Koranindopos.com – Jakarta – Harga emas Antam kembali mencatat penguatan pada perdagangan Selasa, 18 Agustus 2026. Harga emas batangan 24 karat naik cukup signifikan sebesar Rp18.000 per gram, melanjutkan tren kenaikan sejak akhir pekan lalu.
Berdasarkan informasi dari situs Logam Mulia Antam, harga emas hari ini berada di level Rp2.695.000 per gram. Kenaikan tersebut membuat harga emas kembali mendekati level tertingginya dalam beberapa pekan terakhir.
Untuk ukuran terkecil, emas Antam 0,5 gram kini dibanderol Rp1.397.500. Sementara itu, emas batangan ukuran 10 gram dijual dengan harga Rp26.445.000.
Adapun untuk ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, harga emas Antam mencapai Rp2.635.600.000.
Jika melihat pergerakan selama sepekan terakhir, harga emas Antam berada dalam rentang Rp2.664.000 hingga Rp2.710.000 per gram.
Sementara dalam periode satu bulan terakhir, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp2.599.000 sampai Rp2.710.000 per gram. Pergerakan tersebut menunjukkan harga emas masih cukup fluktuatif meski secara umum berada pada level tinggi.
Kenaikan harga pada Selasa ini juga melanjutkan penguatan yang terjadi setelah harga emas sempat turun ke Rp2.664.000 per gram pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan cukup tinggi.
Harga buyback hari ini naik Rp25.000 per gram menjadi Rp2.555.000 per gram. Harga tersebut merupakan nilai yang digunakan Antam ketika membeli kembali emas dari konsumen.
Dengan demikian, pemilik emas yang berencana menjual kembali emas batangan miliknya perlu memperhatikan harga buyback yang berlaku pada saat transaksi.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam pada Selasa, 18 Agustus 2026:
| Berat | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.397.500 |
| 1 gram | Rp2.695.000 |
| 2 gram | Rp5.330.000 |
| 3 gram | Rp7.970.000 |
| 5 gram | Rp13.250.000 |
| 10 gram | Rp26.445.000 |
| 25 gram | Rp65.987.000 |
| 50 gram | Rp131.895.000 |
| 100 gram | Rp263.712.000 |
| 250 gram | Rp659.015.000 |
| 500 gram | Rp1.317.820.000 |
| 1.000 gram | Rp2.635.600.000 |
Konsumen juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam transaksi emas batangan. Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku pada sumber data tersebut, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Tarif tersebut dapat menjadi 0,45 persen apabila pembeli menyertakan NPWP dalam transaksi.
Dengan kenaikan harga emas Antam sebesar Rp18.000 per gram hari ini, investor dan masyarakat yang mengikuti pergerakan emas perlu kembali mencermati perkembangan harga sebelum melakukan pembelian maupun penjualan.(dhil/dtk)










