Koranindopos.com, KUALA LUMPUR — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak boleh hanya berfokus pada proses keberangkatan, penempatan, hingga kepulangan pekerja.
Menurutnya, pelindungan harus diperluas hingga mencakup keluarga yang ditinggalkan, terutama anak-anak PMI yang turut terdampak ketika orang tua mereka bekerja jauh dari Tanah Air.
Penegasan tersebut disampaikan Mukhtarudin saat menghadiri kegiatan kolaborasi Kementerian P2MI dan Kementerian Hukum di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (3/9/2026).
Dalam kegiatan itu, pemerintah menyerahkan bantuan pendidikan kepada 25 anak Pekerja Migran Indonesia yang tersebar di sejumlah Sanggar Bimbingan di Malaysia. Masing-masing anak mendapatkan bantuan sebesar 500 Ringgit Malaysia (RM), sehingga total bantuan pendidikan yang disalurkan mencapai RM12.500.
Mukhtarudin mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk konkret kehadiran negara untuk memastikan anak-anak PMI tetap mendapatkan akses pendidikan dan memiliki kesempatan yang sama dalam membangun masa depan, meskipun mereka tumbuh dan bersekolah jauh dari Indonesia.
“Negara hadir dan peduli untuk memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang tertinggal karena keadaan,” tegas Mukhtarudin.
Menurutnya, keberadaan PMI di luar negeri tidak dapat dilihat semata-mata dari perspektif pekerja dan hubungan kerja. Di balik setiap pekerja migran terdapat keluarga yang juga membutuhkan perhatian dan pelindungan negara.
Pendidikan Jadi Fondasi Masa Depan Anak PMI
Mukhtarudin menilai pendidikan merupakan salah satu fondasi penting untuk memutus kerentanan sosial sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan keluarga pekerja migran.
Karena itu, anak-anak PMI harus mendapatkan dukungan agar tetap dapat bersekolah, mengembangkan potensi, dan memiliki kesempatan membangun masa depan yang lebih baik.
Pemerintah memahami bahwa keputusan seseorang menjadi pekerja migran dan bekerja di luar negeri pada dasarnya juga dilandasi harapan untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi keluarga, termasuk anak-anak.
“Di balik setiap pekerja migran Indonesia yang bekerja jauh dari keluarga, terdapat harapan agar anak-anak mereka memperoleh pendidikan yang baik dan kehidupan yang lebih baik,” tutur Mukhtarudin.
Ia menegaskan persoalan pendidikan dan masa depan anak PMI tidak boleh sepenuhnya menjadi beban keluarga.
“Ketika kita menjaga masa depan anak-anak pekerja migran Indonesia, maka sesungguhnya kita sedang menjaga masa depan Indonesia itu sendiri,” kata Mukhtarudin.
Pelindungan PMI dari Hulu hingga Hilir
Lebih jauh, Mukhtarudin menekankan kebijakan pelindungan PMI harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Negara harus memastikan seluruh aspek kehidupan pekerja migran dan keluarganya mendapatkan perhatian.
Pelindungan, kata dia, tidak cukup hanya diberikan ketika PMI akan berangkat ke negara tujuan atau ketika menghadapi persoalan selama bekerja.
Aspek keluarga, pendidikan anak, administrasi kependudukan, status kewarganegaraan hingga kepastian hukum juga menjadi bagian penting dalam sistem pelindungan PMI.
“Pelindungan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk memperhatikan persoalan hukum, administrasi, keluarga, serta anak-anak PMI,” ujar Mukhtarudin.
Dalam konteks tersebut, kegiatan di Kuala Lumpur menjadi contoh pentingnya sinergi lintas kementerian dalam memberikan pelindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan PMI di luar negeri.
Selain bantuan pendidikan, kegiatan tersebut dirangkai dengan penyerahan Surat Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada sejumlah WNI di Malaysia.
Kepastian status kewarganegaraan menjadi bagian penting untuk memastikan WNI di luar negeri memperoleh kepastian hukum dan administratif sebagai warga negara Indonesia.
Bagi anak-anak PMI, kepastian identitas dan kewarganegaraan juga berkaitan erat dengan akses pendidikan, layanan publik, serta perlindungan hukum.
2.341 WNI di Luar Negeri Dapat Penegasan Kewarganegaraan
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penegasan status kewarganegaraan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada WNI yang berada di luar negeri.
