Koranindopos.com – JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai rangkaian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana hidrometeorologi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia menjadi pengingat mengenai dampak perubahan iklim.
Menurut Eddy, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi untuk memperkuat kebijakan pengendalian perubahan iklim di Indonesia.
Ia pun mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (PPIB) sebagai salah satu upaya membangun kerangka hukum yang lebih terintegrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy dalam diskusi mengenai RUU PPIB di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Eddy mengatakan, kebijakan perubahan iklim Indonesia saat ini masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral, dokumen ratifikasi, hingga peraturan teknis.
Karena itu, menurut dia, diperlukan kerangka hukum yang dapat memperkuat koordinasi antarsektor maupun antardaerah.
“Krisis iklim bukan lagi persoalan yang jauh dari kehidupan masyarakat. Dampaknya sudah kita lihat dalam bentuk bencana, gangguan terhadap kesehatan, pangan, air, pertanian, wilayah pesisir dan berbagai aktivitas ekonomi,” ujar Eddy.
Ia menambahkan, kerangka hukum tersebut perlu menghubungkan sejumlah aspek, mulai dari mitigasi dan adaptasi hingga pendanaan, kelembagaan, serta perlindungan masyarakat.
Dalam proses penyusunan RUU PPIB, Eddy mengatakan MPR akan membuka ruang partisipasi bagi berbagai pemangku kepentingan.
Pihak yang akan dilibatkan antara lain perguruan tinggi, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia usaha, lembaga keuangan, asosiasi, masyarakat sipil, serta kelompok masyarakat yang terdampak langsung perubahan iklim.
“Kita ingin mendengar masukan seluas-luasnya dari berbagai pemangku kepentingan. Dari kampus, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia usaha, masyarakat sipil, sampai masyarakat yang mengalami langsung dampak perubahan iklim,” tuturnya.
Menurut Eddy, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar rancangan aturan tidak hanya melihat perubahan iklim dari perspektif pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan kondisi masyarakat dan sektor yang terdampak.
Eddy menjelaskan, RUU PPIB yang tengah didorong mencakup empat pilar utama, yakni implementasi, ekonomi, kelembagaan, dan keadilan.
Pada aspek implementasi, RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Materi yang dibahas antara lain target net zero emission 2060, penyusunan carbon budget, mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi, serta pengaturan mitigasi dan adaptasi yang lebih terstruktur.
Sementara dari sisi ekonomi, RUU PPIB diharapkan memberikan kepastian terhadap instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pendanaan iklim.
Materinya mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon, serta instrumen pendanaan lainnya yang didukung registri nasional dan sistem measurement, reporting, and verification (MRV) yang terintegrasi.
Pendanaan iklim juga diarahkan untuk melibatkan berbagai sumber, termasuk APBN, APBD, sektor swasta, dan pendanaan internasional.
Eddy berharap pembahasan RUU PPIB dapat dilakukan sebelum akhir 2026.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan akademisi, masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga keuangan, serta kelompok yang terdampak langsung perubahan iklim dalam proses pembahasan.
“MPR akan menjadi rumah kolaborasi yang mempertemukan berbagai perspektif. Kita akan mendengar masukan dari akademisi, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, pelaku usaha, lembaga keuangan, masyarakat sipil dan kelompok masyarakat yang terdampak langsung,” kata Eddy.
Menurut dia, masukan dari berbagai pihak tersebut akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan RUU PPIB.
Dengan rancangan regulasi yang mencakup mitigasi, adaptasi, pendanaan, kelembagaan, hingga perlindungan masyarakat, pembahasan RUU PPIB diarahkan untuk membangun kerangka hukum yang dapat menghubungkan kebijakan perubahan iklim di berbagai sektor dan wilayah Indonesia.(dhil/kmps)










