Selasa, 21 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional Peristiwa

Nasib Pilu Komang Ani: Lansia yang Pertahankan Tanah Malah Dipenjara, Kini Terancam Kebutaan Permanen

Editor : Akula oleh Editor : Akula
24 Juni 2026
in Peristiwa
A A
0
Nasib Pilu Komang Ani: Lansia yang Pertahankan Tanah Malah Dipenjara, Kini Terancam Kebutaan Permanen

Kuasa hukum Komang Ani Susana mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya karena kondisi kesehatan kliennya yang kritis di usia 69 tahun. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta – ​Nasib malang menimpa seorang lansia bernama Komang Ani Susana (69). Alih-alih menikmati masa senjanya dengan tenang, ia justru harus mendekam di balik jeruji besi. Ironisnya, penahanan ini terjadi setelah dirinya berjuang mati-matian mempertahankan hak atas tanah miliknya yang diduga tengah direnggut oleh pihak PT Paramount.

​Kasus yang menimpa wanita berumur lebih dari setengah abad ini pun langsung menyita perhatian publik secara luas. Komang dinilai tidak mendapatkan keadilan yang semestinya atas aset tanah yang ia miliki. Padahal, status kepemilikan tanah tersebut sebenarnya sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap melalui jalur pengadilan.

​Sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan, Komang sejatinya sudah memenangkan hak atas tanahnya tersebut di berbagai tingkatan peradilan. Kemenangan hukum itu diraihnya mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, tingkat Kasasi, hingga dua kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Seluruh putusan hukum tersebut menegaskan bahwa posisi Komang adalah pemilik sah yang final dan mengikat.

​Melihat ketidakadilan yang menimpa kliennya, kuasa hukum Komang Ani, Rizal Nusi, menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam. Pihak pengacara memastikan akan terus maju di garda terdepan guna menyuarakan hak-hak kliennya yang terabaikan. Langkah hukum pun diambil demi menyelamatkan wanita lansia tersebut dari jerat kurungan.

Artikel Terkait

Pascakecelakaan Beruntun, Dua Lajur Tol JORR Arah Cakung Masih Ditutup

Pria Ditemukan Meninggal di Hotel Jakarta Selatan, Polisi: Diduga Mengakhiri Hidup Sendiri

Kebakaran TPA Cipayung Depok Berhasil Dipadamkan, Penyebab Masih Diselidiki

​”Kami menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus seruan kuat kepada seluruh pemangku kepentingan, agar segera mengambil langkah konkret dalam kasus ini,” kata Rizal Nusi kepada awak media, baru-baru ini.

​Rizal mengonfirmasi bahwa tim hukum kini telah melayangkan surat permohonan resmi terkait penangguhan penahanan Komang Ani ke Polda Metro Jaya. Tidak hanya itu, demi mendapatkan keadilan yang menyeluruh, pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Jampidum Kejaksaan Agung.

​Faktor utama yang mendasari desakan penangguhan penahanan ini adalah kondisi fisik Komang yang kian mengkhawatirkan. Di usianya yang telah menginjak 69 tahun, ia harus menghadapi kenyataan pahit mengidap penyakit glukoma stadium lanjut. Kondisi penglihatannya saat ini dilaporkan sudah memasuki tahap yang sangat kritis.

​”Penyakit ini menyebabkan kerusakan permanen pada saraf mata jika tidak ditangani segera. Di lingkungan tahanan yang tidak mendukung, resiko kebutaan permanen semakin nyata,” jelasnya.

​”Keadilan bukan hanya soal putusan pengadilan, tetapi juga soal bagaimana negara melindungi warganya yang paling rentan,” sambungnya.

​Menurut penuturan Rizal, sang klien kini harus menanggung beban ganda yang sangat berat di dalam penjara. Di satu sisi Komang dipaksa terus bertahan melawan ancaman kebutaan total, sementara di sisi lain ia harus kehilangan kemerdekaannya di dalam sel akibat konflik agraria tersebut.

