Koranindopos.com – JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memberikan pendampingan dan penanganan terhadap seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Tulungagung, Jawa Timur, berinisial S. Korban nyaris diberangkatkan ke luar negeri untuk dipekerjakan sebagai tentara bayaran melalui jalur penempatan nonprosedural (ilegal).
Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming tawaran kerja luar negeri berpenghasilan tinggi tanpa kejelasan prosedur dan legalitas hukum.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan bonus dalam jumlah fantastis. Masyarakat harus memastikan jenis pekerjaan, legalitas perekrut, serta prosedur penempatannya,” tegas Mukhtarudin dalam keterangan resminya, Jumat (30/10/2026).
Kasus penipuan perekrutan ini bermula ketika S tertarik dengan tawaran lowongan kerja yang muncul melalui iklan pop-up di platform media sosial Instagram. Setelah menjalin komunikasi dengan agensi asing tersebut, korban dijanjikan kompensasi bernilai fantastis:
-
Gaji Bulanan: Rp40 juta per bulan
-
Bonus Kontrak: Rp400 juta (sign-on bonus) untuk masa kerja satu tahun
-
Fasilitas: Seluruh biaya akomodasi, pembuatan paspor, hingga tiket penerbangan internasional ditanggung penuh oleh pihak agensi.
Guna meloloskan keberangkatan, korban bahkan sempat diinstruksikan oleh agensi untuk memalsukan identitas dan modus keberangkatannya sebagai wisatawan saat melewati pemeriksaan petugas Imigrasi di bandara.
Rencana penerbangan tersebut akhirnya membal balik atas inisiatif korban sendiri. S memutuskan mundur dari proses keberangkatan setelah permintaan uang muka (down payment) yang rencananya hendak ditransfer kepada sang istri di kampung halaman ditolak keras oleh pihak agensi. Penolakan ini memicu kecurigaan S bahwa hak-hak keuangan dan jaminannya selama bekerja tidak akan dipenuhi.
Mendapat laporan terkait pembatalan tersebut, petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Soekarno-Hatta bergerak cepat memberikan pendampingan intensif kepada S di lapangan.
Saat ini, S telah ditempatkan di Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di bawah naungan BP3MI Banten untuk menjalani pemulihan kondisi mental, pendataan, serta persiapan pemulangan ke daerah asalnya di Tulungagung.
Sebagai langkah penanganan lanjutan, Kementerian P2MI tengah mengumpulkan bukti-bukti komunikasi, kontak agensi luar negeri, serta rekam jejak penyalur dana keberangkatan. Data ini akan dikoordinasikan bersama aparat penegak hukum guna membongkar dugaan jaringan perekrutan ilegal lintas negara.
Kementerian P2MI turut mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penipuan lowongan kerja luar negeri yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi di nomor 08118080141 (pilih menu Layanan Kejahatan Siber).(dhil/kmps)










