Koranindopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp 543 miliar di rumah Sentul milik Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tim 9 pada Senin (10/8/2026). “Tim penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan yaitu sebanyak tujuh orang saksi,” ujarnya kepada wartawan.
Anang mengatakan, dari ketujuh orang saksi yang diperiksa salah seorangnya merupakan S yang berasal dari Bank Indonesia (BI). Sementara sisanya merupakan TTS dari PT TBI, BH dari PT TB, TB selaku Direktur OBP, MM dari PT P, RC dari PT BBBU dan ACT selaku pengacara.
Kendati demikian, Anang tidak merincikan lebih jauh ihwal materi yang akan didalami oleh penyidik kepada tujuh orang saksi itu. Dia hanya mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. “Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara,” tuturnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp 543 miliar di rumah sentul. Kabar terbaru, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. (cnni/mmr)




