Koranindopos.com – JAKARTA – Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) bersama kementerian dan lembaga terkait berhasil menyelesaikan hambatan ekspor mineral yang sebelumnya membuat lebih dari 100 kapal tertahan.
Penyelesaian hambatan tersebut ditandai dengan pelepasan ekspor komoditas Alumina Hidroksida dan Alumina Oksida dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2026).
Pelepasan ekspor dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman. KSP menyebut langkah tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah berhasil mengurai persoalan ekspor mineral yang sebelumnya terkendala perbedaan interpretasi terhadap ketentuan mengenai Logam Tanah Jarang (LTJ).
KSP menyampaikan, penyelesaian persoalan tersebut memungkinkan hampir 400.000 ton komoditas mineral kembali diekspor.
“hasilnya, hampir 400.000 ton komoditas mineral senilai sekitar US$ 124 juta atau Rp 2,2 triliun kembali dapat diekspor. Sementara itu, sekitar 80.000 ton komoditas lainnya masih dalam proses penyelesaian,” jelas KSP melalui unggahan di Instagram, Sabtu (8/8/2026).
Dengan dibukanya kembali aktivitas ekspor, pemerintah berharap kegiatan perdagangan mineral dapat kembali berjalan normal setelah sebelumnya terganggu akibat persoalan regulasi dan interpretasi terkait kandungan LTJ.
KSP menilai kelancaran ekspor mineral memiliki dampak luas terhadap perekonomian. Selain menghidupkan kembali aktivitas perdagangan, penyelesaian hambatan ekspor juga dinilai penting untuk menjaga kesinambungan produksi dan mendukung penerimaan devisa negara.
Aktivitas tersebut juga berkaitan dengan keberlangsungan pekerjaan bagi ribuan tenaga kerja yang terlibat dalam rantai industri pertambangan, logistik, pelabuhan, hingga sektor industri pendukung.
Pemerintah memastikan penyelesaian hambatan ekspor tidak berarti mengurangi pengawasan terhadap komoditas yang dikirim ke luar negeri.
KSP menegaskan seluruh komoditas yang diekspor tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Setiap produk mineral wajib melalui standar pengujian, verifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan sesuai regulasi.
“KSP akan terus mengurai berbagai hambatan lintas sektor agar iklim usaha tetap kondusif, investasi terus tumbuh, dan manfaat pembangunan dirasakan oleh masyarakat,” tegas KSP.
Pemerintah juga masih menyelesaikan sekitar 80.000 ton komoditas mineral lainnya yang belum seluruhnya dapat diekspor.
Langkah penyelesaian hambatan ekspor ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelancaran arus perdagangan mineral Indonesia, tanpa mengesampingkan aspek pengawasan dan pemenuhan standar teknis.(dhil/dtk)










