THAILAND, koranindopos.com – Kebijakan baru pemerintah Thailand menjadi sorotan publik dunia. Mereka baru saja menerapkan undang-undang yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis dan kosmetik pada hari ini, Kamis (9/6/2022).
Keputusan tersebut sekaligus menjadikan Thailand sebagai negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan penggunaan ganja. Selain itu, Thailand juga menorehkan sejarah sebagai negara Asia pertama yang mengeluarkan peraturan soal budidaya ganja di rumah.
Pemerintah Thailand menyatakan bahwa tujuan utama undang-undang baru ini adalah untuk meringankan kondisi kesehatan tertentu dan meningkatkan kesehatan di tingkat rumah tangga. Meski demikian, warga tak bisa sembarangan menumbuhkan tanaman ganja. Thailand menetapkan sejumlah persyaratan.
Pertama, warga harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Pluk Kan jika ingin menanam dan budidaya ganja. Warga harus memegang izin terlebih dulu sebelum dapat menanam ganja. Tak hanya itu, Thailand juga menetapkan batasan ekstraksi ganja. Berdasarkan aturan ini, kadar senyawa psikoaktif dalam ganja, tetrahydrocannabinol (THC), tak boleh lebih dari 0,2 persen.
Lebih jauh, impor biji ganja dan bagian lain dari tanaman mariyuana tersebut tak perlu menggunakan izin dari pihak berwenang. Meski demikian, impor produk dari tanaman tersebut diizinkan, tapi harus sesuai dengan aturan seperti bibit tanaman lain.
Sebelumnya diberitakan oleh Bangkok Post, Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand, Withid Sariddechaikool, meminta setiap warga yang menanam dan budidaya ganja dan rami harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Pluk Kan. Pluk Kan merupakan sebuah aplikasi soal penanaman ganja yang dikembangkan dan dioperasikan Badan Pangan dan Obat-obatan (FDA).
Bagi siapa saja yang ingin menanam ganja harus memperhatikan sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Aturan itu di antaranya ekstrak yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC), senyawa psikoaktif utama dalam ganja, masih akan dianggap sebagai zat Tipe 5 berdasarkan undang-undang soal pengendalian dan penekanan narkotika. Dengan begitu, ekstrak tanaman ganja dengan kadar kandungan tersebut tetap dinilai ilegal. (cnni/mmr)










