Koranindopos.com – JAKARTA – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima aliran uang dari Agung Winarno maupun Lukman Malanuang sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.
Bantahan tersebut disampaikan Hery saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (8/10/2026).
Hery menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang maupun menjanjikan sesuatu kepada Lukman Malanuang dan Agung Winarno sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.
“Tidak ada menerima aliran dana sepeser pun dan tidak pernah menjanjikan apapun dengan Lukman Malanuang dan Agung Winarno,” ujar Hery saat membacakan pleidoinya.
Dalam pembelaannya, Hery juga membantah menerima uang sebesar Rp200 juta dari PT DSM yang disebut diserahkan Lukman Malanuang melalui Agung Winarno.
Menurut Hery, keterangan mengenai penyerahan uang tersebut telah dibantah Agung Winarno dalam persidangan.
Hery mempertanyakan kronologi penyerahan uang yang dikaitkan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PT DSM pada 2023. Ia menyebut Lukman Malanuang baru mengenal Agung Winarno pada 2025.
“Di mana Lukman Malanuang mengeklaim telah menyerahkan uang tersebut kepada Hery Susanto melalui Agung Winarno. Bagaimana mungkin kasus DSM terjadi di tahun 2023 LHP sementara Lukman Malanuang baru mengenal Agung Winarno tahun 2025,” kata Hery.
Ia kembali menegaskan bahwa Agung Winarno telah membantah penyerahan uang tersebut dalam persidangan.
Selain uang Rp200 juta, Hery membantah menerima uang sebesar Rp525 juta dari Agung Winarno. Menurut dia, Agung juga telah memberikan klarifikasi di persidangan bahwa pemberian uang tersebut kepada dirinya tidak benar.
Hery turut membantah menerima uang Rp50 juta dari Rojai. Ia menyatakan bahwa dugaan pemberian uang tersebut telah dibantah oleh Rojai dan Agung Winarno dalam persidangan.
Dalam pleidoinya, Hery juga menepis sejumlah dugaan penerimaan uang lainnya, termasuk Rp200 juta yang disebut diserahkan melalui Edi Sugandi, Rp250 juta, Rp275 juta, hingga Rp1 miliar.
“Agung Winarno menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar melalui Edi Sugandi kepada Hery Susanto adalah tidak benar dan telah diklarifikasi langsung oleh Agung Winarno di persidangan,” ujar Hery.
Terkait uang Rp200 juta yang disebut berasal dari Agung Winarno melalui Alkindi kepada Edi Sugandi, Hery memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut uang tersebut merupakan uang miliknya yang pernah dititipkan kepada Agung Winarno karena persoalan keluarga.
Namun, Hery mengaku tidak pernah memerintahkan Edi Sugandi untuk mengambil uang tersebut. Ia juga mengatakan lupa mengenai persoalan itu karena terjadi pada akhir 2024.
Seluruh keterangan tersebut merupakan bagian dari pembelaan Hery dalam persidangan. Pembuktian atas dakwaan jaksa dan penilaian terhadap alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.
Dalam sidang pembelaan, Hery menyampaikan bantahan terhadap sejumlah dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan dirinya.
Nota pembelaan tersebut menjadi bagian dari proses persidangan sebelum majelis hakim mempertimbangkan dakwaan, tuntutan jaksa, keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan terdakwa dalam mengambil keputusan.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan dan putusan majelis hakim.(dhil/kmps)










