Koranindopos.com – JAKARTA — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, membeberkan kronologi penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya.
Penyadapan tersebut diketahui menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, politikus, tokoh media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam, Asep menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penyadapan non-prosedural ini berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
“Saya jelaskan kronologi singkat kejadian. Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep.
Penyidikan Bareskrim Polri mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memasukkan daftar nomor ponsel sasaran secara langsung ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi resmi.
Penyadapan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik dan sama sekali tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Setelah aktivitas penyadapan selesai dilakukan, para tersangka diduga berusaha menghilangkan rekam jejak digital tindakan ilegal tersebut dari sistem:
-
Penyusupan Sistem: Nomor target disusupkan langsung ke sistem LIMS tanpa verifikasi administratif.
-
Penghapusan Berkas (Log Cleanup): Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan berkas (file) hasil penyadapan beserta rekam log (log trace) dari komputer sistem LIMS.
Tindakan ilegal tersebut akhirnya terkuak setelah seorang petugas internal yang mengetahui pelanggaran tersebut membuat Laporan Polisi (LP) pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri segera melakukan rangkaian penyidikan berbasis scientific crime investigation dengan memeriksa 10 orang saksi dan 3 ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari para pihak terkait:
-
11 unit telepon seluler (handphone)
-
1 unit iPad
-
4 buah flashdisk data
Berdasarkan pemenuhan alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yaitu:
-
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri / Kepala Staf Kepresidenan)
-
Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum Polri)
-
Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Perwira Tinggi Polri)
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih dalam pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
-
Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
-
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
-
Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Memuat ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
(dhil/kmps)









