Senin, 5 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Menhut Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla, Lima Perusahaan di Kalbar Dibekukan

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
4 September 2026
in Nasional
A A
0
Menhut Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla, Lima Perusahaan di Kalbar Dibekukan

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam menangani sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Raja, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak ada pihak yang merasa bebas membakar hutan maupun lahan, baik dalam skala kecil maupun yang melibatkan korporasi.

“Kita mendengar ya perintah Bapak Presiden sendiri bahwa hukum harus ditegakkan karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan baik itu yang kecil ya maupun korporasi ya,” kata Raja seusai meninjau titik karhutla di Desa Kuala Dua, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).

Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap lima perusahaan yang berkaitan dengan penanganan karhutla di Kalimantan Barat.

Artikel Terkait

KESDM Minta Pemda Anggarkan Pemeliharaan Lingkungan Dari Pajak Air Tanah

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Termasuk 6 Kodam

Awal Oktober 2026, Istana Sibuk: Prabowo Reshuffle Kabinet dan Lantik 26 Wantimpres

Selain pembekuan izin, perusahaan juga dikenai paksaan pemerintah untuk melakukan perbaikan ekosistem dan lingkungan.

Raja menegaskan, apabila dalam proses penanganan ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan dilanjutkan melalui jalur pidana.

“Hari ini saya umumkan sekali lagi, pembekuan izin usaha lima korporasi tadi, plus paksaan perbaikan ekosistem ya, lingkungan dan apabila ada, sekali lagi ada indikasi pidana, kita akan teruskan menjadi pidana,” ujarnya.

Kelima perusahaan yang dikenai pembekuan izin tersebut adalah:

  1. PT Mahkota Rimba Utama
  2. PT Hutan Ketapang Industri
  3. PT Mayawana Persada Mas
  4. PT Duta Andalan Sukses
  5. PT Wana Lestari Jaya

Raja mengatakan, total luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare.

Raja menekankan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar masyarakat atau pelaku dalam skala kecil.

Menurut dia, korporasi juga harus bertanggung jawab apabila terbukti melanggar ketentuan terkait pengelolaan hutan dan lingkungan.

“Sekali lagi, sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas ya,” tutur Raja.

Ia mengatakan, pemerintah ingin memberikan pesan bahwa pembakaran lahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Penegakan hukum yang kuat dinilai diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran.

Sebelum pengumuman lima perusahaan di Kalimantan Barat tersebut, Kemenhut telah memberikan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang PBPH yang terkait dengan karhutla.

Keenam perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Total areal yang terbakar di wilayah konsesi keenam perusahaan itu mencapai 1.511,55 hektare.

Keenam perusahaan tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Kemenhut menjatuhkan sanksi dengan tingkat berbeda. Lima perusahaan dikenai sanksi berupa Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK mendapatkan sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

Dengan tambahan lima perusahaan yang diumumkan pada Kamis (3/9/2026), langkah pemerintah menunjukkan penanganan karhutla mulai diarahkan tidak hanya pada pemadaman, tetapi juga pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemegang konsesi.

Raja menegaskan, sanksi administratif bukan menjadi akhir dari proses apabila ditemukan unsur pidana.

Pemerintah akan terus menindaklanjuti temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan karhutla. Selain memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar, perusahaan juga diwajibkan melakukan perbaikan terhadap ekosistem dan lingkungan yang terdampak.

Bagi pemerintah, penegakan hukum yang konsisten menjadi salah satu kunci untuk mencegah karhutla kembali terjadi setiap tahun. Penindakan terhadap korporasi juga menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.(dhil/kmps)

Topik: KARHUTLAmenhut

TerkaitBerita

AIR TANAH: Aktivitas pengeboran air tanah. (Foto Ilustrasi: RRI.co.id)
Nasional

KESDM Minta Pemda Anggarkan Pemeliharaan Lingkungan Dari Pajak Air Tanah

oleh Editor : Memoarto
5 Oktober 2026
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Termasuk 6 Kodam
Nasional

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Termasuk 6 Kodam

oleh Editor : Affandy
5 Oktober 2026
Awal Oktober 2026, Istana Sibuk: Prabowo Reshuffle Kabinet dan Lantik 26 Wantimpres
Nasional

Awal Oktober 2026, Istana Sibuk: Prabowo Reshuffle Kabinet dan Lantik 26 Wantimpres

oleh Editor : Affandy
5 Oktober 2026
Sabet Dua Penghargaan Lulusan Terbaik Unjani, Asops Kasdam Jaya Buktikan Kapasitas Akademik Perwira TNI
Nasional

Sabet Dua Penghargaan Lulusan Terbaik Unjani, Asops Kasdam Jaya Buktikan Kapasitas Akademik Perwira TNI

oleh Editor : Akula
5 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Bank Jakarta Siapkan Duplikasi Biodigester ke Wilayah Lain di Jakarta

Bank Jakarta Siapkan Duplikasi Biodigester ke Wilayah Lain di Jakarta

5 Oktober 2026
Privat: Jadi Pemeran Utama Serial ‘Suara Hati’, Dewi Perssik Buka-Bukan Soal Karakter Melodi dan Kehidupan Nyata

Setelah 20 Tahun Vakum, Dewi Perssik Kembali Akting Lewat Serial Suara Hati

5 Oktober 2026
Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

5 Oktober 2026
Jakarta Futura Connectiva 2026: Membuka Ruang Baru bagi Kolaborasi Industri Kreatif Indonesia

Jakarta Futura Connectiva 2026: Membuka Ruang Baru bagi Kolaborasi Industri Kreatif Indonesia

3 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4888 shares
    Share 1955 Tweet 1222
  • Raffi Ahmad Rela Gelontorkan Biaya Fantastis Puluhan Miliar Demi Hak Siar Persib dan Borneo FC di ASEAN Club Championship

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya