Rabu, 22 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Internasional

Thailand Legalkan Budidaya Ganja di Rumah

Editor : Hana oleh Editor : Hana
9 Juni 2022
in Internasional
0
Thailand Legalkan Budidaya Ganja di Rumah

SOROTAN DUNIA: Pameran ganja untuk medis di Bangkok, Thailand, beberapa waktu lalu. (AFP/MLADEN ANTONOV)

Share on FacebookShare on Twitter

THAILAND, koranindopos.com – Kebijakan baru pemerintah Thailand menjadi sorotan publik dunia. Mereka baru saja menerapkan undang-undang yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis dan kosmetik pada hari ini, Kamis (9/6/2022).

Keputusan tersebut sekaligus menjadikan Thailand sebagai negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan penggunaan ganja. Selain itu, Thailand juga menorehkan sejarah sebagai negara Asia pertama yang mengeluarkan peraturan soal budidaya ganja di rumah.

Pemerintah Thailand menyatakan bahwa tujuan utama undang-undang baru ini adalah untuk meringankan kondisi kesehatan tertentu dan meningkatkan kesehatan di tingkat rumah tangga. Meski demikian, warga tak bisa sembarangan menumbuhkan tanaman ganja. Thailand menetapkan sejumlah persyaratan.

Pertama, warga harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Pluk Kan jika ingin menanam dan budidaya ganja. Warga harus memegang izin terlebih dulu sebelum dapat menanam ganja. Tak hanya itu, Thailand juga menetapkan batasan ekstraksi ganja. Berdasarkan aturan ini, kadar senyawa psikoaktif dalam ganja, tetrahydrocannabinol (THC), tak boleh lebih dari 0,2 persen.

Artikel Terkait

Menlu RI Sebut Pasokan BBM Nasional Tak Terdampak Ketegangan di Selat Hormuz

Restrukturisasi Jiangsu Delong Nickel Industry Resmi Capai Tonggak Kunci, Zheshang Development Suntikkan Vitalitas Baru bagi GNI

China Peringatkan AS dan Sekutu di Pasifik Tak Menyulut Perang Baru

Lebih jauh, impor biji ganja dan bagian lain dari tanaman mariyuana tersebut tak perlu menggunakan izin dari pihak berwenang. Meski demikian, impor produk dari tanaman tersebut diizinkan, tapi harus sesuai dengan aturan seperti bibit tanaman lain. 

Sebelumnya diberitakan oleh Bangkok Post, Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand, Withid Sariddechaikool, meminta setiap warga yang menanam dan budidaya ganja dan rami harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Pluk Kan. Pluk Kan merupakan sebuah aplikasi soal penanaman ganja yang dikembangkan dan dioperasikan Badan Pangan dan Obat-obatan (FDA).

Bagi siapa saja yang ingin menanam ganja harus memperhatikan sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Aturan itu di antaranya ekstrak yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC), senyawa psikoaktif utama dalam ganja, masih akan dianggap sebagai zat Tipe 5 berdasarkan undang-undang soal pengendalian dan penekanan narkotika. Dengan begitu, ekstrak tanaman ganja dengan kadar kandungan tersebut tetap dinilai ilegal. (cnni/mmr)

 

 

Topik: BangkokGanjamedisThailand

TerkaitBerita

SOK BBM: Kapal Minyak China keluar dari Selat Hormuz. (Foto Ilustrasi: Dok/teknokrat.ac.id)
Internasional

Menlu RI Sebut Pasokan BBM Nasional Tak Terdampak Ketegangan di Selat Hormuz

oleh Editor : Memoarto
22 April 2026
Restrukturisasi Jiangsu Delong Nickel Industry Resmi Capai Tonggak Kunci, Zheshang Development Suntikkan Vitalitas Baru bagi GNI
Internasional

Restrukturisasi Jiangsu Delong Nickel Industry Resmi Capai Tonggak Kunci, Zheshang Development Suntikkan Vitalitas Baru bagi GNI

oleh Editor : Akula
21 April 2026
LATIHAN GABUNGAN: Tentara AS menyeberangi jembatan apung di Sungai Imjin selama latihan penyeberangan sungai gabungan antara Korea Selatan dan Amerika Serikat sebagai bagian dari latihan militer Freedom Shield di Yeoncheon, Korea Selatan pada Kamis (20/3/2026). (Foto: AP/Ahn Young-joon)
Internasional

China Peringatkan AS dan Sekutu di Pasifik Tak Menyulut Perang Baru

oleh Editor : Memoarto
21 April 2026
Di Balik Meriahnya Songkran, Ratusan Nyawa Melayang di Jalan Raya
Internasional

Di Balik Meriahnya Songkran, Ratusan Nyawa Melayang di Jalan Raya

oleh Editor : Affandy
20 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Spirit Kartini dari Pesisir Pati: Kisah Ibu Eko Purwanti Berdayakan Perempuan Lewat Olahan Laut

Spirit Kartini dari Pesisir Pati: Kisah Ibu Eko Purwanti Berdayakan Perempuan Lewat Olahan Laut

22 April 2026
PT Matahari Department Store Tbk Kini Menjadi PT MDS Retailing Tbk

PT Matahari Department Store Tbk Kini Menjadi PT MDS Retailing Tbk

22 April 2026
Dorong Literasi Keuangan, Didimax Luncurkan Gerakan Edukasi Trading Forex Gratis dan Terarah

Dorong Literasi Keuangan, Didimax Luncurkan Gerakan Edukasi Trading Forex Gratis dan Terarah

22 April 2026
SOK BBM: Kapal Minyak China keluar dari Selat Hormuz. (Foto Ilustrasi: Dok/teknokrat.ac.id)

Menlu RI Sebut Pasokan BBM Nasional Tak Terdampak Ketegangan di Selat Hormuz

22 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2844 shares
    Share 1138 Tweet 711
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    643 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya