Jumat, 6 November 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional Peristiwa

Istri “Matel” Korban Pengeroyokan Oknum Polisi di Kalibata Puas: Divonis 10 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
6 November 2026
in Peristiwa
A A
0
Istri “Matel” Korban Pengeroyokan Oknum Polisi di Kalibata Puas: Divonis 10 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA — Senyum lega akhirnya mengembang di wajah Ria, istri mendiang Yanto—seorang penagih utang lapangan atau dikenal sebagai mata elang (matel) yang tewas dikeroyok sejumlah oknum anggota kepolisian di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Desember 2025 lalu.

Setelah sempat menitikkan air mata haru selama proses persidangan, Ria mengaku puas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada enam terdakwa yang merupakan mantan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Putusan tersebut tercatat lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang meminta hukuman 8 tahun penjara.

“Sebenarnya udah puas. Karena kan tuntutannya 8 tahun, itu di atas 8 tahun. Walaupun harusnya kan 15 tahun ya, tapi karena di atas tuntutan ya enggak apa-apa,” kata Ria saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan alternatif kedua primer penuntut umum.

  • Vonis Hukuman: Masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan sejak para pelaku pertama kali ditangkap dan ditahan pada 13 Desember 2025.

    Artikel Terkait

    Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Perkara Fitnah Ijazah Hari Ini

    KRL Tanah Abang–Parung Panjang Dilempari Benda Keras, KAI Commuter Kecam Tindak Vandalisme

    Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Truk Molen Pastikan Layanan Optimal

  • Pasal Pelanggaran: Para terdakwa dinilai melanggar ketentuan hukum terkait tindak pidana kekerasan di muka umum yang mengakibatkan kematian.

  • Hak Restitusi: Majelis hakim turut menetapkan kewajiban pembayaran restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 391.858.718,00 yang harus dibayarkan oleh keenam terpidana.

Meskipun nominal restitusi yang diputus hakim lebih rendah daripada tuntutan awal jaksa, Ria menegaskan bahwa besaran angka tersebut bukan masalah utama baginya. Bagi keluarga, tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi mendiang suami adalah hal yang paling berharga agar almarhum dapat beristirahat dengan tenang.

“Enggak apa-apa, enggak masalah (restitusi lebih rendah),” ucap Ria singkat.

Kasus pengeroyokan maut yang menyita perhatian publik ini melibatkan enam personel aktif Polri dari satuan Yanma Mabes Polri. Berdasarkan surat dakwaan, keenam oknum tersebut masing-masing berinisial:

  1. Ahmad Marz Zulqadri

  2. Ilham Adjie Maulana

  3. M. Irfan Akbar Batubara

  4. Baginda Nurhidayat

  5. Jefry Leo Agusta

  6. Raafi Ghaffaar Wahhab

Peristiwa tragis yang terjadi pada penghujung tahun 2025 di kawasan Kalibata tersebut menewaskan dua orang korban berlatar belakang mata elang. Dengan adanya vonis majelis hakim ini, proses peradilan tingkat pertama kasus pelanggaran hukum berat yang melibatkan aparat penegak hukum tersebut telah mencapai babak penentuan vonis.(dhil/kmps)

Topik: mateloknum polisipengeroyokan

TerkaitBerita

PERKARA IJAZAH: Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo berpose setelah wawancara dengan Bloomberg TV di Solo, Jawa Tengah pada Oktober 2019. (Getty Images)
Nasional

Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Perkara Fitnah Ijazah Hari Ini

oleh Editor : Memoarto
5 November 2026
KRL Tanah Abang–Parung Panjang Dilempari Benda Keras, KAI Commuter Kecam Tindak Vandalisme
Peristiwa

KRL Tanah Abang–Parung Panjang Dilempari Benda Keras, KAI Commuter Kecam Tindak Vandalisme

oleh Editor : Affandy
3 November 2026
Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Truk Molen Pastikan Layanan Optimal
Peristiwa

Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Truk Molen Pastikan Layanan Optimal

oleh Editor : Anggoro
3 November 2026
Truk Molen Tabrak Kerumunan Warga di Jalan Cut Mutia Bekasi, 6 Orang Meninggal Dunia
Peristiwa

Truk Molen Tabrak Kerumunan Warga di Jalan Cut Mutia Bekasi, 6 Orang Meninggal Dunia

oleh Editor : Affandy
2 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Dua Naskah Kuno Indonesia Masuk Register Ingatan Dunia UNESCO Asia Pasifik

Dua Naskah Kuno Indonesia Masuk Register Ingatan Dunia UNESCO Asia Pasifik

6 November 2026
PANTANG MUNDUR: Terdakwa kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengepalkan tangan usai ikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta pada Kamis (27/8/2026). (Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)

Tifa Sebut Jokowi Terbukti Tak Bisa Perlihatkan Transkip Nilai S1 UGM

6 November 2026
Investigasi Kecelakaan Maut Truk Molen di Bekasi: Polisi Libatkan ATPM Hino dan Temukan Komponen Rem Non-Standar

Investigasi Kecelakaan Maut Truk Molen di Bekasi: Polisi Libatkan ATPM Hino dan Temukan Komponen Rem Non-Standar

6 November 2026
Komnas HAM Keluarkan 6 Rekomendasi Terkait Bencana Karhutla: Tegaskan Penegakan Hukum Korporasi dan Hak Warga

Komnas HAM Keluarkan 6 Rekomendasi Terkait Bencana Karhutla: Tegaskan Penegakan Hukum Korporasi dan Hak Warga

6 November 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5249 shares
    Share 2100 Tweet 1312
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Gandeng 3 Kementerian, SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Buka Jaringan B2B Global

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Marc Marquez Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2026

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Saham RANS Entertainmen Anjlok ke Rp 96 per Saham, Melorot Jauh dari Harga IPO

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya