Koranindopos.com, Jakarta – Asosiasi Pendampingan Perempuan Usaha Kecil dan Mikro (ASPPUK) menilai kebijakan perdagangan internasional perlu dibuat lebih inklusif agar perempuan pelaku UMKM, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Selama ini, mereka dinilai masih menghadapi banyak hambatan untuk masuk ke pasar yang lebih luas.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam Training Advokasi Gender dan Perdagangan yang digelar ASPPUK di Jakarta pada 7–9 Juli 2026. Pelatihan tersebut diikuti sekitar 35 peserta dari jaringan NGO ASPPUK, Jaringan Perempuan Usaha Kecil (JARPUK), komunitas UMKM perempuan, hingga organisasi perempuan penyandang disabilitas.
Direktur ASPPUK, Emmy Astuti, mengatakan pembahasan perdagangan internasional seharusnya tidak hanya berfokus pada ekspor, impor, tarif, investasi, atau pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kebijakan juga harus melihat siapa yang benar-benar bisa menikmati peluang yang ada.
“Kita perlu melihat lebih jauh: siapa yang memiliki akses terhadap peluang perdagangan, siapa yang mendapatkan manfaat, dan siapa yang justru tertinggal. Ketika kebijakan perdagangan disusun tanpa perspektif gender dan inklusi, ketimpangan yang sudah ada berisiko semakin lebar,” kata Emmy.
Ia menjelaskan perempuan memiliki peran besar dalam sektor UMKM Indonesia. Namun, mereka masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan akses terhadap informasi pasar, teknologi, pembiayaan, sumber daya produktif, jejaring bisnis, hingga ruang dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Kondisi tersebut, menurut Emmy, lebih berat dirasakan oleh perempuan penyandang disabilitas karena masih menghadapi diskriminasi dalam memperoleh kesempatan berusaha.
“Perempuan pelaku usaha kecil dan mikro tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perubahan ekonomi. Mereka harus menjadi subjek yang memiliki akses, suara, dan posisi dalam menentukan kebijakan perdagangan yang memengaruhi kehidupan dan usaha mereka,” ujarnya.
ASPPUK juga memaparkan hasil riset terhadap 884 perempuan pelaku usaha dan kelompok marginal yang mereka dampingi. Hasilnya menunjukkan sebagian besar responden belum terlibat dalam perdagangan internasional.
Sebanyak 78,4 persen responden mengaku belum pernah melakukan ekspor, sementara hanya 1,7 persen yang rutin mengekspor produknya. Pada aktivitas impor, 79,3 persen responden tidak pernah melakukan impor dan hanya 1,5 persen yang melakukannya secara rutin.
Menurut ASPPUK, rendahnya keterlibatan tersebut tidak hanya disebabkan kapasitas produksi, tetapi juga karena terbatasnya akses terhadap informasi pasar, pembiayaan, teknologi, sertifikasi, logistik, hingga jejaring bisnis.
“Jangan sampai standar perdagangan dan berbagai persyaratan pasar justru menjadi tembok baru bagi UMKM perempuan dan perempuan dengan disabilitas. Kita membutuhkan kebijakan yang mampu membuka akses, bukan menciptakan hambatan baru,” tutur Emmy.
Melalui pelatihan ini, ASPPUK berharap peserta tidak hanya memahami isu perdagangan, tetapi juga mampu menyusun strategi advokasi berbasis data untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada perempuan dan penyandang disabilitas.
“Advokasi tidak cukup hanya dengan menyampaikan aspirasi. Kita membutuhkan data, pengalaman perempuan di lapangan, analisis kebijakan, jejaring, dan strategi yang jelas agar suara UMKM perempuan benar-benar masuk dalam proses pengambilan keputusan,” pungkas Emmy. (BRG/Kul)