Ia menyebut hak atas status kewarganegaraan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
Melalui aturan tersebut, penegasan status kewarganegaraan dilakukan melalui pemeriksaan dan verifikasi terhadap pihak terkait guna memastikan akurasi keputusan administratif mengenai status kewarganegaraan.
Supratman mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 2.341 penegasan status kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.237 penegasan atau sekitar 95,56 persen berada di Malaysia. Rinciannya, KBRI Kuala Lumpur sebanyak 1.705 penegasan, KJRI Kota Kinabalu sebanyak 371 penegasan, dan KJRI Johor Bahru sebanyak 161 penegasan.
“Data ini memberikan gambaran bahwa persoalan dokumentasi dan kepastian status kewarganegaraan WNI di luar negeri memiliki karakteristik yang sangat spesifik dan membutuhkan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” ujar Supratman.
Kementerian Hukum, lanjutnya, akan terus memperkuat kolaborasi dengan perwakilan RI di luar negeri sebagai pintu masuk bagi masyarakat yang membutuhkan penegasan status kewarganegaraan.
Bagi WNI di Malaysia yang telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan dan dokumen perjalanan keimigrasian, selanjutnya diharapkan dapat mengurus perizinan secara resmi melalui KP2MI.
Dengan demikian, WNI di luar negeri, baik pekerja, pelajar maupun anak-anak, dapat menjalankan kewajibannya sekaligus memperoleh hak sebagai warga negara Indonesia.
Identitas dan Pendidikan Sama-Sama Penting
Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo mengatakan kegiatan tersebut mempertemukan dua bentuk pelindungan negara yang saling melengkapi, yakni dukungan pendidikan bagi anak-anak PMI dan kepastian status kewarganegaraan WNI di Malaysia.
Menurutnya, kedua aspek tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan negara tetap hadir dan memenuhi hak masyarakat Indonesia di luar negeri.
“Pelindungan Pekerja Migran harus dilakukan secara utuh, termasuk memperhatikan keluarga, anak-anak, pendidikan, identitas, dokumentasi, serta aspek sosial dan hukum yang berkaitan dengan kehidupan mereka,” kata Iman.
KBRI Kuala Lumpur, lanjutnya, akan terus memperkuat pelayanan dan pelindungan bagi WNI, termasuk PMI dan keluarganya, melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
KBRI juga akan memfasilitasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan dokumentasi, kewarganegaraan, pendidikan, serta aspek sosial yang dihadapi masyarakat Indonesia di Malaysia.
Kepada anak-anak PMI, Iman berpesan agar tidak membatasi cita-cita hanya karena tempat mereka lahir atau tumbuh.
“Kalian boleh tinggal dan tumbuh jauh dari tanah air, tetapi kalian tetap merupakan bagian dari masa depan Indonesia,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa identitas memberikan kepastian mengenai siapa seseorang, sementara pendidikan memberikan kesempatan untuk menentukan masa depan.
“Negara hadir, negara peduli, dan negara melindungi,” kata Iman.
Kolaborasi Lintas Kementerian Diperkuat
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri, Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Hubungan Luar Negeri Yadi Heriyadi Hendriana, Tenaga Ahli Utama Menteri P2MI Fajar Massadiah, Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga KP2MI Hadi Wahyuningrum, Direktur Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum KP2MI Mocharom Ashadi, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Dulyono, serta jajaran KP2MI dan Kementerian Hukum.
Hadir pula Home Staff KBRI Kuala Lumpur, guru Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, pendamping Sanggar Bimbingan, orang tua dan wali murid, serta siswa-siswi SIKL dan Sanggar Bimbingan.
Pemerintah menegaskan pelindungan WNI di luar negeri tidak berhenti pada kepastian dokumen. Pelindungan juga harus memastikan terpenuhinya hak pendidikan dan masa depan keluarga PMI.
Melalui kolaborasi lintas kementerian dan perwakilan RI di luar negeri, pemerintah berupaya memastikan setiap WNI tetap memiliki identitas, memperoleh pelindungan, serta tidak kehilangan kesempatan untuk membangun masa depan meski berada jauh dari Tanah Air.
Bagi pemerintah, memastikan anak-anak PMI mendapatkan pendidikan dan kepastian status kewarganegaraan bukan sekadar bentuk pelayanan administratif, melainkan bagian dari investasi jangka panjang untuk menjaga kualitas generasi penerus bangsa. (doe)










