Jumat, 18 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Eddy Soeparno Dorong RUU Pengendalian Perubahan Iklim Segera Dibahas

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
18 September 2026
in Nasional
A A
0
Eddy Soeparno Dorong RUU Pengendalian Perubahan Iklim Segera Dibahas

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai rangkaian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana hidrometeorologi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia menjadi pengingat mengenai dampak perubahan iklim.

Menurut Eddy, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi untuk memperkuat kebijakan pengendalian perubahan iklim di Indonesia.

Ia pun mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (PPIB) sebagai salah satu upaya membangun kerangka hukum yang lebih terintegrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Eddy dalam diskusi mengenai RUU PPIB di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Artikel Terkait

Amnesty Soroti 94 Warga Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, Minta Investigasi

Kepala BGN Klaim Kasus Keracunan Disebabkan Makanan Rusak

DPR Minta Menkeu Suahasil Segera Bereskan Utang Whoosh agar Tak Bebani Fiskal

Eddy mengatakan, kebijakan perubahan iklim Indonesia saat ini masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral, dokumen ratifikasi, hingga peraturan teknis.

Karena itu, menurut dia, diperlukan kerangka hukum yang dapat memperkuat koordinasi antarsektor maupun antardaerah.

“Krisis iklim bukan lagi persoalan yang jauh dari kehidupan masyarakat. Dampaknya sudah kita lihat dalam bentuk bencana, gangguan terhadap kesehatan, pangan, air, pertanian, wilayah pesisir dan berbagai aktivitas ekonomi,” ujar Eddy.

Ia menambahkan, kerangka hukum tersebut perlu menghubungkan sejumlah aspek, mulai dari mitigasi dan adaptasi hingga pendanaan, kelembagaan, serta perlindungan masyarakat.

Dalam proses penyusunan RUU PPIB, Eddy mengatakan MPR akan membuka ruang partisipasi bagi berbagai pemangku kepentingan.

Pihak yang akan dilibatkan antara lain perguruan tinggi, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia usaha, lembaga keuangan, asosiasi, masyarakat sipil, serta kelompok masyarakat yang terdampak langsung perubahan iklim.

“Kita ingin mendengar masukan seluas-luasnya dari berbagai pemangku kepentingan. Dari kampus, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia usaha, masyarakat sipil, sampai masyarakat yang mengalami langsung dampak perubahan iklim,” tuturnya.

Menurut Eddy, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar rancangan aturan tidak hanya melihat perubahan iklim dari perspektif pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan kondisi masyarakat dan sektor yang terdampak.

Eddy menjelaskan, RUU PPIB yang tengah didorong mencakup empat pilar utama, yakni implementasi, ekonomi, kelembagaan, dan keadilan.

Pada aspek implementasi, RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Materi yang dibahas antara lain target net zero emission 2060, penyusunan carbon budget, mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi, serta pengaturan mitigasi dan adaptasi yang lebih terstruktur.

Sementara dari sisi ekonomi, RUU PPIB diharapkan memberikan kepastian terhadap instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pendanaan iklim.

Materinya mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon, serta instrumen pendanaan lainnya yang didukung registri nasional dan sistem measurement, reporting, and verification (MRV) yang terintegrasi.

Pendanaan iklim juga diarahkan untuk melibatkan berbagai sumber, termasuk APBN, APBD, sektor swasta, dan pendanaan internasional.

Eddy berharap pembahasan RUU PPIB dapat dilakukan sebelum akhir 2026.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan akademisi, masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga keuangan, serta kelompok yang terdampak langsung perubahan iklim dalam proses pembahasan.

“MPR akan menjadi rumah kolaborasi yang mempertemukan berbagai perspektif. Kita akan mendengar masukan dari akademisi, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, pelaku usaha, lembaga keuangan, masyarakat sipil dan kelompok masyarakat yang terdampak langsung,” kata Eddy.

Menurut dia, masukan dari berbagai pihak tersebut akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan RUU PPIB.

Dengan rancangan regulasi yang mencakup mitigasi, adaptasi, pendanaan, kelembagaan, hingga perlindungan masyarakat, pembahasan RUU PPIB diarahkan untuk membangun kerangka hukum yang dapat menghubungkan kebijakan perubahan iklim di berbagai sektor dan wilayah Indonesia.(dhil/kmps)

Topik: eddy soeparnoRUU

TerkaitBerita

Amnesty Soroti 94 Warga Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, Minta Investigasi
Nasional

Amnesty Soroti 94 Warga Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, Minta Investigasi

oleh Editor : Affandy
18 September 2026
MAKANAN BERGIZI: Para pelajar SD menyantap menu program makan bergii gratis (MBG). (Foto Ilustrasi: Setneg.go.id)
Nasional

Kepala BGN Klaim Kasus Keracunan Disebabkan Makanan Rusak

oleh Editor : Memoarto
18 September 2026
DPR Minta Menkeu Suahasil Segera Bereskan Utang Whoosh agar Tak Bebani Fiskal
Nasional

DPR Minta Menkeu Suahasil Segera Bereskan Utang Whoosh agar Tak Bebani Fiskal

oleh Editor : Affandy
17 September 2026
WAJAH LAMA: Suahasil Nazara mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta pada Senin (14/9/2026). (Foto: Dok./Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)
Nasional

Menkeu Suahasil Kaji Permintaan Pembatalan Perombakan Pejabat DJP

oleh Editor : Memoarto
17 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Pengedar Sabu ke Tempat Hiburan Kemang Ditangkap, Sudah Beraksi 5 Tahun

Pengedar Sabu ke Tempat Hiburan Kemang Ditangkap, Sudah Beraksi 5 Tahun

18 September 2026
Amnesty Soroti 94 Warga Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, Minta Investigasi

Amnesty Soroti 94 Warga Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, Minta Investigasi

18 September 2026
MAKANAN BERGIZI: Para pelajar SD menyantap menu program makan bergii gratis (MBG). (Foto Ilustrasi: Setneg.go.id)

Kepala BGN Klaim Kasus Keracunan Disebabkan Makanan Rusak

18 September 2026
KELOMPOK MILISI: Pasukan Houthi di Yaman. (Foto: dok./ REUTERS/Khaled Abdullah)

74 WNI Terjebak di Yaman Pasca Milisi Houthi Merebut Kota Mokha

18 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4593 shares
    Share 1837 Tweet 1148
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Gudang Pabrik Stretchline di Tangerang Terbakar, Api Belum Padam Setelah 3 Jam

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Lebih dari 5.000 Anak Yatim Bakal Nonton Bareng Film Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu?

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya