Koranindopos.com, Jakarta – Bank Jakarta berpeluang memperluas jangkauan bisnis hingga ke luar negeri seiring rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan modal dasar bank milik daerah tersebut menjadi Rp26 triliun.
Usulan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pemprov DKI mengusulkan kenaikan modal dasar Bank Jakarta dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Sementara itu, modal disetor bank tersebut tercatat sebesar Rp6,578 triliun.
Peningkatan modal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kemampuan bank dalam mengembangkan usaha dan memperluas jangkauan layanan. Dengan dukungan permodalan yang lebih besar, Bank Jakarta diharapkan mampu meningkatkan kapasitas bisnisnya.
Pramono mengatakan, penguatan tersebut juga berjalan seiring dengan perubahan identitas dan bentuk badan hukum perusahaan. Bank yang sebelumnya bernama Bank DKI itu kini menggunakan nama Bank Jakarta dengan bentuk badan hukum PT Bank Jakarta Perseroda.
Menurut Pramono, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perusahaan dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitasnya sebagai badan usaha milik daerah.
“Bank DKI (kini Bank Jakarta) merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” ujar Pramono.
Selain memperkuat struktur perusahaan, Bank Jakarta juga memiliki peluang untuk mengembangkan jaringan layanan di luar wilayah Jakarta. Ketentuan kelembagaan yang disampaikan Pramono memungkinkan bank tersebut membuka kantor layanan di dalam maupun di luar Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dari sisi kelembagaan, tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berada di Jakarta, dengan kewenangan membuka kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pramono.
Rencana peningkatan modal dasar dan perluasan jangkauan layanan tersebut diharapkan dapat memperbesar kemampuan Bank Jakarta dalam menyalurkan kredit serta menjangkau pasar yang lebih luas.
Pemprov DKI menempatkan penguatan permodalan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan peran Bank Jakarta dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah. Dengan kapasitas usaha yang semakin kuat, bank tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta secara berkelanjutan. (BRG/Kul)










