Jumat, 9 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
9 Oktober 2026
in Nasional
A A
0
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima aliran uang dari Agung Winarno maupun Lukman Malanuang sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

Bantahan tersebut disampaikan Hery saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (8/10/2026).

Hery menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang maupun menjanjikan sesuatu kepada Lukman Malanuang dan Agung Winarno sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.

“Tidak ada menerima aliran dana sepeser pun dan tidak pernah menjanjikan apapun dengan Lukman Malanuang dan Agung Winarno,” ujar Hery saat membacakan pleidoinya.

Artikel Terkait

Kabut Asap Karhutla Ganggu 3 Penerbangan di Bandara Palembang

BULOG Terus Percepat Penyaluran SPHP Jagung Pakan, Pastikan Stok Nasional Mencukupi

Uang Rp100 Juta Hilang dalam Perampokan Istri Bos Rongsok di Bekasi Pelaku

Dalam pembelaannya, Hery juga membantah menerima uang sebesar Rp200 juta dari PT DSM yang disebut diserahkan Lukman Malanuang melalui Agung Winarno.

Menurut Hery, keterangan mengenai penyerahan uang tersebut telah dibantah Agung Winarno dalam persidangan.

Hery mempertanyakan kronologi penyerahan uang yang dikaitkan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PT DSM pada 2023. Ia menyebut Lukman Malanuang baru mengenal Agung Winarno pada 2025.

“Di mana Lukman Malanuang mengeklaim telah menyerahkan uang tersebut kepada Hery Susanto melalui Agung Winarno. Bagaimana mungkin kasus DSM terjadi di tahun 2023 LHP sementara Lukman Malanuang baru mengenal Agung Winarno tahun 2025,” kata Hery.

Ia kembali menegaskan bahwa Agung Winarno telah membantah penyerahan uang tersebut dalam persidangan.

Selain uang Rp200 juta, Hery membantah menerima uang sebesar Rp525 juta dari Agung Winarno. Menurut dia, Agung juga telah memberikan klarifikasi di persidangan bahwa pemberian uang tersebut kepada dirinya tidak benar.

Hery turut membantah menerima uang Rp50 juta dari Rojai. Ia menyatakan bahwa dugaan pemberian uang tersebut telah dibantah oleh Rojai dan Agung Winarno dalam persidangan.

Dalam pleidoinya, Hery juga menepis sejumlah dugaan penerimaan uang lainnya, termasuk Rp200 juta yang disebut diserahkan melalui Edi Sugandi, Rp250 juta, Rp275 juta, hingga Rp1 miliar.

“Agung Winarno menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar melalui Edi Sugandi kepada Hery Susanto adalah tidak benar dan telah diklarifikasi langsung oleh Agung Winarno di persidangan,” ujar Hery.

Terkait uang Rp200 juta yang disebut berasal dari Agung Winarno melalui Alkindi kepada Edi Sugandi, Hery memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut uang tersebut merupakan uang miliknya yang pernah dititipkan kepada Agung Winarno karena persoalan keluarga.

Namun, Hery mengaku tidak pernah memerintahkan Edi Sugandi untuk mengambil uang tersebut. Ia juga mengatakan lupa mengenai persoalan itu karena terjadi pada akhir 2024.

Seluruh keterangan tersebut merupakan bagian dari pembelaan Hery dalam persidangan. Pembuktian atas dakwaan jaksa dan penilaian terhadap alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

Dalam sidang pembelaan, Hery menyampaikan bantahan terhadap sejumlah dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan dirinya.

Nota pembelaan tersebut menjadi bagian dari proses persidangan sebelum majelis hakim mempertimbangkan dakwaan, tuntutan jaksa, keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan terdakwa dalam mengambil keputusan.

Perkembangan perkara ini selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan dan putusan majelis hakim.(dhil/kmps)

Topik: hery susantoKorupsiOmbudsman

TerkaitBerita

Kabut Asap Karhutla Ganggu 3 Penerbangan di Bandara Palembang
Nasional

Kabut Asap Karhutla Ganggu 3 Penerbangan di Bandara Palembang

oleh Editor : Affandy
9 Oktober 2026
BULOG Terus Percepat Penyaluran SPHP Jagung Pakan, Pastikan Stok Nasional Mencukupi
Nasional

BULOG Terus Percepat Penyaluran SPHP Jagung Pakan, Pastikan Stok Nasional Mencukupi

oleh Editor : Anggoro
8 Oktober 2026
Uang Rp100 Juta Hilang dalam Perampokan Istri Bos Rongsok di Bekasi Pelaku
Peristiwa

Uang Rp100 Juta Hilang dalam Perampokan Istri Bos Rongsok di Bekasi Pelaku

oleh Editor : Affandy
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Nasional

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

oleh Editor : Affandy
8 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Dirut Pegadaian: TRING! Wujud Nyata Transformasi Digital Pegadaian Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Dirut Pegadaian: TRING! Wujud Nyata Transformasi Digital Pegadaian Sesuai Kebutuhan Masyarakat

9 Oktober 2026
Berkat Keunggulan Keamanan Siber di Sektor Keuangan, Jamkrindo Raih Penghargaan

Berkat Keunggulan Keamanan Siber di Sektor Keuangan, Jamkrindo Raih Penghargaan

9 Oktober 2026
AKSI SELEBRASI: Pemain Napoli Scott McTominay merayakan gol yang dicetaknya pada laga Serie A/Liga Italia antara Napoli vs Cremonese di Naples, Italia pada Jumat, 24 April 2026. (Foto: (c) Alessandro Garofalo/LaPresse via AP)

Real Madrid Bakal Rekrut Scott McTominay Dari Napoli

9 Oktober 2026
KEAMANAN SIBER: Bitdefender resmi menggandeng PT Gema Informatika Abadi (GIA) sebagai distributor eksklusif untuk menghadirkan portofolio solusi keamanan siber bagi konsumen di Indonesia dalam acara konferensi pers Grand Launching Bitdefender di Novotel Mangga Dua Square, Jakarta pada Kamis (8/10/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Bitdefender dan GIA Tawarkan Solusi Keamanan Siber di Indonesia

9 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4938 shares
    Share 1975 Tweet 1235
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur dan Yayasan MBG, Ada Setoran Rp2.000 per Porsi

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya