Kamis, 30 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

DPR Minta Kemenhaj Pastikan Hak Korban Gagal Umrah Hanania Travel Terpenuhi

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
1 Juni 2026
in Nasional
A A
0
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Hak Korban Gagal Umrah Hanania Travel Terpenuhi

Foto: kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta – Kasus gagal umrah yang menimpa ratusan calon jemaah melalui Hanania Travel terus menjadi perhatian publik. Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk memastikan seluruh hak calon jemaah yang dirugikan dalam kasus tersebut dapat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Hidayat Nur Wahid, perlindungan terhadap calon jemaah haji dan umrah merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Karena itu, Kemenhaj diminta tidak hanya memantau perkembangan kasus, tetapi juga aktif mencari solusi bagi para korban.

“Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Hidayat dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa bentuk perlindungan yang dapat diberikan mencakup penggantian layanan perjalanan ibadah hingga pengembalian dana yang telah dibayarkan para calon jemaah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan akibat gagalnya keberangkatan umrah.

Artikel Terkait

Pemotor Tewas Setelah Terserempet Truk di Jalan Daan Mogot Cengkareng

Kemensos Dampingi Keluarga Satpam Waduk Jatiluhur yang Meninggal Dunia, Siapkan Bantuan dan Program Pemberdayaan

KPK Gelandang 21 Terperiksa Kasus OTT Bupati Pemalang Pakai Bus

Selain memastikan hak korban terpenuhi, Hidayat juga menegaskan bahwa kasus Hanania Travel harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar, sehingga membutuhkan penanganan serius dan transparan.

Dalam regulasi terbaru, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diwajibkan memberikan perlindungan kepada calon jemaah sejak sebelum keberangkatan, selama menjalankan ibadah di Arab Saudi, hingga proses pemulangan ke Indonesia. Ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah terulangnya berbagai kasus penelantaran maupun gagal berangkat yang pernah terjadi sebelumnya.

Hidayat juga mengingatkan agar para korban yang melaporkan kasus ini tidak merasa takut atau terintimidasi. Menurutnya, para jemaah sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang, sehingga negara wajib hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Sebagai Wakil Ketua MPR RI, Hidayat menilai lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2025 bertujuan memperkuat perlindungan terhadap jemaah sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggara perjalanan ibadah. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memperluas sosialisasi regulasi tersebut agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebelum memilih biro perjalanan umrah.

Kasus Hanania Travel menjadi pengingat penting bagi calon jemaah untuk memastikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara perjalanan sebelum melakukan pembayaran. Di sisi lain, pemerintah diharapkan semakin memperkuat pengawasan terhadap biro perjalanan umrah agar praktik yang merugikan masyarakat tidak kembali terulang di masa mendatang.(dhil)

Topik: DPRkemenhaj

TerkaitBerita

Pemotor Tewas Setelah Terserempet Truk di Jalan Daan Mogot Cengkareng
Peristiwa

Pemotor Tewas Setelah Terserempet Truk di Jalan Daan Mogot Cengkareng

oleh Editor : Affandy
30 Juli 2026
Kemensos Dampingi Keluarga Satpam Waduk Jatiluhur yang Meninggal Dunia, Siapkan Bantuan dan Program Pemberdayaan
Nasional

Kemensos Dampingi Keluarga Satpam Waduk Jatiluhur yang Meninggal Dunia, Siapkan Bantuan dan Program Pemberdayaan

oleh Editor : Affandy
30 Juli 2026
OTT KPK: Sebanyak 21 orang digelandang ke Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2026) malam karena terkait kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (Foto: Detik.com)
Nasional

KPK Gelandang 21 Terperiksa Kasus OTT Bupati Pemalang Pakai Bus

oleh Editor : Memoarto
30 Juli 2026
HNW Dorong Penerima Bansos PKH Naik Kelas Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi
Nasional

HNW Dorong Penerima Bansos PKH Naik Kelas Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi

oleh Editor : Affandy
29 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

LPDB Koperasi Perketat Tata Kelola Pembiayaan, Gandeng 12 KJPP Perkuat Penilaian Aset Secara Independen

LPDB Koperasi Perketat Tata Kelola Pembiayaan, Gandeng 12 KJPP Perkuat Penilaian Aset Secara Independen

30 Juli 2026
PT Pegadaian Resmi Terima SK Perjanjian Kerja Bersama Periode 2026–2028 dari Kemenaker RI

PT Pegadaian Resmi Terima SK Perjanjian Kerja Bersama Periode 2026–2028 dari Kemenaker RI

30 Juli 2026
ASUS ROG Gandeng Spider-Man™: Brand New Day, Hadirkan ROG Strix G16 dan Zephyrus G16 untuk Gamer dan Kreator

ASUS ROG Gandeng Spider-Man™: Brand New Day, Hadirkan ROG Strix G16 dan Zephyrus G16 untuk Gamer dan Kreator

30 Juli 2026
Mau Daftar SNBP 2027? Ini Daftar Sertifikat Prestasi yang Diakui Kampus

Mau Daftar SNBP 2027? Ini Daftar Sertifikat Prestasi yang Diakui Kampus

30 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4123 shares
    Share 1649 Tweet 1031
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya