Koranindopos.com – JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu (10/10/2026). Harga emas Antam 24 karat naik Rp20.000 per gram menjadi Rp2.592.000 per gram.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia Antam, kenaikan harga juga tercermin pada sejumlah ukuran emas batangan. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, harga emas dipatok sebesar Rp1.346.000.
Sementara itu, emas ukuran 10 gram dijual seharga Rp25.415.000. Adapun emas batangan dengan ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, dibanderol Rp2.532.600.000.
Dalam periode sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak pada rentang Rp2.574.000 hingga Rp2.592.000 per gram.
Sementara dalam sebulan terakhir, harga emas Antam tercatat bergerak pada kisaran Rp2.592.000 hingga Rp2.625.000 per gram.
Kenaikan harga pada Sabtu ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang ingin membeli emas sebagai instrumen investasi maupun yang berencana menjual kembali emas yang dimiliki.
Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Pada Sabtu (10/10/2026), harga buyback naik Rp25.000 menjadi Rp2.401.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang ditetapkan Antam ketika konsumen menjual kembali emas batangan kepada perusahaan. Harga ini berbeda dengan harga jual emas kepada konsumen.
Masyarakat yang berencana bertransaksi emas perlu memperhatikan selisih antara harga jual dan harga buyback. Selisih tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan sebelum mengambil keputusan investasi.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran yang tercantum di situs Logam Mulia pada Sabtu (10/10/2026):
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.346.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.592.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.124.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.661.000
- Harga emas 5 gram: Rp12.735.000
- Harga emas 10 gram: Rp25.415.000
- Harga emas 25 gram: Rp63.412.000
- Harga emas 50 gram: Rp126.745.000
- Harga emas 100 gram: Rp253.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp633.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.266.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.532.600.000
Pembelian emas batangan juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 sebagaimana disebutkan dalam informasi tersebut, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%.
Tarif lebih rendah sebesar 0,45% dapat berlaku bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kenaikan harga emas Antam menjadi Rp2.592.000 per gram, calon pembeli maupun pemilik emas disarankan memeriksa harga terbaru dan ketentuan transaksi melalui situs resmi Logam Mulia sebelum melakukan pembelian atau penjualan.(Dhil/dtk)










