Koranindopos.com – JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyergap dan menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah Penetaj, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Berdasarkan analisis geospasial, aktivitas tambang liar tersebut telah menghancurkan sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan konservasi negara. Operasi penindakan berskala besar ini digelar atas instruksi langsung Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.
“Berdasarkan hasil analisis geospasial, sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan di wilayah Penetaj, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, teridentifikasi terdampak aktivitas pertambangan ilegal,” bunyi keterangan resmi Satgas PKH, Jumat (6/11/2026).
Operasi penertiban ini merupakan hasil kolaborasi gabungan antara Satgas PKH, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta jajaran pemerhati lingkungan hidup.
Pasca-penindakan di lapangan, tim gabungan dari satuan kerja bentukan Presiden Prabowo Subianto tersebut langsung memasang plang penyegelan resmi sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Satgas PKH menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada penangkapan pekerja atau penambang skala kecil di lapangan, tetapi juga membidik seluruh mata rantai jaringan kejahatan lingkungan tersebut:
-
Pemodal Utama: Mengidentifikasi pihak penyedia dana dan pemilik modal backbone tambang.
-
Pengendali Operasional: Mengusut aktor lapangan yang mengatur skema penambangan.
-
Pemasok Logistik & BBM: Menindak rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) dan alat berat.
-
Oknum Pelindung (Beking): Menyasar pihak-pihak yang diduga memberikan jaminan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.
Satgas PKH menegaskan bahwa penambangan tanpa izin di kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan serius yang merusak ekosistem dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.
Pihak-pihak yang terbukti terlibat akan dijerat dengan pasal-pasal pidana berlapis dari berbagai payung hukum:
-
UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
-
UU Mineral dan Batubara (Minerba)
-
UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
-
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Selain itu, penegakan hukum juga bakal dikembangkan menggunakan ketentuan KUHP Nasional serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana atau unsur kejahatan keuangan hasil tambang ilegal.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, penguasaan kembali lahan oleh negara tidak mengurangi atau hapus pertanggungjawaban pidana dari para pelaku. Penindakan ini diharapkan mampu membongkar seluruh jaringan dan mafia yang menopang praktik pertambangan liar di kawasan TNKS.(dhil/kmps)









