Koranindopos.com – JAKARTA — Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Polairud Baharkam Polri, hingga Puspom TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin dalam jumlah besar. Barang haram seberat satu ton tersebut ditemukan di dalam Kapal MT Global 108.
Saat ini, kapal kargo bermuatan narkotika tersebut telah berhasil ditarik dan disandarkan dengan aman di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
“Betul, Joint Operation oleh Bareskrim, BNN, Bea Cukai, Pol Air Baharkam, Puspom TNI. Saat ini Kapal MT Global 108 sudah ditarik dan dikawal oleh kapal Pol Air & Bea Cukai dan sandar dengan aman beserta barang bukti narkoba jenis ketamin di Pelabuhan Belawan,” terang Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Kristian, Rabu (21/10/2026).
Dalam operasi lintas instansi tersebut, tim gabungan juga berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam jaringan penyelundupan narkotika jaringan internasional ini.
Para tersangka terdiri dari:
-
7 Warga Negara Indonesia (WNI)
-
1 Warga Negara Asing (WNA)
Meski telah mengonfirmasi penyitaan barang bukti serta penangkapan para pelaku, pihak kepolisian belum membeberkan secara detail mengenai rincian kronologi penangkapan maupun asal-usul pengiriman barang haram tersebut.
Brigjen Pol. Kristian menyampaikan bahwa rincian lengkap mengenai hasil pengungkapan kasus penyelundupan satu ton ketamin ini akan disampaikan langsung oleh pimpinan tertinggi kepolisian pada akhir pekan.
“Tersangka yang diamankan 8 orang (7 WNI dan 1 WNA). Hari Jumat akan dirilis langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto,” pungkas Kristian.(dhil/kmps)










