Koranindopos.com – JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan pada Sabtu (10/10/2026). Harga emas Antam 24 karat naik Rp20.000 per gram menjadi Rp2.592.000 per gram.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran terkecil 0,5 gram dibanderol Rp1.346.000. Sementara itu, emas ukuran 10 gram dijual seharga Rp25.415.000.
Adapun emas batangan dengan ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, dipatok Rp2.532.600.000.
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak pada rentang Rp2.574.000 hingga Rp2.592.000 per gram.
Sementara dalam periode satu bulan terakhir, harga emas Antam tercatat bergerak pada kisaran Rp2.592.000 hingga Rp2.625.000 per gram.
Pergerakan harga tersebut menjadi perhatian masyarakat yang ingin membeli emas sebagai instrumen investasi maupun menjual kembali emas yang dimiliki.
Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Pada Sabtu (10/10/2026), harga buyback naik Rp25.000 menjadi Rp2.401.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang dibayarkan Antam ketika konsumen menjual kembali emas batangan kepada perusahaan. Nilainya berbeda dari harga jual emas kepada konsumen.
Karena itu, calon investor perlu memperhitungkan selisih harga jual dan harga buyback sebelum melakukan transaksi. Selisih tersebut dapat memengaruhi keuntungan apabila emas dijual kembali dalam waktu dekat.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran yang tercantum di situs Logam Mulia pada Sabtu (10/10/2026):
- 0,5 gram: Rp1.346.000
- 1 gram: Rp2.592.000
- 2 gram: Rp5.124.000
- 3 gram: Rp7.661.000
- 5 gram: Rp12.735.000
- 10 gram: Rp25.415.000
- 25 gram: Rp63.412.000
- 50 gram: Rp126.745.000
- 100 gram: Rp253.412.000
- 250 gram: Rp633.265.000
- 500 gram: Rp1.266.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.532.600.000
Pembelian emas batangan juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, pembelian emas batangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%.
Pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dikenakan tarif lebih rendah sebesar 0,45%, sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas disarankan memeriksa harga terbaru melalui situs resmi Logam Mulia Antam. Selain harga, calon pembeli juga perlu memperhitungkan pajak dan selisih harga jual dengan buyback sebelum mengambil keputusan investasi.(Dhil/dtk)










