Koranindopos.com – JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam menangani sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Raja, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak ada pihak yang merasa bebas membakar hutan maupun lahan, baik dalam skala kecil maupun yang melibatkan korporasi.
“Kita mendengar ya perintah Bapak Presiden sendiri bahwa hukum harus ditegakkan karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan baik itu yang kecil ya maupun korporasi ya,” kata Raja seusai meninjau titik karhutla di Desa Kuala Dua, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap lima perusahaan yang berkaitan dengan penanganan karhutla di Kalimantan Barat.
Selain pembekuan izin, perusahaan juga dikenai paksaan pemerintah untuk melakukan perbaikan ekosistem dan lingkungan.
Raja menegaskan, apabila dalam proses penanganan ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan dilanjutkan melalui jalur pidana.
“Hari ini saya umumkan sekali lagi, pembekuan izin usaha lima korporasi tadi, plus paksaan perbaikan ekosistem ya, lingkungan dan apabila ada, sekali lagi ada indikasi pidana, kita akan teruskan menjadi pidana,” ujarnya.
Kelima perusahaan yang dikenai pembekuan izin tersebut adalah:
- PT Mahkota Rimba Utama
- PT Hutan Ketapang Industri
- PT Mayawana Persada Mas
- PT Duta Andalan Sukses
- PT Wana Lestari Jaya
Raja mengatakan, total luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare.
Raja menekankan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar masyarakat atau pelaku dalam skala kecil.
Menurut dia, korporasi juga harus bertanggung jawab apabila terbukti melanggar ketentuan terkait pengelolaan hutan dan lingkungan.
“Sekali lagi, sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas ya,” tutur Raja.
Ia mengatakan, pemerintah ingin memberikan pesan bahwa pembakaran lahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Penegakan hukum yang kuat dinilai diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran.
Sebelum pengumuman lima perusahaan di Kalimantan Barat tersebut, Kemenhut telah memberikan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang PBPH yang terkait dengan karhutla.
Keenam perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Total areal yang terbakar di wilayah konsesi keenam perusahaan itu mencapai 1.511,55 hektare.
Keenam perusahaan tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Kemenhut menjatuhkan sanksi dengan tingkat berbeda. Lima perusahaan dikenai sanksi berupa Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK mendapatkan sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Dengan tambahan lima perusahaan yang diumumkan pada Kamis (3/9/2026), langkah pemerintah menunjukkan penanganan karhutla mulai diarahkan tidak hanya pada pemadaman, tetapi juga pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemegang konsesi.
Raja menegaskan, sanksi administratif bukan menjadi akhir dari proses apabila ditemukan unsur pidana.
Pemerintah akan terus menindaklanjuti temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan karhutla. Selain memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar, perusahaan juga diwajibkan melakukan perbaikan terhadap ekosistem dan lingkungan yang terdampak.
Bagi pemerintah, penegakan hukum yang konsisten menjadi salah satu kunci untuk mencegah karhutla kembali terjadi setiap tahun. Penindakan terhadap korporasi juga menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.(dhil/kmps)










