Senin, 1 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

DPR Minta Kemenhaj Pastikan Hak Korban Gagal Umrah Hanania Travel Terpenuhi

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
1 Juni 2026
in Nasional
A A
0
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Hak Korban Gagal Umrah Hanania Travel Terpenuhi

Foto: kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta – Kasus gagal umrah yang menimpa ratusan calon jemaah melalui Hanania Travel terus menjadi perhatian publik. Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk memastikan seluruh hak calon jemaah yang dirugikan dalam kasus tersebut dapat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Hidayat Nur Wahid, perlindungan terhadap calon jemaah haji dan umrah merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Karena itu, Kemenhaj diminta tidak hanya memantau perkembangan kasus, tetapi juga aktif mencari solusi bagi para korban.

“Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Hidayat dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa bentuk perlindungan yang dapat diberikan mencakup penggantian layanan perjalanan ibadah hingga pengembalian dana yang telah dibayarkan para calon jemaah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan akibat gagalnya keberangkatan umrah.

Artikel Terkait

Peringati Hari Lahir Pancasila, Menaker Ajak Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Living Ideology

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia

Puncak Ibadah Haji Berakhir, Jemaah Indonesia Bersiap Pulang ke Tanah Air

Selain memastikan hak korban terpenuhi, Hidayat juga menegaskan bahwa kasus Hanania Travel harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar, sehingga membutuhkan penanganan serius dan transparan.

Dalam regulasi terbaru, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diwajibkan memberikan perlindungan kepada calon jemaah sejak sebelum keberangkatan, selama menjalankan ibadah di Arab Saudi, hingga proses pemulangan ke Indonesia. Ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah terulangnya berbagai kasus penelantaran maupun gagal berangkat yang pernah terjadi sebelumnya.

Hidayat juga mengingatkan agar para korban yang melaporkan kasus ini tidak merasa takut atau terintimidasi. Menurutnya, para jemaah sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang, sehingga negara wajib hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Sebagai Wakil Ketua MPR RI, Hidayat menilai lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2025 bertujuan memperkuat perlindungan terhadap jemaah sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggara perjalanan ibadah. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memperluas sosialisasi regulasi tersebut agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebelum memilih biro perjalanan umrah.

Kasus Hanania Travel menjadi pengingat penting bagi calon jemaah untuk memastikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara perjalanan sebelum melakukan pembayaran. Di sisi lain, pemerintah diharapkan semakin memperkuat pengawasan terhadap biro perjalanan umrah agar praktik yang merugikan masyarakat tidak kembali terulang di masa mendatang.(dhil)

Topik: DPRkemenhaj

TerkaitBerita

Peringati Hari Lahir Pancasila, Menaker Ajak Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Living Ideology
Nasional

Peringati Hari Lahir Pancasila, Menaker Ajak Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Living Ideology

oleh Editor : Anggoro
1 Juni 2026
TUTUP USIA: Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meninggal dunia di RSPAD pada Minggu (31/5/2026).(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Nasional

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia

oleh Editor : Memoarto
31 Mei 2026
Haji
Nasional

Puncak Ibadah Haji Berakhir, Jemaah Indonesia Bersiap Pulang ke Tanah Air

oleh Editor : Hairul
31 Mei 2026
Aspirasi Masyarakat Papua Jadi Bagian Penting dalam Revisi UU HAM
Nasional

Aspirasi Masyarakat Papua Jadi Bagian Penting dalam Revisi UU HAM

oleh Editor : Affandy
31 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Dokter Onkologi Tegaskan Semprot Parfum di Leher Tidak Menyebabkan Kanker Tiroid

Dokter Onkologi Tegaskan Semprot Parfum di Leher Tidak Menyebabkan Kanker Tiroid

1 Juni 2026
Rio, Anak Giant Panda Pertama yang Lahir di Indonesia, Resmi Diperkenalkan ke Publik

Rio, Anak Giant Panda Pertama yang Lahir di Indonesia, Resmi Diperkenalkan ke Publik

1 Juni 2026
Harga Emas Antam Melonjak Rp 35.000 per Gram, Kini Tembus Rp 2,78 Juta

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 2,799 Juta per Gram

1 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Menaker Ajak Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Living Ideology

Peringati Hari Lahir Pancasila, Menaker Ajak Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Living Ideology

1 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Neymar Resmi Perkuat Timnas Brasil

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Barcelona Sumbang Delapan Pemain di Timnas Spanyol

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya