Koranindopos.com – JAKARTA — Senyum lega akhirnya mengembang di wajah Ria, istri mendiang Yanto—seorang penagih utang lapangan atau dikenal sebagai mata elang (matel) yang tewas dikeroyok sejumlah oknum anggota kepolisian di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Desember 2025 lalu.
Setelah sempat menitikkan air mata haru selama proses persidangan, Ria mengaku puas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada enam terdakwa yang merupakan mantan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Putusan tersebut tercatat lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang meminta hukuman 8 tahun penjara.
“Sebenarnya udah puas. Karena kan tuntutannya 8 tahun, itu di atas 8 tahun. Walaupun harusnya kan 15 tahun ya, tapi karena di atas tuntutan ya enggak apa-apa,” kata Ria saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan alternatif kedua primer penuntut umum.
-
Vonis Hukuman: Masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan sejak para pelaku pertama kali ditangkap dan ditahan pada 13 Desember 2025.
-
Pasal Pelanggaran: Para terdakwa dinilai melanggar ketentuan hukum terkait tindak pidana kekerasan di muka umum yang mengakibatkan kematian.
-
Hak Restitusi: Majelis hakim turut menetapkan kewajiban pembayaran restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 391.858.718,00 yang harus dibayarkan oleh keenam terpidana.
Meskipun nominal restitusi yang diputus hakim lebih rendah daripada tuntutan awal jaksa, Ria menegaskan bahwa besaran angka tersebut bukan masalah utama baginya. Bagi keluarga, tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi mendiang suami adalah hal yang paling berharga agar almarhum dapat beristirahat dengan tenang.
“Enggak apa-apa, enggak masalah (restitusi lebih rendah),” ucap Ria singkat.
Kasus pengeroyokan maut yang menyita perhatian publik ini melibatkan enam personel aktif Polri dari satuan Yanma Mabes Polri. Berdasarkan surat dakwaan, keenam oknum tersebut masing-masing berinisial:
-
Ahmad Marz Zulqadri
-
Ilham Adjie Maulana
-
M. Irfan Akbar Batubara
-
Baginda Nurhidayat
-
Jefry Leo Agusta
-
Raafi Ghaffaar Wahhab
Peristiwa tragis yang terjadi pada penghujung tahun 2025 di kawasan Kalibata tersebut menewaskan dua orang korban berlatar belakang mata elang. Dengan adanya vonis majelis hakim ini, proses peradilan tingkat pertama kasus pelanggaran hukum berat yang melibatkan aparat penegak hukum tersebut telah mencapai babak penentuan vonis.(dhil/kmps)









