Koranindopos.com, Jakarta – Nasib malang menimpa seorang lansia bernama Komang Ani Susana (69). Alih-alih menikmati masa senjanya dengan tenang, ia justru harus mendekam di balik jeruji besi. Ironisnya, penahanan ini terjadi setelah dirinya berjuang mati-matian mempertahankan hak atas tanah miliknya yang diduga tengah direnggut oleh pihak PT Paramount.
Kasus yang menimpa wanita berumur lebih dari setengah abad ini pun langsung menyita perhatian publik secara luas. Komang dinilai tidak mendapatkan keadilan yang semestinya atas aset tanah yang ia miliki. Padahal, status kepemilikan tanah tersebut sebenarnya sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap melalui jalur pengadilan.
Sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan, Komang sejatinya sudah memenangkan hak atas tanahnya tersebut di berbagai tingkatan peradilan. Kemenangan hukum itu diraihnya mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, tingkat Kasasi, hingga dua kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Seluruh putusan hukum tersebut menegaskan bahwa posisi Komang adalah pemilik sah yang final dan mengikat.
Melihat ketidakadilan yang menimpa kliennya, kuasa hukum Komang Ani, Rizal Nusi, menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam. Pihak pengacara memastikan akan terus maju di garda terdepan guna menyuarakan hak-hak kliennya yang terabaikan. Langkah hukum pun diambil demi menyelamatkan wanita lansia tersebut dari jerat kurungan.
”Kami menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus seruan kuat kepada seluruh pemangku kepentingan, agar segera mengambil langkah konkret dalam kasus ini,” kata Rizal Nusi kepada awak media, baru-baru ini.
Rizal mengonfirmasi bahwa tim hukum kini telah melayangkan surat permohonan resmi terkait penangguhan penahanan Komang Ani ke Polda Metro Jaya. Tidak hanya itu, demi mendapatkan keadilan yang menyeluruh, pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Jampidum Kejaksaan Agung.
Faktor utama yang mendasari desakan penangguhan penahanan ini adalah kondisi fisik Komang yang kian mengkhawatirkan. Di usianya yang telah menginjak 69 tahun, ia harus menghadapi kenyataan pahit mengidap penyakit glukoma stadium lanjut. Kondisi penglihatannya saat ini dilaporkan sudah memasuki tahap yang sangat kritis.
”Penyakit ini menyebabkan kerusakan permanen pada saraf mata jika tidak ditangani segera. Di lingkungan tahanan yang tidak mendukung, resiko kebutaan permanen semakin nyata,” jelasnya.
”Keadilan bukan hanya soal putusan pengadilan, tetapi juga soal bagaimana negara melindungi warganya yang paling rentan,” sambungnya.
Menurut penuturan Rizal, sang klien kini harus menanggung beban ganda yang sangat berat di dalam penjara. Di satu sisi Komang dipaksa terus bertahan melawan ancaman kebutaan total, sementara di sisi lain ia harus kehilangan kemerdekaannya di dalam sel akibat konflik agraria tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai perkara ini merupakan potret buram penegakan hukum di tanah air, di mana warga kecil yang menang di pengadilan justru berakhir di penjara. Rizal pun meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum yang memeriksa perkara ini tidak menutup mata terhadap sisi kemanusiaan.
”Kami yakin kasus ini merupakan contoh nyata kriminalisasi terhadap warga yang menang di pengadilan,” ucapnya.
Ia berharap para pejabat dan aparat yang menangani kasus ini dapat memprioritaskan aspek kesehatan dan umur biologis dari Komang Ani, ketimbang hanya mementingkan urusan korporasi. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan jurnalis sangat dinantikan guna memantau perkembangan kasus ini.
”Media dan masyarakat sipil untuk ikut mengawal kasus ini dan seluruh pihak yang peduli keadilan untuk menyuarakan dukungan,” ujar Rizal Nusi.
”Dengan harapan dan perhatian bersama, Ibu Komang dapat segera dibebaskan, mendapatkan pengobatan mata yang mendesak, dan kembali ke pangkuan keluarga di masa senjanya,” tandasnya. (RIS/Hend)










