Koranindopos.com – JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat penanganan penipuan digital dan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 659.419 rekening telah diblokir melalui penanganan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Berdasarkan data pemerintah, IASC telah menerima 668.441 laporan penipuan hingga akhir Agustus 2026. Laporan tersebut mencakup berbagai modus, mulai dari penipuan transaksi belanja, investasi, tawaran pekerjaan, hingga penipuan melalui media sosial.
Pemerintah melalui IASC bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal sekaligus berupaya mengamankan dana milik korban.
Per Agustus 2026, terdapat sejumlah modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Modus transaksi belanja tercatat menjadi salah satu yang paling banyak dengan 119.494 laporan.
Selanjutnya, modus impersonation atau fake call tercatat sebanyak 65.914 laporan. Kemudian penipuan investasi mencapai 32.738 laporan, disusul penipuan dengan tawaran pekerjaan sebanyak 29.373 laporan.
Sementara itu, penipuan melalui media sosial tercatat sebanyak 25.919 laporan. Data tersebut menunjukkan bahwa modus penipuan semakin beragam dan memanfaatkan berbagai saluran komunikasi digital.
Dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, terdapat 1.276.688 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas keuangan ilegal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 659.419 rekening telah diblokir. Angka itu setara dengan sekitar 51,46 persen dari seluruh rekening yang dilaporkan.
Selain pemblokiran rekening, dana yang berhasil diblokir dalam penanganan kasus tersebut mencapai sekitar Rp771,2 miliar. Pemerintah juga mencatat sebanyak 159.472 nomor telepon telah dilaporkan berkaitan dengan kasus penipuan.
Dari dana yang berhasil diamankan, sekitar Rp206 miliar disebut telah berhasil dikembalikan kepada korban.
Di sisi lain, Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerima puluhan ribu pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.
Hingga periode yang sama, Satgas PASTI menerima 30.328 pengaduan. Jumlah tersebut terdiri atas 26.729 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, 200 pengaduan gadai ilegal, serta 3.399 pengaduan investasi ilegal.
Satgas PASTI juga telah menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 951 pinjol ilegal, 27 gadai ilegal, 242 investasi ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi IASC maupun SIPASTI OJK. Langkah pelaporan dinilai penting agar rekening maupun dana yang berkaitan dengan aktivitas penipuan dapat segera ditindaklanjuti.(dhil/dtk)










