Koranindopos.com – JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sembilan perusahaan masih berada dalam antrean atau pipeline pencatatan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) hingga 9 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan memiliki aset berskala besar atau di atas Rp250 miliar.
Berdasarkan laporan BEI yang dikutip pada Sabtu (10/10/2026), calon emiten tersebut memiliki skala aset yang beragam, mulai dari perusahaan dengan aset kecil hingga perusahaan dengan aset besar.
Klasifikasi aset tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017. Rinciannya, dua perusahaan memiliki aset skala kecil di bawah Rp50 miliar, empat perusahaan memiliki aset skala menengah antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar, dan tiga perusahaan memiliki aset skala besar di atas Rp250 miliar.
“Hingga saat ini, terdapat 9 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI,” tulis laporan BEI.
Dari sisi sektor usaha, perusahaan yang masuk dalam antrean IPO berasal dari lima sektor berbeda. Sektor healthcare mendominasi dengan empat perusahaan.
Berikut rincian sektor perusahaan dalam pipeline IPO BEI per 9 Oktober 2026:
- Basic Materials: 1 perusahaan
- Energy: 2 perusahaan
- Financials: 1 perusahaan
- Healthcare: 4 perusahaan
- Industrials: 1 perusahaan
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan dari sektor kesehatan menjadi kelompok terbesar dalam antrean pencatatan saham perdana di BEI.
Sementara itu, hingga Jumat (9/10/2026), sebanyak tujuh perusahaan telah resmi mencatatkan sahamnya di BEI sepanjang periode yang dilaporkan.
Dari pencatatan tersebut, total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp2,16 triliun. Dana tersebut merupakan hasil penghimpunan melalui penawaran saham perdana oleh perusahaan-perusahaan yang telah melantai di bursa.
“Sampai dengan 9 Oktober 2026 telah tercatat 7 perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dana dihimpun Rp 2,16 triliun,” demikian keterangan BEI.
Dengan masih adanya sembilan perusahaan dalam pipeline IPO, pasar modal Indonesia berpotensi kedatangan emiten baru dari berbagai sektor usaha. Namun, realisasi pencatatan saham masing-masing perusahaan tetap bergantung pada proses dan pemenuhan persyaratan yang berlaku di pasar modal.(dhil/dtk)










