Koranindopos.com – Jakarta – Kasus penyekapan terhadap seorang karyawan toko perlengkapan padel di Jakarta Selatan mengungkap fakta baru. Korban bernama Abdul Latif diduga disekap oleh empat rekan kerjanya di dua lokasi berbeda selama tiga hari setelah dituduh melakukan pencurian barang milik perusahaan.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satriyo, menjelaskan bahwa penyekapan bermula di sebuah lift barang yang terhubung dengan area ruang bawah tanah (rubanah) toko. Setelah beberapa waktu, korban dipindahkan ke sebuah gudang yang berada di samping lokasi tersebut.
“Awalnya korban berada di area lift barang, kemudian dipindahkan ke gudang di sebelahnya. Korban berada di dua lokasi itu selama tiga hari,” ujar Satriyo usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Senin (6/7/2026).
Menurut Satriyo, pemindahan dilakukan karena lift barang tetap harus digunakan untuk menunjang aktivitas operasional toko. Selama berada di gudang, korban terus diinterogasi oleh rekan-rekannya agar mengakui dugaan pencurian yang dituduhkan kepadanya.
Proses interogasi berlangsung cukup lama karena korban tidak segera mengakui tuduhan tersebut. Polisi menyebut penyekapan dilakukan sebagai bentuk tekanan agar korban mengaku telah mengambil barang milik perusahaan.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sebelum aksi penyekapan dilakukan, keempat pelaku terlebih dahulu membuat grup percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Grup tersebut digunakan untuk membahas langkah-langkah yang akan dilakukan terhadap korban terkait dugaan hilangnya sejumlah barang di toko.
“Grup itu dibuat sendiri oleh para pelaku untuk membahas bagaimana mereka akan menginterogasi korban terkait dugaan pencurian raket padel,” kata Satriyo.
Polisi memastikan aksi tersebut tidak dilakukan atas instruksi pimpinan perusahaan. Para pelaku mengaku bertindak atas inisiatif sendiri dengan alasan ingin mengembalikan aset toko yang diduga hilang.
Kasus ini bermula pada Senin (22/6/2026) malam ketika Abdul Latif dijemput dari rumahnya oleh beberapa rekan kerja setelah dituduh mencuri perlengkapan olahraga dari tempatnya bekerja. Sejak saat itu, korban tidak kembali ke rumah sehingga membuat keluarganya khawatir.
Dua hari kemudian, ibunda korban, Mahdalenna, mendatangi toko tersebut untuk mencari keberadaan anaknya. Di lokasi itulah ia akhirnya berhasil bertemu dan berkomunikasi dengan Latif yang kemudian menceritakan dugaan penyekapan yang dialaminya.
Merasa anaknya menjadi korban tindak pidana, Mahdalenna langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial ASB, RRK, AH, dan DW.
Keempatnya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, pihak manajemen toko juga melaporkan Abdul Latif kepada polisi atas dugaan pencurian 10 unit raket padel dan sepasang sepatu. Dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan terpisah oleh kepolisian.
Polisi menegaskan penanganan kasus penyekapan dan dugaan pencurian akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyelidik juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif para pelaku melakukan penyekapan terhadap korban.(dhil)










