Rabu, 29 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

DPR Minta Kemenhaj Pastikan Hak Korban Gagal Umrah Hanania Travel Terpenuhi

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
1 Juni 2026
in Nasional
A A
0
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Hak Korban Gagal Umrah Hanania Travel Terpenuhi

Foto: kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta – Kasus gagal umrah yang menimpa ratusan calon jemaah melalui Hanania Travel terus menjadi perhatian publik. Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk memastikan seluruh hak calon jemaah yang dirugikan dalam kasus tersebut dapat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Hidayat Nur Wahid, perlindungan terhadap calon jemaah haji dan umrah merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Karena itu, Kemenhaj diminta tidak hanya memantau perkembangan kasus, tetapi juga aktif mencari solusi bagi para korban.

“Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Hidayat dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa bentuk perlindungan yang dapat diberikan mencakup penggantian layanan perjalanan ibadah hingga pengembalian dana yang telah dibayarkan para calon jemaah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan akibat gagalnya keberangkatan umrah.

Artikel Terkait

HNW Dorong Penerima Bansos PKH Naik Kelas Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi

Eddy Soeparno: Transisi Energi Merupakan Kebutuhan Jangka Panjang, Bukan Sekadar Respons Konflik Geopolitik

SMAN 1 Tanjung Selor Juara LCC Empat Pilar MPR RI Kalimantan Utara, Siap Berlaga di Grand Final Nasional

Selain memastikan hak korban terpenuhi, Hidayat juga menegaskan bahwa kasus Hanania Travel harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar, sehingga membutuhkan penanganan serius dan transparan.

Dalam regulasi terbaru, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diwajibkan memberikan perlindungan kepada calon jemaah sejak sebelum keberangkatan, selama menjalankan ibadah di Arab Saudi, hingga proses pemulangan ke Indonesia. Ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah terulangnya berbagai kasus penelantaran maupun gagal berangkat yang pernah terjadi sebelumnya.

Hidayat juga mengingatkan agar para korban yang melaporkan kasus ini tidak merasa takut atau terintimidasi. Menurutnya, para jemaah sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang, sehingga negara wajib hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Sebagai Wakil Ketua MPR RI, Hidayat menilai lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2025 bertujuan memperkuat perlindungan terhadap jemaah sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggara perjalanan ibadah. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memperluas sosialisasi regulasi tersebut agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebelum memilih biro perjalanan umrah.

Kasus Hanania Travel menjadi pengingat penting bagi calon jemaah untuk memastikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara perjalanan sebelum melakukan pembayaran. Di sisi lain, pemerintah diharapkan semakin memperkuat pengawasan terhadap biro perjalanan umrah agar praktik yang merugikan masyarakat tidak kembali terulang di masa mendatang.(dhil)

Topik: DPRkemenhaj

TerkaitBerita

HNW Dorong Penerima Bansos PKH Naik Kelas Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi
Nasional

HNW Dorong Penerima Bansos PKH Naik Kelas Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi

oleh Editor : Affandy
29 Juli 2026
Eddy Soeparno: Transisi Energi Merupakan Kebutuhan Jangka Panjang, Bukan Sekadar Respons Konflik Geopolitik
Nasional

Eddy Soeparno: Transisi Energi Merupakan Kebutuhan Jangka Panjang, Bukan Sekadar Respons Konflik Geopolitik

oleh Editor : Affandy
29 Juli 2026
SMAN 1 Tanjung Selor Juara LCC Empat Pilar MPR RI Kalimantan Utara, Siap Berlaga di Grand Final Nasional
Nasional

SMAN 1 Tanjung Selor Juara LCC Empat Pilar MPR RI Kalimantan Utara, Siap Berlaga di Grand Final Nasional

oleh Editor : Affandy
29 Juli 2026
Gudang Obat PT Metiska Farma di Kebayoran Lama Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan Tanpa Korban
Peristiwa

Gudang Obat PT Metiska Farma di Kebayoran Lama Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan Tanpa Korban

oleh Editor : Affandy
29 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Isuzu Tunjukkan Fleksibilitas Kendaraan Niaga untuk Beragam Bisnis di GIIAS 2026

Isuzu Tunjukkan Fleksibilitas Kendaraan Niaga untuk Beragam Bisnis di GIIAS 2026

29 Juli 2026
Dinkes Sidoarjo Klarifikasi Isu 522 Pelajar Terinfeksi HIV, Kasus Usia Sekolah Tercatat 60 Sejak 2001

Dinkes Sidoarjo Klarifikasi Isu 522 Pelajar Terinfeksi HIV, Kasus Usia Sekolah Tercatat 60 Sejak 2001

29 Juli 2026
Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Tersisa Rp2,601 Juta per Gram

Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Tersisa Rp2,601 Juta per Gram

29 Juli 2026
Aston Villa Datang ke Jakarta Bawa Trofi Liga Europa, Garnacho Siap Debut Lawan Indonesia All Stars

Aston Villa Datang ke Jakarta Bawa Trofi Liga Europa, Garnacho Siap Debut Lawan Indonesia All Stars

29 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4108 shares
    Share 1643 Tweet 1027
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya