Sabtu, 7 November 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Satgas PKH Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Kerinci Seblat: 119,32 Hektare Kawasan Hutan Rusak

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
7 November 2026
in Nasional
A A
0
Satgas PKH Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Kerinci Seblat: 119,32 Hektare Kawasan Hutan Rusak

Foto: dok satgas pkh

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyergap dan menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah Penetaj, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Berdasarkan analisis geospasial, aktivitas tambang liar tersebut telah menghancurkan sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan konservasi negara. Operasi penindakan berskala besar ini digelar atas instruksi langsung Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.

“Berdasarkan hasil analisis geospasial, sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan di wilayah Penetaj, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, teridentifikasi terdampak aktivitas pertambangan ilegal,” bunyi keterangan resmi Satgas PKH, Jumat (6/11/2026).

Operasi penertiban ini merupakan hasil kolaborasi gabungan antara Satgas PKH, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta jajaran pemerhati lingkungan hidup.

Artikel Terkait

Kondisi Remaja Korban Pembakaran oleh Keluarga di Depok Mulai Sadar, Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pelaku

Pembahasan RUU Penyadapan Tunggu Masa Reses DPR Berakhir, Ditargetkan Mulai Desember 2026

Istri “Matel” Korban Pengeroyokan Oknum Polisi di Kalibata Puas: Divonis 10 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan

Pasca-penindakan di lapangan, tim gabungan dari satuan kerja bentukan Presiden Prabowo Subianto tersebut langsung memasang plang penyegelan resmi sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Satgas PKH menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada penangkapan pekerja atau penambang skala kecil di lapangan, tetapi juga membidik seluruh mata rantai jaringan kejahatan lingkungan tersebut:

  • Pemodal Utama: Mengidentifikasi pihak penyedia dana dan pemilik modal backbone tambang.

  • Pengendali Operasional: Mengusut aktor lapangan yang mengatur skema penambangan.

  • Pemasok Logistik & BBM: Menindak rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) dan alat berat.

  • Oknum Pelindung (Beking): Menyasar pihak-pihak yang diduga memberikan jaminan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.

Satgas PKH menegaskan bahwa penambangan tanpa izin di kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan serius yang merusak ekosistem dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.

Pihak-pihak yang terbukti terlibat akan dijerat dengan pasal-pasal pidana berlapis dari berbagai payung hukum:

  • UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

  • UU Mineral dan Batubara (Minerba)

  • UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

  • UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Selain itu, penegakan hukum juga bakal dikembangkan menggunakan ketentuan KUHP Nasional serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana atau unsur kejahatan keuangan hasil tambang ilegal.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, penguasaan kembali lahan oleh negara tidak mengurangi atau hapus pertanggungjawaban pidana dari para pelaku. Penindakan ini diharapkan mampu membongkar seluruh jaringan dan mafia yang menopang praktik pertambangan liar di kawasan TNKS.(dhil/kmps)

Topik: IlegalSatgas PKHTambang Emas

TerkaitBerita

Kondisi Remaja Korban Pembakaran oleh Keluarga di Depok Mulai Sadar, Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pelaku
Peristiwa

Kondisi Remaja Korban Pembakaran oleh Keluarga di Depok Mulai Sadar, Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pelaku

oleh Editor : Affandy
7 November 2026
Pembahasan RUU Penyadapan Tunggu Masa Reses DPR Berakhir, Ditargetkan Mulai Desember 2026
Nasional

Pembahasan RUU Penyadapan Tunggu Masa Reses DPR Berakhir, Ditargetkan Mulai Desember 2026

oleh Editor : Affandy
7 November 2026
Istri “Matel” Korban Pengeroyokan Oknum Polisi di Kalibata Puas: Divonis 10 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan
Peristiwa

Istri “Matel” Korban Pengeroyokan Oknum Polisi di Kalibata Puas: Divonis 10 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan

oleh Editor : Affandy
6 November 2026
Komnas HAM Keluarkan 6 Rekomendasi Terkait Bencana Karhutla: Tegaskan Penegakan Hukum Korporasi dan Hak Warga
Nasional

Komnas HAM Keluarkan 6 Rekomendasi Terkait Bencana Karhutla: Tegaskan Penegakan Hukum Korporasi dan Hak Warga

oleh Editor : Affandy
6 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

NUMPANG PARKIR: Pesawat tanker BBM AS menumpang parkir di sejumlah bandara Israel yang berdampak pada kerugian penerbangan bagi Israel. (Foto Ilustrasi: AFP/JACK GUEZ)

Dalang Teror Bom Palsu di Sejumlah Maskapai Eropa Belum Terungkap

7 November 2026
DUKUNGAN KLUB: Pemain Liverpool Alexis Mac Allister merayakan gol bersama Rio Ngumoha dalam pertandingan Liga Champions pada Rabu (21/10/2026). (Foto: (c) AP Photo/Ian Hodgson)

Rio Ngumoha Dipanggil Timnas Inggris, Liverpool Dukung Penuh

7 November 2026
PERAWATAN RAMBUT: PT Era Ventura Indonesia meluncurkan Diane Extra Anti Dandruff di Central Park Mall, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (6/11/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Atasi Ketombe dengan Diane Extra Anti Dandruff

7 November 2026
Kondisi Remaja Korban Pembakaran oleh Keluarga di Depok Mulai Sadar, Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pelaku

Kondisi Remaja Korban Pembakaran oleh Keluarga di Depok Mulai Sadar, Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pelaku

7 November 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5264 shares
    Share 2106 Tweet 1316
  • 7 Manfaat Minum Air Kelapa bagi Kesehatan Tubuh

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Gandeng 3 Kementerian, SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Buka Jaringan B2B Global

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Marc Marquez Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2026

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Saham RANS Entertainmen Anjlok ke Rp 96 per Saham, Melorot Jauh dari Harga IPO

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya