Rabu, 24 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional Peristiwa

Nasib Pilu Komang Ani: Lansia yang Pertahankan Tanah Malah Dipenjara, Kini Terancam Kebutaan Permanen

Editor : Akula oleh Editor : Akula
24 Juni 2026
in Peristiwa
A A
0
Nasib Pilu Komang Ani: Lansia yang Pertahankan Tanah Malah Dipenjara, Kini Terancam Kebutaan Permanen

Kuasa hukum Komang Ani Susana mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya karena kondisi kesehatan kliennya yang kritis di usia 69 tahun. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta – ​Nasib malang menimpa seorang lansia bernama Komang Ani Susana (69). Alih-alih menikmati masa senjanya dengan tenang, ia justru harus mendekam di balik jeruji besi. Ironisnya, penahanan ini terjadi setelah dirinya berjuang mati-matian mempertahankan hak atas tanah miliknya yang diduga tengah direnggut oleh pihak PT Paramount.

​Kasus yang menimpa wanita berumur lebih dari setengah abad ini pun langsung menyita perhatian publik secara luas. Komang dinilai tidak mendapatkan keadilan yang semestinya atas aset tanah yang ia miliki. Padahal, status kepemilikan tanah tersebut sebenarnya sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap melalui jalur pengadilan.

​Sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan, Komang sejatinya sudah memenangkan hak atas tanahnya tersebut di berbagai tingkatan peradilan. Kemenangan hukum itu diraihnya mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, tingkat Kasasi, hingga dua kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Seluruh putusan hukum tersebut menegaskan bahwa posisi Komang adalah pemilik sah yang final dan mengikat.

​Melihat ketidakadilan yang menimpa kliennya, kuasa hukum Komang Ani, Rizal Nusi, menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam. Pihak pengacara memastikan akan terus maju di garda terdepan guna menyuarakan hak-hak kliennya yang terabaikan. Langkah hukum pun diambil demi menyelamatkan wanita lansia tersebut dari jerat kurungan.

Artikel Terkait

Briptu Nanda Gugur Saat Selamatkan Anak yang Terseret Arus di Maluku

Gempa Palu M 6,7 Picu 118 Gempa Susulan, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada

Lansia 80 Tahun Tewas dalam Kebakaran Permukiman Padat di Cideng Jakarta Pusat

​”Kami menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus seruan kuat kepada seluruh pemangku kepentingan, agar segera mengambil langkah konkret dalam kasus ini,” kata Rizal Nusi kepada awak media, baru-baru ini.

​Rizal mengonfirmasi bahwa tim hukum kini telah melayangkan surat permohonan resmi terkait penangguhan penahanan Komang Ani ke Polda Metro Jaya. Tidak hanya itu, demi mendapatkan keadilan yang menyeluruh, pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Jampidum Kejaksaan Agung.

​Faktor utama yang mendasari desakan penangguhan penahanan ini adalah kondisi fisik Komang yang kian mengkhawatirkan. Di usianya yang telah menginjak 69 tahun, ia harus menghadapi kenyataan pahit mengidap penyakit glukoma stadium lanjut. Kondisi penglihatannya saat ini dilaporkan sudah memasuki tahap yang sangat kritis.

​”Penyakit ini menyebabkan kerusakan permanen pada saraf mata jika tidak ditangani segera. Di lingkungan tahanan yang tidak mendukung, resiko kebutaan permanen semakin nyata,” jelasnya.

​”Keadilan bukan hanya soal putusan pengadilan, tetapi juga soal bagaimana negara melindungi warganya yang paling rentan,” sambungnya.

​Menurut penuturan Rizal, sang klien kini harus menanggung beban ganda yang sangat berat di dalam penjara. Di satu sisi Komang dipaksa terus bertahan melawan ancaman kebutaan total, sementara di sisi lain ia harus kehilangan kemerdekaannya di dalam sel akibat konflik agraria tersebut.

​Pihak kuasa hukum menilai perkara ini merupakan potret buram penegakan hukum di tanah air, di mana warga kecil yang menang di pengadilan justru berakhir di penjara. Rizal pun meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum yang memeriksa perkara ini tidak menutup mata terhadap sisi kemanusiaan.

​”Kami yakin kasus ini merupakan contoh nyata kriminalisasi terhadap warga yang menang di pengadilan,” ucapnya.

​Ia berharap para pejabat dan aparat yang menangani kasus ini dapat memprioritaskan aspek kesehatan dan umur biologis dari Komang Ani, ketimbang hanya mementingkan urusan korporasi. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan jurnalis sangat dinantikan guna memantau perkembangan kasus ini.

​”Media dan masyarakat sipil untuk ikut mengawal kasus ini dan seluruh pihak yang peduli keadilan untuk menyuarakan dukungan,” ujar Rizal Nusi.

​”Dengan harapan dan perhatian bersama, Ibu Komang dapat segera dibebaskan, mendapatkan pengobatan mata yang mendesak, dan kembali ke pangkuan keluarga di masa senjanya,” tandasnya. (RIS/Hend)

Topik: keadilan hukumKomang Ani Susanakriminalisasipenangguhan penahananPolda Metro JayaPT Paramountsengketa tanah

TerkaitBerita

Briptu Nanda Gugur Saat Selamatkan Anak yang Terseret Arus di Maluku
Peristiwa

Briptu Nanda Gugur Saat Selamatkan Anak yang Terseret Arus di Maluku

oleh Editor : Affandy
23 Juni 2026
Gempa Palu M 6,7 Picu 118 Gempa Susulan, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada
Peristiwa

Gempa Palu M 6,7 Picu 118 Gempa Susulan, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026
Lansia 80 Tahun Tewas dalam Kebakaran Permukiman Padat di Cideng Jakarta Pusat
Peristiwa

Lansia 80 Tahun Tewas dalam Kebakaran Permukiman Padat di Cideng Jakarta Pusat

oleh Editor : Affandy
5 Juni 2026
DUGAAN KORUPSI: Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kauman, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. (Foto Ilustrasi: suaranasional.com)
Nasional

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Gedung Pemkab Lamongan

oleh Editor : Memoarto
3 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Sentuhan Magis Bebi Romeo dan Kisah Penyintas Kanker di Balik Mini Album “Suara Hati” Duo Antonia

Sentuhan Magis Bebi Romeo dan Kisah Penyintas Kanker di Balik Mini Album “Suara Hati” Duo Antonia

24 Juni 2026
RAKSASA TEKNOLOGI: Dua raksasa teknologi AS, Cadence dan Intel Foundry berkolaborasi. (Foto Ilustrasi: Dok./Cadence)

Dua Raksasa Teknologi AS Kolaborasi Tingkatkan Performa Intel 14A

24 Juni 2026
Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

24 Juni 2026
Kemnaker Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan

Kemnaker Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan

24 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3554 shares
    Share 1422 Tweet 889
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Marco Bezzecchi Kena Sanksi Berat Setelah Pukul Marshal

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Dua Pabrik Komponen Otomotif Jepang di Jatim Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan, Produksi Disebut Pindah ke Vietnam

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya