Koranindopos.com – JAKARTA – Polda Metro Jaya berencana mengumumkan hasil pemeriksaan forensik terhadap sampel jasad Sutrimo pada pekan ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo, termasuk mendeteksi kemungkinan adanya kandungan racun di dalam tubuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
“Kemungkinan kami menerima hasil di minggu ini. Nanti dokter forensik yang akan menyampaikan,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Budi memastikan proses penyidikan kasus kematian Sutrimo masih berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hingga Senin, penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 orang sebagai saksi untuk mengumpulkan informasi terkait rangkaian peristiwa sebelum hingga setelah Sutrimo ditemukan meninggal dunia.
“Yang pasti, sampai detik ini dalam proses penyidikan ada 27 saksi yang diperiksa,” ujar Budi.
Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah sampel yang diambil dari tubuh Sutrimo.
Salah satu pemeriksaan yang dilakukan adalah untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan racun dalam tubuh Sutrimo sebelum meninggal dunia.
Budi membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan melalui analisis laboratorium.
“Iya (pemeriksaan kandungan racun), dari (pemeriksaan) lab kan itu,” katanya.
Pemeriksaan laboratorium menjadi bagian penting dalam penyidikan karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian luar tubuh Sutrimo, baik sebelum maupun setelah jasadnya diekshumasi.
Ketua Tim Dokter Forensik Prof Ahmad Yudianto sebelumnya menjelaskan bahwa tim mengambil berbagai sampel dari tubuh Sutrimo untuk dianalisis lebih lanjut.
Sampel tersebut berasal dari bagian luar tubuh hingga sejumlah organ dalam, termasuk kulit yang dianggap memiliki kelainan, swab, lambung, dan jantung.
“Saya ambil sampel dari kepala sampai badan,” kata Yudi dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, jumlah sampel yang diambil mencapai puluhan dan selanjutnya diperiksa di laboratorium.
Sutrimo diketahui bekerja sebagai penjaga sejumlah rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Febrie sendiri diketahui terseret perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, sebelumnya meluruskan informasi mengenai pekerjaan Sutrimo. Menurut dia, Sutrimo bukan bertugas sebagai kepala rumah tangga, melainkan menjaga rumah kosong milik Febrie dan tinggal di salah satu lokasi tersebut.
Salah satu lokasi yang dijaga Sutrimo adalah bekas klinik kecantikan di Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sutrimo kemudian ditemukan meninggal dunia di halaman bekas klinik tersebut.
Foto kondisi Sutrimo yang beredar di publik memperlihatkan adanya busa di sekitar mulutnya. Setelah ditemukan, jasad Sutrimo kemudian dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring.
Jasad tersebut dibawa dalam kondisi terbungkus selimut biru oleh empat orang, salah satunya staf Kejaksaan Agung bernama Febrio Adiono.
Dengan pemeriksaan forensik yang masih berlangsung, hasil laboratorium menjadi salah satu bagian penting untuk membantu penyidik mengetahui penyebab kematian Sutrimo.
Polda Metro Jaya menyatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh dokter forensik setelah hasil dari Puslabfor Polri diterima.
Polisi juga masih terus mendalami keterangan para saksi dan berbagai bukti lainnya. Dengan demikian, penyidikan kasus kematian Sutrimo masih berjalan dan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan kondisi fisik jasad maupun temuan awal di lokasi kejadian.(Dhil/kmps)










