Koranindopos.com – JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengeklaim selalu memenuhi kewajiban pelaporan terkait kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta sebaran kabut asap kepada ASEAN.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Vahd Nabyl mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan sesuai mekanisme kerja sama ASEAN dalam menangani persoalan kabut asap lintas batas.
“Indonesia selalu memenuhi seluruh kewajiban pelaporan harian dan tindakan wajib Alert Level 3 sesuai SOP MAJER (Monitoring, Assessment, and Joint Emergency Response),” kata Nabyl dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Sebelumnya, ASEAN Secretariat (ASEC) selaku Interim ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC) menerapkan status siaga kawasan pada Alert Level 3 sejak 26 Agustus 2026.
Dalam status tersebut, negara-negara anggota ASEAN diminta menyampaikan Situation Report (SITREP) setiap hari.
Laporan tersebut antara lain memuat informasi mengenai kondisi karhutla serta peta trajektori atau pergerakan asap.
Informasi yang disampaikan kemudian didistribusikan kepada seluruh National Focal Point negara-negara anggota ASEAN.
Penerapan mekanisme tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi antarnegara dalam menghadapi potensi kabut asap lintas batas yang dapat berdampak terhadap sejumlah wilayah di kawasan Asia Tenggara.
Nabyl mengatakan, Indonesia secara proaktif menyampaikan berbagai informasi mengenai perkembangan karhutla kepada Sekretariat ASEAN yang menjalankan fungsi sebagai kantor interim ACC THPC.
Informasi tersebut mencakup data titik panas, kondisi lingkungan, hingga indikasi pergerakan asap.
Pemerintah juga melaporkan berbagai langkah penanggulangan yang dilakukan di dalam negeri, termasuk respons darurat nasional serta operasi pemadaman dalam skala luas.
Selain penanganan langsung di lapangan, Indonesia turut melaporkan intensifikasi kerja sama lintas sektor yang melibatkan pemerintah, pihak swasta, dan komunitas lokal.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia menunjukkan perkembangan penanganan karhutla sekaligus memperkuat koordinasi regional dalam menghadapi dampak asap.
Di tengah masih terpantau adanya sebaran asap di sejumlah wilayah Indonesia dan Asia Tenggara, pemerintah mengaku terus melakukan komunikasi serta koordinasi dengan negara-negara di kawasan.
Koordinasi tersebut berjalan bersamaan dengan upaya pengendalian karhutla di dalam negeri.
Indonesia juga bersama negara-negara kawasan mendorong peningkatan kewaspadaan terhadap kondisi cuaca kering yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Nabyl, persoalan kabut asap merupakan isu lingkungan yang memiliki dampak lintas batas sehingga membutuhkan kerja sama antarnegara.
“Indonesia senantiasa mengedepankan kerja sama dengan negara-negara tetangga, menjaga hubungan bilateral yang baik, khususnya dalam menghadapi isu lingkungan yang memiliki dampak lintas batas seperti kabut asap,” ujar Nabyl.
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan kabut asap tidak hanya dilakukan melalui langkah domestik, tetapi juga memanfaatkan mekanisme kerja sama regional.
Kerangka kerja sama ASEAN memungkinkan negara-negara anggota saling berbagi informasi mengenai perkembangan karhutla, kondisi asap, serta langkah penanganan yang dilakukan masing-masing negara.
“Indonesia juga memanfaatkan kerangka kerja sama ASEAN agar kabut asap dapat tertangani dengan baik,” kata Nabyl.
Dengan kewajiban pelaporan harian selama penerapan Alert Level 3, perkembangan karhutla dan pergerakan asap di kawasan diharapkan dapat dipantau secara lebih terkoordinasi.
Bagi Indonesia, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi dengan negara-negara tetangga sekaligus memastikan penanganan kabut asap lintas batas dilakukan melalui kerja sama regional.(dhil/kmps)










