Minggu, 1 November 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

TNI Tegaskan Pengerahan Prajurit untuk Amankan Demo atas Permintaan Polri

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
1 November 2026
in Nasional
A A
0
TNI Tegaskan Pengerahan Prajurit untuk Amankan Demo atas Permintaan Polri
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menanggapi pernyataan Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin yang mengingatkan bahwa pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan demonstrasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. TNI menegaskan, pelibatan prajurit untuk membantu pengamanan aksi demonstrasi dilakukan atas permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan, keterlibatan TNI dalam membantu pengamanan demonstrasi tidak berarti mengambil alih tugas kepolisian.

“Membantu atas permintaan Polri, jelas bukan mengambil alih,” kata Muhammad Nas kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2026).

Nas menjelaskan, pengerahan kekuatan TNI, baik dalam Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pengerahan TNI baik dalam OMP dan OMSP berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI,” ujarnya.

Artikel Terkait

Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur Mulai Berbuah Panen, Hasil Capai 6 Ton per Hektar

Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo-Gibran Anjlok Signifikan

Kesaksian Warga Saat Detik-detik Remaja di Depok Dibakar Neneknya: Sempat Dikunci dari Dalam hingga Pelaku Minta Carikan Mobil Tanpa Panik

Nas tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengerahan prajurit TNI untuk membantu pengamanan demonstrasi.

DPR Ingatkan Prosedur Pelibatan TNI Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi harus mengikuti prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.

Politikus PDI-P tersebut mengingatkan bahwa pengerahan prajurit tidak boleh dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

“Pelibatan TNI tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat prosedur dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi,” ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2026).

Menurut TB Hasanuddin, pengerahan TNI dalam aksi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS).

Selain itu, mekanisme pelibatan TNI juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, khususnya Pasal 44 dan Pasal 45.

“Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Kendali Operasi Jadi Perhatian TB Hasanuddin juga menyoroti pentingnya mekanisme kendali operasi ketika TNI dilibatkan untuk membantu Polri dalam menangani konflik sosial.

Ia menyebut, dalam pelaksanaan bantuan penanganan konflik sosial, prajurit TNI berada di bawah kendali operasi Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Purnawirawan TNI Angkatan Darat tersebut menambahkan, pelibatan TNI untuk membantu kepolisian juga berkaitan dengan ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahannya.

Karena itu, menurut TB Hasanuddin, setiap pengerahan prajurit harus memperhatikan dasar hukum, prosedur permintaan bantuan, serta mekanisme pengendalian operasi agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan.

Kehadiran Prajurit TNI Saat Demo Bundaran HI Jadi Sorotan Pernyataan TB Hasanuddin tersebut muncul setelah kehadiran pasukan TNI dalam pengamanan demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu (28/10/2026), menjadi sorotan publik.

Aksi demonstrasi tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari koalisi masyarakat, petani, hingga mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi.

Kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan aksi itu kemudian memunculkan perhatian terhadap mekanisme dan dasar hukum pelibatan militer dalam penanganan demonstrasi.

TNI melalui Kapuspen menegaskan bahwa pengerahan prajurit untuk membantu pengamanan dilakukan atas permintaan Polri dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa pelibatan TNI harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, terutama apabila pengerahan tersebut berkaitan dengan penanganan konflik sosial.(dhil/kmps) 

Topik: DemoPOLRITNI

TerkaitBerita

Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur Mulai Berbuah Panen, Hasil Capai 6 Ton per Hektar
Nasional

Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur Mulai Berbuah Panen, Hasil Capai 6 Ton per Hektar

oleh Editor : Affandy
1 November 2026
WARGA CUEK: Momentum seorang perempuan berkaos putih asyik bermain gawai saat berjalan berlawanan arah dengan Presiden Prabowo Subianto dan pengawalnya saat kunjungan kerja ke Stasiun Kereta Cepat Whooosh, Padaralang, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (30/10/2026). (Foto: Tangkapan layar TikTok Deliknewscom)
Nasional

Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo-Gibran Anjlok Signifikan

oleh Editor : Memoarto
31 Oktober 2026
Kesaksian Warga Saat Detik-detik Remaja di Depok Dibakar Neneknya: Sempat Dikunci dari Dalam hingga Pelaku Minta Carikan Mobil Tanpa Panik
Peristiwa

Kesaksian Warga Saat Detik-detik Remaja di Depok Dibakar Neneknya: Sempat Dikunci dari Dalam hingga Pelaku Minta Carikan Mobil Tanpa Panik

oleh Editor : Affandy
31 Oktober 2026
Kementerian P2MI Gagalkan Keberangkatan WNI Asal Tulungagung yang Nyaris Jadi Tentara Bayaran Ilegal
Nasional

Kementerian P2MI Gagalkan Keberangkatan WNI Asal Tulungagung yang Nyaris Jadi Tentara Bayaran Ilegal

oleh Editor : Affandy
31 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur Mulai Berbuah Panen, Hasil Capai 6 Ton per Hektar

Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur Mulai Berbuah Panen, Hasil Capai 6 Ton per Hektar

1 November 2026
Pakar Hukum Kemenkes Tegaskan Kasus Label Produk dr. Richard Lee Tak Tepat Dibawa ke Ranah Pidana

Sidang Lanjutan Richard Lee di PN Tangerang, Sang Dokter Sebut Barang Bukti White Tomato Palsu

31 Oktober 2026
Mengupas Sisi Edukasi dan Tantangan Parenting Gen Z di Balik Film ‘Putri Jangan Gentayangan Lagi’

Mengupas Sisi Edukasi dan Tantangan Parenting Gen Z di Balik Film ‘Putri Jangan Gentayangan Lagi’

31 Oktober 2026
Perkuat Kapasitas Koperasi, LPDB Koperasi Lakukan Monitoring Program Inkubasi 2026

Perkuat Kapasitas Koperasi, LPDB Koperasi Lakukan Monitoring Program Inkubasi 2026

31 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5169 shares
    Share 2068 Tweet 1292
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • Harry Maguire: MU Merosot Bukan Salah Pelatih Michael Carrick

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BPOM Telusuri Polemik Beeru Stevia: Tarik Sampel dan Uji Lab Terkait Klaim Pemanis Nol Kalori

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Menko Polkam Dorong Pemulihan Papua Barat Daya Lewat Dialog dan Kerja Sama Lintas Lembaga

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya