CEO INDODAX, William Sutanto, mengatakan industri aset kripto Indonesia telah berkembang selama lebih dari satu dekade dengan ekosistem yang semakin matang. Menurutnya, regulasi tidak hanya perlu berfokus pada aspek kepatuhan, tetapi juga harus mampu memastikan manfaat ekonomi dari industri tersebut dapat dirasakan secara optimal di dalam negeri.
“Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, pembahasan regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri,” ujar William dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
William menilai kehadiran bursa kripto global merupakan bagian dari perkembangan industri aset digital yang dapat mendorong inovasi, meningkatkan efisiensi, serta memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan seluruh pelaku usaha yang melayani pengguna di Indonesia sebaiknya tunduk pada aturan yang sama guna menciptakan persaingan yang sehat.
Menurutnya, penerapan level playing field menjadi kunci agar seluruh penyedia layanan aset kripto memiliki kesempatan yang setara dalam mengembangkan bisnis, sekaligus memberikan perlindungan yang sama kepada konsumen.
“Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global sebagai bagian dari dinamika industri. Harapannya, seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang sehingga menciptakan persaingan yang sehat, ruang inovasi yang terbuka, dan manfaat bagi perkembangan ekosistem kripto Indonesia,” jelasnya.
Selain menyoroti regulasi, William juga menekankan pentingnya memperkuat posisi rupiah dalam ekosistem aset kripto nasional. Ia mengusulkan agar seluruh order book yang melayani pasar Indonesia menggunakan rupiah sebagai quote currency, sehingga transaksi aset digital dapat berjalan seiring dengan penguatan ekonomi nasional.
Menurutnya, penggunaan rupiah sebagai mata uang acuan tidak hanya memperkuat kedaulatan sistem keuangan digital, tetapi juga mendukung stabilitas transaksi di pasar domestik.
“Kalau kita berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka kita juga harus membahas bagaimana kita memosisikan rupiah di dalamnya. Menurut saya, order book nasional seharusnya menggunakan rupiah sebagai quote currency, sehingga penguatan ekosistem aset kripto dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai ekonomi nasional,” ujarnya.
Meski mendorong penguatan ekosistem domestik, William menegaskan Indonesia tetap perlu terhubung dengan likuiditas pasar global. Menurutnya, akses terhadap likuiditas internasional penting untuk menjaga harga aset tetap kompetitif dan memastikan pasar memiliki kedalaman yang memadai.
Namun demikian, mekanisme tersebut harus dibangun melalui regulasi yang transparan agar efisiensi pasar berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen serta stabilitas industri.
William juga menyoroti perlunya kepastian hukum terkait pembagian peran antara Bursa Kripto dan Pedagang Aset Kripto sesuai amanat regulasi. Ia menilai Bursa seharusnya tidak mengambil alih fungsi pedagang dalam memberikan layanan langsung kepada konsumen.
Selain itu, ia mengingatkan agar kebijakan mengenai biaya bursa tidak membebani pelaku industri maupun investor. Menurutnya, biaya transaksi yang terlalu tinggi berpotensi menekan volume perdagangan, terlebih di tengah berbagai kewajiban pajak dan biaya lain yang telah dikenakan kepada pelaku pasar kripto di Indonesia.
Dengan implementasi UU P2SK, pelaku industri berharap pemerintah mampu menghadirkan regulasi yang seimbang, mendukung inovasi, menjaga daya saing industri nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pasar aset kripto terbesar di kawasan.(dhil/dtk)










