koranindopos.com , JAKARTA — Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional dan memastikan devisa hasil ekspor memberikan manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada berbagai asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut Airlangga, mayoritas pelaku usaha menyambut positif arah kebijakan pemerintah dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan yang dibentuk pemerintah tersebut.
“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” katanya.
Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dengan pelaksanaan secara bertahap. Evaluasi implementasi akan dilakukan dalam tiga bulan pertama penerapan.
“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi tiga bulan,” ujar Airlangga.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, pemerintah juga menyiapkan sistem pemantauan terintegrasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, serta sistem digital yang memungkinkan proses monitoring berjalan otomatis.
“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak berkembang menjadi entitas monopoli yang dapat mengganggu mekanisme pasar.
Menurut Purbaya, pemerintah akan menempatkan unsur pengawasan lintas kementerian dan lembaga agar implementasi kebijakan berjalan sehat dan transparan.
“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari Kementerian Keuangan, dari kementerian lain,” ujarnya.
Pemerintah menilai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk membangun sistem ekspor nasional yang lebih tertata, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang. (hai)