​Pihak kuasa hukum menilai perkara ini merupakan potret buram penegakan hukum di tanah air, di mana warga kecil yang menang di pengadilan justru berakhir di penjara. Rizal pun meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum yang memeriksa perkara ini tidak menutup mata terhadap sisi kemanusiaan.

​”Kami yakin kasus ini merupakan contoh nyata kriminalisasi terhadap warga yang menang di pengadilan,” ucapnya.

​Ia berharap para pejabat dan aparat yang menangani kasus ini dapat memprioritaskan aspek kesehatan dan umur biologis dari Komang Ani, ketimbang hanya mementingkan urusan korporasi. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan jurnalis sangat dinantikan guna memantau perkembangan kasus ini.

​”Media dan masyarakat sipil untuk ikut mengawal kasus ini dan seluruh pihak yang peduli keadilan untuk menyuarakan dukungan,” ujar Rizal Nusi.

​”Dengan harapan dan perhatian bersama, Ibu Komang dapat segera dibebaskan, mendapatkan pengobatan mata yang mendesak, dan kembali ke pangkuan keluarga di masa senjanya,” tandasnya. (RIS/Hend)

Topik: keadilan hukumKomang Ani Susanakriminalisasipenangguhan penahananPolda Metro JayaPT Paramountsengketa tanah

TerkaitBerita

Pascakecelakaan Beruntun, Dua Lajur Tol JORR Arah Cakung Masih Ditutup
Peristiwa

Pascakecelakaan Beruntun, Dua Lajur Tol JORR Arah Cakung Masih Ditutup

oleh Editor : Affandy
19 Juli 2026
Pria Ditemukan Meninggal di Hotel Jakarta Selatan, Polisi: Diduga Mengakhiri Hidup Sendiri
Peristiwa

Pria Ditemukan Meninggal di Hotel Jakarta Selatan, Polisi: Diduga Mengakhiri Hidup Sendiri

oleh Editor : Affandy
18 Juli 2026
Kebakaran TPA Cipayung Depok Berhasil Dipadamkan, Penyebab Masih Diselidiki
Peristiwa

Kebakaran TPA Cipayung Depok Berhasil Dipadamkan, Penyebab Masih Diselidiki

oleh Editor : Affandy
17 Juli 2026
Mobil Damkar Terjebak Macet, Pemadaman Kebakaran Puluhan Rumah dan Lapak Kayu di Bekasi Berlangsung Dramatis
Peristiwa

Mobil Damkar Terjebak Macet, Pemadaman Kebakaran Puluhan Rumah dan Lapak Kayu di Bekasi Berlangsung Dramatis

oleh Editor : Affandy
16 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

IMI

Bamsoet: Java Drag Record Series 2026 Perkuat Pembinaan Pembalap dan Gerakkan Ekonomi Daerah

20 Juli 2026
DIPLOMATIK: KBRI Indonesia di Kyiv, Ukraina telah menyampaikan nota diplomatik RI ke Kemenlu Armenia terkait kematian seorang WNI asal Maros, Sulawesi Selatan. (Foto: Kementerian Luar Negeri RI)

RI Kirim Nota Diplomatik Ke Kemlu Armenia Terkait WNI Tewas Dibunuh

21 Juli 2026
HASIL TANGKAPAN: Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan besar Obat Keras Terbatas (OKT) di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok/Istimewa/Detik.com)

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Gunung Putri Bogor

21 Juli 2026
GAGAL JUARA: Lionel Messi tertunduk lesu usai Timnas Argentina kebobolan di final Piala Dunia 2026. (Foto: (c) AP Photo/Ashley Landis)

Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

21 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3969 shares
    Share 1588 Tweet 992
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Lionel Messi Berpeluang Tutup Piala Dunia Dengan 3 Penghargaan Prestisius

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • PERPUHA Dukung Pemindahan Penerbangan Umrah ke Terminal 2 Soekarno-Hatta

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya