Selasa, 21 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Ekonomi Bisnis

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Pembawaan US$350.000 Tanpa Izin, Nilainya Capai Rp6,3 Miliar

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
29 Juni 2026
in Bisnis
A A
0
Dolar AS Menguat, Rupiah Melemah ke Level Rp17.960

Foto:dok. cnbc

Share on FacebookShare on Twitter
Koranindopos.com – JAKARTA – Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya pembawaan uang tunai dalam jumlah besar oleh seorang warga negara asing (WNA) yang tiba di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Uang kertas asing (UKA) berupa dolar Amerika Serikat senilai US$350.000 atau sekitar Rp6,3 miliar diamankan karena tidak memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap lalu lintas keuangan lintas batas guna menjaga stabilitas moneter dan kedaulatan finansial Indonesia.

“Barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku saat ini masih menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait,” ujar Hengky dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Hengky menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional.

Petugas memberikan perhatian khusus terhadap bagasi milik seorang WNA berinisial RR yang baru tiba dari Thailand.

Artikel Terkait

​Diresmikan Rano Karno, Bank Jakarta KCP Kebayoran Park Usung Konsep Future Branch

Bitcoin Tembus US$65.000, FLOQ Ingatkan Investor Jangan Terlena Reli Jangka Pendek

Bank Jakarta Pilih Strategi Selective Growth Hadapi Tekanan Cost of Fund

Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray, petugas menemukan citra dengan kepadatan mencurigakan yang mengindikasikan adanya tumpukan uang tunai dalam jumlah besar.

Setelah penumpang diberikan edukasi dan dilakukan pemeriksaan fisik di ruang khusus, petugas menemukan sebanyak 3.500 lembar uang pecahan US$100 dengan total nilai US$350.000.

Namun, uang tersebut tidak dilaporkan dalam dokumen Customs Declaration dan juga tidak disertai dokumen izin resmi dari Bank Indonesia (BI) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku.

Bea Cukai mengingatkan bahwa setiap penumpang yang membawa uang tunai dalam jumlah besar wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

1. Wajib Melaporkan melalui Customs Declaration

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017, setiap orang yang membawa uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, serta instrumen pembayaran lainnya dengan nilai minimal Rp100 juta atau setara, wajib melaporkannya secara jujur kepada petugas Bea dan Cukai.

2. Pembatasan Pembawaan Uang Kertas Asing

Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018, masyarakat maupun korporasi nonbank tidak diperkenankan membawa uang kertas asing senilai Rp1 miliar atau lebih tanpa izin resmi.

Pembawaan di atas batas tersebut hanya diperbolehkan bagi badan usaha berizin, seperti bank atau penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA), yang telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

3. Ancaman Denda Administratif

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai PMK Nomor 100/PMK.04/2018.

Besaran sanksi meliputi:

  • Tidak melaporkan uang tunai kepada Bea Cukai dikenai denda sebesar 10 persen dari total uang yang dibawa, dengan nilai maksimal Rp300 juta.
  • Tidak memiliki izin pembawaan uang kertas asing dari Bank Indonesia juga dikenai denda sebesar 10 persen dari total nilai uang, dengan batas maksimal Rp300 juta.
  • Apabila kedua pelanggaran dilakukan secara bersamaan, pelaku dapat dikenai sanksi administratif secara akumulatif hingga Rp600 juta, yang dipotong langsung dari barang bukti untuk disetorkan ke kas negara.

Bea Cukai menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembawaan uang tunai lintas negara akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta mencegah potensi pelanggaran di bidang kepabeanan dan devisa.

Masyarakat yang melakukan perjalanan internasional juga diimbau memahami ketentuan mengenai deklarasi uang tunai dan perizinan pembawaan valuta asing agar terhindar dari sanksi administratif maupun proses hukum akibat pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.(dhil/dtk)

Topik: Bea Cukaidolar as

TerkaitBerita

​Diresmikan Rano Karno, Bank Jakarta KCP Kebayoran Park Usung Konsep Future Branch
Ekonomi

​Diresmikan Rano Karno, Bank Jakarta KCP Kebayoran Park Usung Konsep Future Branch

oleh Editor : Akula
20 Juli 2026
Bitcoin Tembus US$65.000, FLOQ Ingatkan Investor Jangan Terlena Reli Jangka Pendek
Bisnis

Bitcoin Tembus US$65.000, FLOQ Ingatkan Investor Jangan Terlena Reli Jangka Pendek

oleh Editor : Affandy
20 Juli 2026
Bank Jakarta
Bisnis

Bank Jakarta Pilih Strategi Selective Growth Hadapi Tekanan Cost of Fund

oleh Editor : Hana
17 Juli 2026
Rano Karno Apresiasi Dukungan Bank Jakarta untuk Anugerah Jurnalistik MHT 2026
Bisnis

Rano Karno Apresiasi Dukungan Bank Jakarta untuk Anugerah Jurnalistik MHT 2026

oleh Editor : Affandy
16 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

IMI

Bamsoet: Java Drag Record Series 2026 Perkuat Pembinaan Pembalap dan Gerakkan Ekonomi Daerah

20 Juli 2026
DIPLOMATIK: KBRI Indonesia di Kyiv, Ukraina telah menyampaikan nota diplomatik RI ke Kemenlu Armenia terkait kematian seorang WNI asal Maros, Sulawesi Selatan. (Foto: Kementerian Luar Negeri RI)

RI Kirim Nota Diplomatik Ke Kemlu Armenia Terkait WNI Tewas Dibunuh

21 Juli 2026
HASIL TANGKAPAN: Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan besar Obat Keras Terbatas (OKT) di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok/Istimewa/Detik.com)

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Gunung Putri Bogor

21 Juli 2026
GAGAL JUARA: Lionel Messi tertunduk lesu usai Timnas Argentina kebobolan di final Piala Dunia 2026. (Foto: (c) AP Photo/Ashley Landis)

Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

21 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3969 shares
    Share 1588 Tweet 992
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Lionel Messi Berpeluang Tutup Piala Dunia Dengan 3 Penghargaan Prestisius

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • PERPUHA Dukung Pemindahan Penerbangan Umrah ke Terminal 2 Soekarno-Hatta

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya