Koranindopos.com – JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali melanjutkan tren pelemahan pada perdagangan Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam 24 karat turun Rp10.000 per gram menjadi Rp2.592.000 per gram.
Penurunan tersebut melanjutkan tren pelemahan harga emas yang terjadi sejak akhir pekan lalu.
Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, harga emas Antam kini berada di level Rp1.346.000. Sementara emas ukuran 10 gram dijual sekitar Rp25,4 juta.
Adapun emas Antam dengan ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, berada di kisaran Rp2,54 miliar.
Jika melihat pergerakan dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada dalam rentang Rp2.627.000 hingga Rp2.592.000 per gram.
Sementara dalam periode satu bulan terakhir, harga emas Antam bergerak pada kisaran Rp2.675.000 hingga Rp2.592.000 per gram.
Pergerakan tersebut menunjukkan harga emas masih mengalami fluktuasi. Masyarakat yang hendak membeli emas perlu memperhatikan perubahan harga harian karena selisih beberapa ribu rupiah per gram dapat memengaruhi nilai pembelian dalam jumlah besar.
Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan.
Harga buyback pada Selasa (15/9/2026) turun Rp15.000 menjadi Rp2.437.000 per gram.
Harga buyback merupakan harga yang diberikan Antam ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan yang dimilikinya kepada Antam.
Selisih antara harga jual dan harga buyback menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum melakukan transaksi emas, terutama bagi investor yang mempertimbangkan untuk menjual kembali emas dalam waktu relatif dekat.
Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Selasa (15/9/2026):
- 0,5 gram: Rp1.346.000
- 1 gram: Rp2.592.000
- 2 gram: Rp5.124.000
- 3 gram: Rp7.661.000
- 5 gram: Rp12.735.000
- 10 gram: Rp25.415.000
- 25 gram: Rp63.412.000
- 50 gram: Rp126.745.000
- 100 gram: Rp253.412.000
- 250 gram: Rp635.265.000
- 500 gram: Rp1.266.320.000
- 1.000 gram: Rp2.543.600.000
Dalam transaksi pembelian emas batangan, masyarakat juga perlu memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Tarif tersebut dapat menjadi lebih rendah, yakni 0,45 persen, apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.
Dengan demikian, harga yang tercantum dalam daftar harga emas Antam perlu dibedakan dengan total biaya yang harus dibayarkan setelah memperhitungkan ketentuan pajak.
Harga emas Antam yang kembali turun ke level Rp2,592 juta per gram menjadi perhatian bagi calon pembeli maupun pemilik emas. Bagi pembeli, pelemahan harga dapat menjadi momentum untuk memantau peluang akumulasi, sedangkan bagi pemilik emas, harga buyback menjadi acuan penting jika ingin melakukan penjualan.
Pergerakan harga emas selanjutnya tetap perlu diperhatikan karena harga logam mulia dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan berbagai faktor ekonomi.(dhil/dtk)










