Koranindopos.com – Jakarta – Kasus gagal umrah yang menimpa ratusan calon jemaah melalui Hanania Travel terus menjadi perhatian publik. Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk memastikan seluruh hak calon jemaah yang dirugikan dalam kasus tersebut dapat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Hidayat Nur Wahid, perlindungan terhadap calon jemaah haji dan umrah merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Karena itu, Kemenhaj diminta tidak hanya memantau perkembangan kasus, tetapi juga aktif mencari solusi bagi para korban.
“Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Hidayat dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa bentuk perlindungan yang dapat diberikan mencakup penggantian layanan perjalanan ibadah hingga pengembalian dana yang telah dibayarkan para calon jemaah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan akibat gagalnya keberangkatan umrah.
Selain memastikan hak korban terpenuhi, Hidayat juga menegaskan bahwa kasus Hanania Travel harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar, sehingga membutuhkan penanganan serius dan transparan.
Dalam regulasi terbaru, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diwajibkan memberikan perlindungan kepada calon jemaah sejak sebelum keberangkatan, selama menjalankan ibadah di Arab Saudi, hingga proses pemulangan ke Indonesia. Ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah terulangnya berbagai kasus penelantaran maupun gagal berangkat yang pernah terjadi sebelumnya.
Hidayat juga mengingatkan agar para korban yang melaporkan kasus ini tidak merasa takut atau terintimidasi. Menurutnya, para jemaah sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang, sehingga negara wajib hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Sebagai Wakil Ketua MPR RI, Hidayat menilai lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2025 bertujuan memperkuat perlindungan terhadap jemaah sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggara perjalanan ibadah. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memperluas sosialisasi regulasi tersebut agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebelum memilih biro perjalanan umrah.
Kasus Hanania Travel menjadi pengingat penting bagi calon jemaah untuk memastikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara perjalanan sebelum melakukan pembayaran. Di sisi lain, pemerintah diharapkan semakin memperkuat pengawasan terhadap biro perjalanan umrah agar praktik yang merugikan masyarakat tidak kembali terulang di masa mendatang.(dhil)










