Koranindopos.com – JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan pada Jumat (9/10/2026). Harga emas Antam 24 karat naik Rp 7.000 per gram menjadi Rp 2.572.000 per gram.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia Antam, kenaikan ini turut diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback emas. Harga buyback naik Rp 10.000 menjadi Rp 2.367.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang dibayarkan Antam kepada pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan mereka.
Harga emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Untuk ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, harga emas dipatok sebesar Rp 1.336.000.
Sementara itu, emas ukuran 10 gram dijual seharga Rp 25.215.000. Adapun emas batangan dengan ukuran terbesar, yaitu 1 kilogram, dibanderol Rp 2.512.600.000.
Berikut rincian harga emas Antam pada Jumat, 9 Oktober 2026:
| Berat emas | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.336.000 |
| 1 gram | Rp 2.572.000 |
| 2 gram | Rp 5.084.000 |
| 3 gram | Rp 7.601.000 |
| 5 gram | Rp 12.635.000 |
| 10 gram | Rp 25.215.000 |
| 25 gram | Rp 62.912.000 |
| 50 gram | Rp 125.745.000 |
| 100 gram | Rp 251.412.000 |
| 250 gram | Rp 628.265.000 |
| 500 gram | Rp 1.256.320.000 |
| 1.000 gram | Rp 2.512.600.000 |
Dalam rentang sepekan terakhir, harga emas Antam tercatat bergerak pada kisaran Rp 2.572.000 hingga Rp 2.574.000 per gram berdasarkan data yang disampaikan.
Sementara dalam periode satu bulan terakhir, harga emas Antam bergerak dalam rentang Rp 2.572.000 hingga Rp 2.625.000 per gram.
Pergerakan tersebut menunjukkan harga emas masih mengalami fluktuasi. Karena itu, calon pembeli maupun investor perlu memperhatikan perubahan harga sebelum melakukan transaksi.
Selain memperhatikan harga, masyarakat juga perlu mengetahui ketentuan pajak yang berlaku dalam pembelian emas batangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam informasi sumber, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%.
Pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh tarif PPh 22 lebih rendah, yakni sebesar 0,45%.
Dengan kenaikan harga sebesar Rp 7.000 per gram pada Jumat (9/10/2026), masyarakat dapat menjadikan daftar harga resmi Antam sebagai acuan sebelum membeli atau menjual emas batangan. Perlu diingat, harga jual dan harga buyback berbeda, sehingga selisih keduanya perlu diperhitungkan sebelum mengambil keputusan transaksi.(dhil/dtk)










