Koranindopos.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan KPK pada September 2026. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum mengungkap identitas delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan sehingga informasi mengenai identitas para tersangka akan disampaikan pada waktu yang tepat.
“Pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” sambungnya.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
KPK sebelumnya menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengembangkan perkara tersebut.
Pada Mei 2026, Budi menjelaskan bahwa pengembangan penyidikan berawal dari perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur di lingkungan PUPR Provinsi Sumatera Utara serta proyek pada Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa petangkat tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN, Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Saat itu, KPK masih menggunakan Sprindik umum dan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek pembangunan jalan tersebut.
Budi mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti terkait perkara yang tengah dikembangkan.
“Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi,” ujar Budi.
Kini, setelah menetapkan delapan tersangka baru, KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih lengkap.
Identitas para tersangka, dugaan peran masing-masing, serta detail proyek yang berkaitan dengan perkara tersebut masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.
Penetapan delapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara terus berkembang dan berpotensi menyeret pihak lain yang diduga terlibat.(dhil/kmps)










