Rabu, 4 November 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Yusril Sebut Tiga Polisi Yang Jadi Tersangka Belum Dijerat Pasal Makar

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
4 November 2026
in Nasional
A A
0
KETERANGAN PERS: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menggelar jumpa pers terkait penyadapan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Selasa (3/11/2026). (Foto: CNN Indonesia TV)

KETERANGAN PERS: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menggelar jumpa pers terkait penyadapan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Selasa (3/11/2026). (Foto: CNN Indonesia TV)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Mabes Polri mengumumkan tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan salah satu tersangka yang berinisial LSP adalah jenderal polisi. “Inisial LSP jenderal polisi aktif,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakata pada Selasa (2/11/2026) malam.

Walaupun target penyadapan itu adalah presiden, Yusril mengatakan sejauh ini para tersangka belum dijerat pasal dugaan makar oleh kepolisian. Dia bilang para tersangka sejauh ini dijerat Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 6 tahun, dan pasal 32 Ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun. “Pasal ini berkaitan intersepsi atau pasal penyadapan,” kata Yusril.

Merespons pertanyaan soal kemungkinan jeratan pasal makar, Yusril menjawab sejauh ini berdasarkan penyidikan polisi belum ke arah sana, melainkan masih terkait penyadapan dan/atau intersepsi atau akses ilegal. “Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar,” kata Yusril.

Yusril mengatakan pasal makar yang diatur dalam KUHP ada tiga kategori secara spesifik yakni makar terhadap presiden, makar pterhadap emerintah, dan kegiatan makar untuk memisahkan negara Kesatuan Republik Indonesia. “Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana [makar], tapi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril.

Artikel Terkait

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Yusril Minta Publik Tak Ragukan Objektivitas Polri Usut 3 Jenderal

KRL Tanah Abang–Parung Panjang Dilempari Benda Keras, KAI Commuter Kecam Tindak Vandalisme

BNPB Laporkan Karhutla Nasional Capai 742 Hektar: Kalimantan Barat Melonjak, Wilayah Lain Mengalami Penurunan

Untuk materi yang disadap, dia bilang itu adalah kewenangan penyidik untuk menjelaskannya kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan. “Masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini dan tentu mohon bersabar menunggu Mabes Polri agar penyidik tentu akan menjelaskan untuk apa saja penyadapan dilakukan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” kata dia.

Pada awal konferensi pers itu dia menjelaskan dari sisi hukum terkait konferensi pers Polri sebelumnya di Bareskrim Polri. Dia menyebut Polri telah melakukan penahanan terhadap tiga perwira tinggi kepolisian dalam kasus tersebut.

Selain Jenderal LSP, dua tersangka lain adalah jenderal bintang dua Polri yakni Irjen AS dan Irjen EH. Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan tiga polisi aktif yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, modusnya dilakukan kurun waktu 2025-2026. Asep menerangkan, mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo. “Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” katanya dalam konferensi pers di markas Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa malam. (cnni/mmr)

TerkaitBerita

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Yusril Minta Publik Tak Ragukan Objektivitas Polri Usut 3 Jenderal
Nasional

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Yusril Minta Publik Tak Ragukan Objektivitas Polri Usut 3 Jenderal

oleh Editor : Affandy
4 November 2026
KRL Tanah Abang–Parung Panjang Dilempari Benda Keras, KAI Commuter Kecam Tindak Vandalisme
Peristiwa

KRL Tanah Abang–Parung Panjang Dilempari Benda Keras, KAI Commuter Kecam Tindak Vandalisme

oleh Editor : Affandy
3 November 2026
BNPB Laporkan Karhutla Nasional Capai 742 Hektar: Kalimantan Barat Melonjak, Wilayah Lain Mengalami Penurunan
Nasional

BNPB Laporkan Karhutla Nasional Capai 742 Hektar: Kalimantan Barat Melonjak, Wilayah Lain Mengalami Penurunan

oleh Editor : Affandy
3 November 2026
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan TPPO WNI Menjadi Tentara Bayaran di Rusia
Nasional

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan TPPO WNI Menjadi Tentara Bayaran di Rusia

oleh Editor : Affandy
3 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Yusril Minta Publik Tak Ragukan Objektivitas Polri Usut 3 Jenderal

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Yusril Minta Publik Tak Ragukan Objektivitas Polri Usut 3 Jenderal

4 November 2026
AKHIR RIWAYAT: Penyerang Tenerife, Jesus de Miguel (kiri), berebut bola dalam pertandingan melawan Andorra di Santa Cruz de Tenerife, Spanyol pada Senin (2/11/2026). (Foto: (c) AP Photo)

Pemain Divisi Dua Liga Spanyol Jesus de Miguel Meninggal Akibat Benturan Keras

4 November 2026
Eksplorasi Rasa Pedas: Cara Mie Sedaap Cup Hadirkan Pengalaman Kuliner Baru bagi Gen Z

Eksplorasi Rasa Pedas: Cara Mie Sedaap Cup Hadirkan Pengalaman Kuliner Baru bagi Gen Z

3 November 2026
Syaura Salsabila Siap Pukau Penonton Lewat Peran Pahlawan di Film Pasukan 1.000 Janda

Syaura Salsabila Siap Pukau Penonton Lewat Peran Pahlawan di Film Pasukan 1.000 Janda

3 November 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5217 shares
    Share 2087 Tweet 1304
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Marc Marquez Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2026

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • BPOM Telusuri Polemik Beeru Stevia: Tarik Sampel dan Uji Lab Terkait Klaim Pemanis Nol Kalori

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Saham RANS Entertainmen Anjlok ke Rp 96 per Saham, Melorot Jauh dari Harga IPO

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya