Koranindopos.com – JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta masyarakat untuk tidak meragukan objektivitas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menegaskan bahwa proses hukum dan penyidikan perkara tersebut tetap menjadi kewenangan penuh pihak kepolisian, meskipun penanganan kasus ini menyeret sejumlah perwira tinggi (pati) aktif di internal Polri.
“Jadi, mohon jangan ada keragu-raguan. Kepolisian menyidik polisi, ya memang sudah jadi tugasnya,” kata Yusril saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Yusril, seluruh tahapan proses hukum harus berjalan secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kehadiran perwira tinggi sebagai pihak yang disidik tidak mengubah sistem penegakan hukum yang berlaku.
Ia menilai, prasangka bahwa penyidikan internal akan berjalan subjektif atau memihak tidaklah beralasan. Yusril menganalogikan proses tersebut dengan mekanisme penegakan etik profesional di lembaga lain.
“Jangan dikatakan kalau polisi menyidik polisi, ya nanti enggak objektif. Sama juga kalau orang Indonesia menyidik orang Indonesia, ya enggak objektif juga. Wartawan melakukan kesalahan, diperiksa oleh Dewan Kehormatan, yang memeriksa wartawan juga,” jelasnya.
Yusril menyampaikan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menegakkan hukum secara adil sekaligus membenahi institusi kepolisian dari dalam.
Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah membentuk Komite Reformasi Polri yang bertugas merumuskan rekomendasi pembenahan kelembagaan. Langkah-langkah penyegaran juga telah dilakukan pemerintah melalui pergantian jajaran pimpinan, mulai dari tingkat Kapolri hingga kepolisian daerah (Polda).
“Kita bersama-sama menyaksikan telah terjadi satu upaya reformasi Polri untuk menegakkan hukum dan juga memperbaiki citra Polri di tengah-tengah masyarakat,” ujar Yusril.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang terdeteksi sejak tahun lalu.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Daftar Pihak yang Terlibat:
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo: Mantan Kapolri (kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan/KSP) — Tersangka
Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution: Kepala Divisi Hukum Polri — Tersangka
Irjen Pol. Eko Hadi Santoso: Perwira Tinggi Polri — Tersangka
Inisial SU: Saksi dalam penyidikan
Dalam rangkaian tindakan penyidikan, Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler (handphone) dan 4 buah penyimpan data (flashdisk). Pihak pemerintah memastikan seluruh hak-hak hukum para tersangka tetap dijamin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(dhil/kmps)









