masyarakat yang melakukan perjalanan internasional juga diimbau memahami ketentuan mengenai deklarasi uang tunai dan perizinan pembawaan valuta asing agar terhindar dari sanksi administratif maupun proses hukum akibat pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.(dhil/dtk)

Topik: Bea Cukaidolar as

TerkaitBerita

Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat
Bisnis

Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

oleh Editor : Anggoro
27 Juni 2026
Cinépolis Cinemas
Bisnis

Dua Tahun Berturut-turut, Cinépolis Cinemas Raih Sertifikasi ‘Great Place To Work® 2026’

oleh Editor : Hana
26 Juni 2026
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Ambil Peran Strategis dalam Penguatan KDKMP
Bisnis

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Ambil Peran Strategis dalam Penguatan KDKMP

oleh Editor : Anggoro
26 Juni 2026
Harga Bitcoin Anjlok ke Rp1,05 Miliar, Investor Pilih Berlindung dari Risiko Pelemahan
Bisnis

Harga Bitcoin Anjlok ke Rp1,05 Miliar, Investor Pilih Berlindung dari Risiko Pelemahan

oleh Editor : Affandy
26 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Weidenmann Urban X Willy Winarko Ajak Generasi Muda Hargai Proses Lewat “Humble Steps, Steady Growth”

Weidenmann Urban X Willy Winarko Ajak Generasi Muda Hargai Proses Lewat “Humble Steps, Steady Growth”

29 Juni 2026
Pemerintah Siapkan Program E20, Bahlil: Indonesia Butuh 4 Juta KL Etanol untuk Kurangi Impor BBM

Pemerintah Siapkan Program E20, Bahlil: Indonesia Butuh 4 Juta KL Etanol untuk Kurangi Impor BBM

29 Juni 2026
Bocoran iPhone 18: Disebut Bakal Usung RAM 9 GB, Apple Dikabarkan Fokus pada Optimalisasi Performa

Bocoran iPhone 18: Disebut Bakal Usung RAM 9 GB, Apple Dikabarkan Fokus pada Optimalisasi Performa

29 Juni 2026
Suzuki Katana Hadir dalam Versi Mini, Gagatana Tawarkan Nuansa Klasik dengan Ukuran Mungil

Suzuki Katana Hadir dalam Versi Mini, Gagatana Tawarkan Nuansa Klasik dengan Ukuran Mungil

29 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3622 shares
    Share 1449 Tweet 906
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Obat Bebas Tetap Memiliki Risiko, Masyarakat Diminta Lebih Bijak Menggunakannya

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Selandia Baru vs Belgia, Laga Hidup dan Mati

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya