Koranindopos.com – JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Mulai 2 November 2026, BEI akan mengeluarkan saham-saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari penghitungan IHSG.
Keputusan penting tersebut dituangkan melalui pengumuman resmi No. Peng-00201/BEI.POP/10-2026 tentang Penyesuaian Kriteria Evaluasi IHSG yang dirilis pada Kamis (22/10/2026).
Melalui penyesuaian kriteria seleksi ini, BEI memperluas daftar pengecualian saham yang tidak dihitung ke dalam IHSG. Jika pada aturan sebelumnya hanya saham di Papan Akselerasi yang dikecualikan, kini saham berkategori HSC juga ikut dikeluarkan.
“Seluruh saham [masuk perhitungan IHSG], kecuali: (a) saham yang masuk dalam Papan Akselerasi; dan (b) saham yang masuk dalam High Shareholding Concentration,” bunyi pengumuman resmi BEI.
Sementara itu, dari sisi metode penghitungan, BEI menegaskan tetap menggunakan metode bobot kapitalisasi pasar yang disesuaikan dengan proporsi saham beredar di publik (free float) dan dibatasi maksimal sebesar 9% (Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted).
Selain kriteria konstituen, BEI juga melakukan penyesuaian pada siklus jadwal evaluasi berkala IHSG sebagai berikut:
-
Jadwal Evaluasi Indeks: Bergeser dari yang semula Maret, Juni, September, dan Desember, kini menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober.
-
Tanggal Efektif Perubahan: Bergeser dari hari bursa pertama Januari, April, Juli, dan Oktober, kini menjadi hari bursa pertama pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.
Untuk mengantisipasi dinamika saham HSC yang dapat terjadi sewaktu-waktu di luar jadwal rutin, BEI menetapkan mekanisme evaluasi insidental. Saham yang masuk atau keluar dari kategori HSC di luar periode evaluasi berkala akan langsung disesuaikan ke dalam penghitungan IHSG secara berkala.
“Penyesuaian ini akan berlaku efektif pada 2 November 2026,” tutup pengumuman manajemen BEI.(dhil/dtk)










