Koranindopos.com – JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menanggapi pernyataan Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin yang mengingatkan bahwa pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan demonstrasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. TNI menegaskan, pelibatan prajurit untuk membantu pengamanan aksi demonstrasi dilakukan atas permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan, keterlibatan TNI dalam membantu pengamanan demonstrasi tidak berarti mengambil alih tugas kepolisian.
“Membantu atas permintaan Polri, jelas bukan mengambil alih,” kata Muhammad Nas kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2026).
Nas menjelaskan, pengerahan kekuatan TNI, baik dalam Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pengerahan TNI baik dalam OMP dan OMSP berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI,” ujarnya.
Nas tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengerahan prajurit TNI untuk membantu pengamanan demonstrasi.
DPR Ingatkan Prosedur Pelibatan TNI Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi harus mengikuti prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.
Politikus PDI-P tersebut mengingatkan bahwa pengerahan prajurit tidak boleh dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
“Pelibatan TNI tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat prosedur dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi,” ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2026).
Menurut TB Hasanuddin, pengerahan TNI dalam aksi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS).
Selain itu, mekanisme pelibatan TNI juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, khususnya Pasal 44 dan Pasal 45.
“Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Kendali Operasi Jadi Perhatian TB Hasanuddin juga menyoroti pentingnya mekanisme kendali operasi ketika TNI dilibatkan untuk membantu Polri dalam menangani konflik sosial.
Ia menyebut, dalam pelaksanaan bantuan penanganan konflik sosial, prajurit TNI berada di bawah kendali operasi Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Purnawirawan TNI Angkatan Darat tersebut menambahkan, pelibatan TNI untuk membantu kepolisian juga berkaitan dengan ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahannya.
Karena itu, menurut TB Hasanuddin, setiap pengerahan prajurit harus memperhatikan dasar hukum, prosedur permintaan bantuan, serta mekanisme pengendalian operasi agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan.
Kehadiran Prajurit TNI Saat Demo Bundaran HI Jadi Sorotan Pernyataan TB Hasanuddin tersebut muncul setelah kehadiran pasukan TNI dalam pengamanan demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu (28/10/2026), menjadi sorotan publik.
Aksi demonstrasi tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari koalisi masyarakat, petani, hingga mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi.
Kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan aksi itu kemudian memunculkan perhatian terhadap mekanisme dan dasar hukum pelibatan militer dalam penanganan demonstrasi.
TNI melalui Kapuspen menegaskan bahwa pengerahan prajurit untuk membantu pengamanan dilakukan atas permintaan Polri dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa pelibatan TNI harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, terutama apabila pengerahan tersebut berkaitan dengan penanganan konflik sosial.(dhil/kmps)










