Koranindopos.com – JAKARTA – Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan selama masa libur sekolah mendapat kabar baik. Pemerintah kembali memberikan insentif berupa penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan mobilitas dan aktivitas sektor pariwisata selama periode liburan sekolah.
Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 yang menetapkan bahwa PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah hingga 100 persen.
Dengan adanya kebijakan tersebut, calon penumpang dapat menikmati harga tiket yang lebih rendah dibandingkan tarif normal karena komponen pajak tertentu tidak lagi dibebankan kepada konsumen.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan permintaan terhadap layanan transportasi udara di tengah tingginya aktivitas perjalanan selama musim liburan.
Program insentif PPN ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan sejak peraturan resmi diberlakukan hingga 5 Juli 2026.
Sementara itu, periode penerbangan yang mendapatkan fasilitas tersebut berlaku mulai 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Artinya, masyarakat yang melakukan perjalanan domestik menggunakan penerbangan kelas ekonomi pada rentang waktu tersebut dapat memanfaatkan kebijakan ini selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemberian insentif pajak diharapkan mampu meningkatkan jumlah penumpang pesawat selama musim liburan sekolah.
Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk melakukan perjalanan wisata, mengunjungi keluarga, maupun melakukan perjalanan bisnis ke berbagai daerah di Indonesia.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan memberikan dampak positif bagi industri penerbangan dan sektor pariwisata yang sangat bergantung pada tingginya mobilitas masyarakat.
Penurunan biaya tiket melalui insentif PPN memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat, antara lain:
- Mengurangi biaya perjalanan domestik selama libur sekolah.
- Mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau.
- Mendukung peningkatan kunjungan wisata ke berbagai destinasi di Indonesia.
- Membantu pemulihan sektor transportasi udara dan industri pariwisata.
Karena program ini hanya berlaku dalam periode terbatas, masyarakat yang telah merencanakan perjalanan disarankan segera melakukan pemesanan tiket sebelum masa pembelian berakhir pada 5 Juli 2026.
Dengan memanfaatkan insentif PPN yang ditanggung pemerintah, wisatawan dapat menikmati perjalanan udara domestik dengan biaya yang lebih hemat, sehingga anggaran liburan dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain selama berada di destinasi tujuan.(dhil/dtk)










