Koranindopos.com – JAKARTA – Badan Pengkajian (BP) MPR RI terus memperdalam kajian mengenai pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/7/2026), para anggota MPR RI bersama akademisi membahas berbagai tantangan sekaligus arah penguatan sistem pemerintahan daerah agar lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
FGD tersebut merupakan bagian dari kajian komprehensif Badan Pengkajian MPR RI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta implementasinya, khususnya terkait hubungan pemerintah pusat dan daerah, otonomi daerah, pemerintahan desa, hingga pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.
Kegiatan dipimpin Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Koordinator Kelompok III, Dr. Hj. Hindun Anisah, M.A., serta menghadirkan Guru Besar FISIP Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Sangkala, M.Si., Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Nursini, M.A., dan akademisi Politeknik STIA LAN Makassar Dr. Muhammad Idris DP, M.Si., CACP sebagai narasumber.
Turut hadir anggota Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, yakni Dr. I Wayan Sudirta, H. Kamrussamad, Dr. Endang Setyawati Thohari, Dr. Ida Fauziyah, Dr. Andi Yuliani Paris, H. Teuku Ibrahim, serta Jupri Mahmud.
Artikel Terkait
Dalam sambutannya, Hindun Anisah menjelaskan bahwa forum di Makassar menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan masukan dari berbagai daerah guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai efektivitas pelaksanaan desentralisasi di Indonesia.
Menurutnya, hasil diskusi akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi Badan Pengkajian MPR RI terkait penyempurnaan sistem ketatanegaraan.
“Badan Pengkajian MPR RI ingin memperoleh masukan yang mendalam, baik mengenai norma konstitusi, regulasi, maupun praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seluruh pandangan dalam forum ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kajian,” ujar Hindun.
Ia menilai sejumlah isu strategis masih perlu terus dievaluasi, mulai dari pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, pemerataan pembangunan, penguatan desa, pengakuan masyarakat hukum adat, hingga peningkatan kualitas demokrasi lokal.
Menurut Hindun, esensi desentralisasi bukan sekadar pembagian kewenangan administratif, melainkan memastikan setiap kewenangan mampu meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Sangkala, menegaskan bahwa pelaksanaan desentralisasi harus tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila, demokrasi konstitusional, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia menilai otonomi daerah bukanlah bentuk pembagian kedaulatan negara, melainkan mekanisme untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat partisipasi publik, serta mengakomodasi keberagaman sosial, budaya, dan geografis di berbagai daerah.
“Desentralisasi perlu dijalankan secara konsisten untuk memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan, tanpa mengurangi prinsip kesatuan negara,” kata Sangkala.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kedudukan desa, perlindungan terhadap desa adat, penataan hubungan antara pemerintah pusat, daerah, dan desa, serta pengembangan demokrasi lokal yang lebih mencerminkan nilai musyawarah dan keadilan sosial.
Sementara itu, Prof. Dr. Nursini menyoroti pentingnya evaluasi terhadap hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, desentralisasi fiskal tidak boleh hanya diukur dari besarnya dana transfer yang diberikan pemerintah pusat, tetapi harus dilihat dari dampaknya terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Hubungan keuangan pusat dan daerah tidak cukup hanya dilihat dari besaran transfer. Yang perlu diperhatikan adalah apakah transfer tersebut mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja, dan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa struktur pendapatan daerah hingga kini masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat, sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nasional rata-rata baru mencapai sekitar 22,85 persen.
Karena itu, menurutnya, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi setiap daerah, termasuk jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, karakter geografis, hingga potensi ekonomi lokal.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Muhammad Idris DP menilai tantangan utama desentralisasi Indonesia bukan terletak pada konsep otonomi daerah, melainkan pada implementasi, kapasitas kelembagaan, kualitas aparatur, serta koordinasi antarpemerintah yang belum optimal.
Ia menegaskan bahwa penyerahan kewenangan kepada daerah harus diiringi dengan penguatan kapasitas fiskal, peningkatan kualitas aparatur sipil negara, sistem perencanaan yang baik, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan yang efektif.
“Jangan hanya memindahkan kewenangan, tetapi daerah tidak dibangun kapasitasnya. Desentralisasi akan efektif apabila pemerintah pusat kuat dalam pembinaan, standar, dan pengawasan, sementara daerah kuat dalam inovasi serta penyelesaian masalah lokal,” ujarnya.
Idris juga mendorong perubahan paradigma evaluasi pembangunan daerah dari sekadar mengukur kepatuhan administrasi menjadi pengukuran berbasis hasil atau impactful governance.
Menurutnya, keberhasilan pemerintah daerah seharusnya diukur melalui peningkatan kualitas pendidikan, penurunan angka kemiskinan, perluasan akses air bersih, peningkatan layanan kesehatan, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Menutup diskusi, Hindun Anisah menyampaikan seluruh pandangan yang berkembang selama FGD akan dihimpun menjadi bahan kajian resmi Badan Pengkajian MPR RI.
Ia menegaskan bahwa pembenahan sistem desentralisasi tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi semata, tetapi juga memerlukan penguatan kapasitas pemerintahan daerah, tata kelola yang baik, kualitas perencanaan pembangunan, efektivitas belanja daerah, serta sistem pengawasan yang berorientasi pada hasil.
“Masukan dari Makassar ini memperkuat pemahaman bahwa pembenahan desentralisasi tidak hanya membutuhkan perubahan regulasi, tetapi juga penguatan kapasitas, tata kelola, perencanaan, kualitas belanja, dan pengawasan yang berorientasi pada hasil bagi masyarakat,” tutup Hindun.
Melalui kajian tersebut, Badan Pengkajian MPR RI berharap sistem desentralisasi di Indonesia semakin mampu menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif, adaptif, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.(Dhil)










