Koranindopos.com – JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan tipis pada perdagangan Rabu (23/9/2026).
Harga emas Antam 24 karat naik Rp3.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya, menjadi Rp2.630.000 per gram.
Berdasarkan informasi pada situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran terkecil 0,5 gram pada hari ini berada di level Rp1.365.000.
Sementara itu, harga emas Antam ukuran 10 gram dibanderol Rp25.795.000. Adapun emas ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, dijual seharga Rp2.570.600.000.
Jika melihat pergerakan selama sepekan terakhir, harga emas Antam berada dalam rentang Rp2.598.000 hingga Rp2.630.000 per gram.
Sementara dalam periode satu bulan terakhir, harga emas Antam bergerak pada rentang Rp2.630.000 hingga Rp2.750.000 per gram.
Pergerakan tersebut menunjukkan harga emas Antam masih mengalami perubahan dari hari ke hari sehingga masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas perlu memperhatikan harga terbaru.
Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam.
Harga buyback hari ini naik Rp3.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.462.000 menjadi Rp2.465.000 per gram.
Harga buyback merupakan harga yang diberikan Antam ketika pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan yang dimilikinya kepada Antam.
Dengan demikian, terdapat selisih antara harga emas saat dibeli dengan harga ketika emas tersebut dijual kembali kepada Antam.
Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Rabu (23/9/2026):
| Ukuran | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.365.000 |
| 1 gram | Rp2.630.000 |
| 2 gram | Rp5.200.000 |
| 3 gram | Rp7.775.000 |
| 5 gram | Rp12.925.000 |
| 10 gram | Rp25.795.000 |
| 25 gram | Rp64.362.000 |
| 50 gram | Rp128.645.000 |
| 100 gram | Rp257.212.000 |
| 250 gram | Rp642.765.000 |
| 500 gram | Rp1.285.320.000 |
| 1.000 gram | Rp2.570.600.000 |
Dalam transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Tarif tersebut dapat menjadi lebih rendah, yakni 0,45 persen, apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.
Dengan harga emas Antam yang kembali naik pada perdagangan hari ini, masyarakat yang hendak melakukan transaksi perlu memperhatikan harga jual, harga buyback, serta ketentuan pajak yang berlaku agar dapat menghitung nilai transaksi secara lebih akurat.(dhil/dtk)










