Koranindopos.com – JAKARTA– Jakarta menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan sampah. Setiap hari, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menampung sekitar 9.000 ton sampah dari berbagai wilayah Ibu Kota.
Besarnya volume sampah yang terus dikirim ke Bantargebang menjadi salah satu indikator bahwa Jakarta membutuhkan perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah.
“Kalau disebut darurat sampah iya ya, indikatornya jelas,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin dalam wawancara khusus dengan Kompas.com.
Persoalannya bukan hanya seberapa banyak sampah yang dihasilkan masyarakat, tetapi juga bagaimana sampah tersebut dikelola sebelum berakhir di tempat pembuangan.
Mulai 1 Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta mulai mengubah pola pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Jakarta secara bertahap meninggalkan praktik open dumping menuju sistem controlled landfill.
Selama bertahun-tahun, pengelolaan sampah Jakarta sangat bergantung pada pola sederhana: sampah dikumpulkan dari rumah, diangkut menggunakan armada, kemudian dibuang ke Bantargebang.
Model tersebut menghadapi tantangan ketika volume sampah terus meningkat sementara kemampuan tempat pembuangan memiliki batas.
Karena itu, perubahan tidak cukup hanya dilakukan di Bantargebang. Sampah harus mulai dikurangi dan dipilah sejak dari sumbernya.
Pemprov DKI menargetkan sekitar 25 persen sampah yang dikirim ke Bantargebang mulai 1 Agustus 2026 sudah berupa residu hasil pengolahan. Artinya, sebagian sampah diharapkan telah dipilah dan diolah terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi pembuangan.
Perubahan ini membuat rumah tangga menjadi salah satu titik penting dalam sistem baru pengelolaan sampah Jakarta.
Pemilahan sampah dari sumber menjadi semakin penting karena sampah yang tercampur akan lebih sulit diolah kembali.
Sampah organik, plastik, kertas, logam, dan jenis sampah lainnya memiliki karakteristik serta metode pengolahan yang berbeda.
Jika seluruh jenis sampah langsung dicampur, sebagian besar berakhir sebagai residu yang harus dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
Sebaliknya, pemilahan sejak dari rumah membuka peluang lebih besar untuk mengolah sampah menjadi kompos, bahan daur ulang, atau produk lain yang memiliki nilai guna.
Karena itu, perubahan sistem ini juga menuntut perubahan kebiasaan masyarakat.
Warga tidak lagi sekadar membuang sampah ke tempat penampungan dan menyerahkan seluruh proses kepada petugas. Masyarakat akan didorong untuk memilah sampah sejak dari rumah.
Konsekuensi perubahan sistem tersebut juga cukup besar. Warga akan diminta memastikan sampah yang dihasilkan sudah dipilah.
Dalam penerapannya, sampah yang tidak dipilah berpotensi tidak lagi diangkut apabila ketentuan tersebut mulai diberlakukan secara penuh.
Kebijakan tersebut menjadi tantangan tersendiri karena keberhasilan sistem pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah.
Diperlukan keterlibatan rumah tangga, pengelola kawasan, petugas pengangkutan, fasilitas pengolahan, hingga masyarakat yang menjalankan aktivitas ekonomi.
Tanpa perubahan perilaku di tingkat rumah tangga, beban pengolahan di hilir akan tetap besar.
Perubahan di Bantargebang menjadi bagian dari roadmap pemerintah untuk mengakhiri praktik open dumping.
Dalam sistem controlled landfill, sampah ditimbun secara lebih teratur, kemudian diratakan dan dipadatkan. Setelah itu, sampah ditutup secara berkala menggunakan material tertentu.
Sistem tersebut ditujukan untuk mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak lingkungan, serta mengurangi potensi longsor.
Namun, controlled landfill bukan berarti persoalan sampah Jakarta selesai.
Sistem tersebut tetap membutuhkan pengurangan volume sampah yang masuk. Semakin sedikit sampah yang harus ditimbun, semakin besar peluang memperpanjang usia pengelolaan TPST Bantargebang.
Pemprov DKI telah menyusun tahapan perubahan pengelolaan sampah di Bantargebang.
Pada 2027, penggunaan media pelindung ditargetkan diterapkan di dua titik buang dengan target 50 persen sampah yang masuk sudah berupa residu hasil pengolahan.
Pada 2028, penerapannya ditingkatkan menjadi tiga titik buang dengan target 75 persen sampah yang masuk berupa residu. Zona landfill yang sudah tidak aktif juga ditargetkan mulai ditutup.
Kemudian pada 2029, seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan sudah melalui proses pengolahan dan hanya menyisakan residu. Dengan demikian, praktik open dumping diharapkan dapat dihentikan sepenuhnya.
Target tersebut menunjukkan bahwa persoalan Bantargebang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Perubahan harus dilakukan secara bertahap dari hulu hingga hilir.
Besarnya volume sampah yang setiap hari dikirim ke Bantargebang menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan sampah Jakarta memang sudah berada pada tahap serius.
Namun, perubahan sistem mulai dilakukan.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah Jakarta perlu berbenah, melainkan seberapa cepat perubahan tersebut dapat berjalan dan apakah masyarakat siap mengikutinya.
Pemerintah harus memastikan fasilitas pemilahan dan pengolahan tersedia serta mampu menerima sampah yang sudah dipisahkan masyarakat.
Di sisi lain, warga juga harus beradaptasi dengan kebiasaan baru. Memilah sampah dari rumah mungkin terlihat sederhana, tetapi membutuhkan konsistensi jutaan orang agar dampaknya benar-benar terasa.
Bantargebang selama ini menjadi ujung dari perjalanan sampah Jakarta. Namun, pola tersebut perlahan harus berubah.
Ke depan, Bantargebang tidak lagi ideal jika hanya menjadi tempat menerima seluruh sampah yang dihasilkan Ibu Kota.
Sampah harus dipandang sebagai material yang dapat dipilah, diolah, digunakan kembali, atau didaur ulang sebelum hanya menyisakan residu.
Dengan target penghentian open dumping pada 2029, Jakarta memiliki waktu beberapa tahun untuk membangun sistem baru tersebut.
Keberhasilan perubahan ini pada akhirnya akan ditentukan oleh dua hal: kesiapan pemerintah menyediakan sistem pengelolaan yang memadai dan kesediaan masyarakat mengubah kebiasaan membuang sampah.
Sebab, selama sampah masih bercampur sejak dari rumah dan seluruhnya berakhir di Bantargebang, persoalan sampah Jakarta hanya akan berpindah tempat, bukan benar-benar terselesaikan.(dhil/kmps)










