Jumat, 6 November 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Investigasi Kecelakaan Maut Truk Molen di Bekasi: Polisi Libatkan ATPM Hino dan Temukan Komponen Rem Non-Standar

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
6 November 2026
in Megapolitan
A A
0
Investigasi Kecelakaan Maut Truk Molen di Bekasi: Polisi Libatkan ATPM Hino dan Temukan Komponen Rem Non-Standar

Foto: dok. polisi

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA — Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mengikutsertakan lima spesialis teknis dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) PT Hino Motors Sales Indonesia serta diler resmi Hino untuk membedah kondisi teknis truk molen yang memicu kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kecelakaan tragis yang terjadi pada Minggu (1/11/2026) tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengonfirmasi pelibatan tim ahli pabrikan tersebut untuk memperkuat bukti material dalam penyidikan perkara.

“Pemeriksaan dilakukan oleh lima orang, yakni tiga anggota tim investigasi ATPM serta kepala mekanik dan mekanik dari pihak dealer,” ujar Putu Kholis Aryana dalam keterangan resminya, Kamis (5/11/2026).

Tim ahli memeriksa secara menyeluruh unit truk molen bernomor polisi B 9548 MV tipe FM 260 JM buatan tahun 2008. Berdasarkan analisis mendalam dari pihak pabrikan, ditemukan kerusakan krusial pada sistem pengereman udara (air brake system):

Artikel Terkait

Mobil Honda HR-V Terperosok ke Kali Batanghari Harmoni, Pengemudi Selamat dan Dilarikan ke RS

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Berlaku hingga 31 Desember 2026

Lepas Citra Narkoba: Pemkot Jakbar Mulai Penataan Kawasan Kampung Ambon dan Kampung Boncos

  • Komponen Tidak Standar: Terpasang konektor non-asli (sparepart imi/tidak sesuai spesifikasi pabrikan) pada jalur pengereman.

  • Kerusakan & Kebocoran: Kerusakan ditemukan pada bagian konektor di jalur udara yang menghubungkan tangki ke saluran rem (brake pipe).

  • Kegagalan Fungsi Rem: Kerusakan dan kebocoran pasokan udara tersebut menyebabkan sistem pengereman gagal berfungsi secara total saat kendaraan melaju.

“Tim ATPM memahami betul rancangan kendaraannya, sehingga analisis mereka memberi kejelasan teknis yang kami butuhkan. Penilaian tersebut kami jadikan pijakan untuk memperkuat penyidikan terhadap tersangka TM,” tegas Putu Kholis.

Selain pemeriksaan oleh pihak ATPM, penyidik sebelumnya telah meminta keterangan ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi pada Rabu (4/11/2026).

Hasil uji kelaikan menunjukkan bahwa truk angkutan berat tersebut sudah tidak memenuhi standar keselamatan operasional. Terungkap pula bahwa truk molen ini tidak lagi menjalani uji berkala (KIR) di wilayah DKI Jakarta sejak Juli 2020, dengan masa berlaku KIR yang telah kedaluwarsa resmi per 12 Desember 2020.

Kapolres mengimbau keras para pemilik usaha angkutan berat dan armada logistik agar tidak mengabaikan keselamatan operasional demi menekan biaya perawatan.

“Sistem rem adalah benteng terakhir keselamatan di jalan raya. Kami mengajak para pemilik truk untuk menggunakan komponen asli dan mempercayakan perawatan kendaraannya kepada bengkel yang kompeten,” imbau Putu.

Dalam kasus maut ini, pihak kepolisian telah menetapkan sopir truk molen berinisial TM (58) sebagai tersangka utama.

Atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan fatal hingga hilangnya nyawa orang lain, tersangka TM dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.(dhil/kmps)

Topik: BekasiKecelakaantruk molen

TerkaitBerita

Mobil Honda HR-V Terperosok ke Kali Batanghari Harmoni, Pengemudi Selamat dan Dilarikan ke RS
Megapolitan

Mobil Honda HR-V Terperosok ke Kali Batanghari Harmoni, Pengemudi Selamat dan Dilarikan ke RS

oleh Editor : Affandy
5 November 2026
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Berlaku hingga 31 Desember 2026
Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Berlaku hingga 31 Desember 2026

oleh Editor : Affandy
5 November 2026
Lepas Citra Narkoba: Pemkot Jakbar Mulai Penataan Kawasan Kampung Ambon dan Kampung Boncos
Megapolitan

Lepas Citra Narkoba: Pemkot Jakbar Mulai Penataan Kawasan Kampung Ambon dan Kampung Boncos

oleh Editor : Affandy
4 November 2026
Penganiayaan Bayi di Toilet Kebayoran: Saksi Sempat Dengar Jeritan dan Tangisan dari Dalam Bilik
Megapolitan

Penganiayaan Bayi di Toilet Kebayoran: Saksi Sempat Dengar Jeritan dan Tangisan dari Dalam Bilik

oleh Editor : Affandy
4 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Dua Naskah Kuno Indonesia Masuk Register Ingatan Dunia UNESCO Asia Pasifik

Dua Naskah Kuno Indonesia Masuk Register Ingatan Dunia UNESCO Asia Pasifik

6 November 2026
PANTANG MUNDUR: Terdakwa kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengepalkan tangan usai ikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta pada Kamis (27/8/2026). (Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)

Tifa Sebut Jokowi Terbukti Tak Bisa Perlihatkan Transkip Nilai S1 UGM

6 November 2026
Istri “Matel” Korban Pengeroyokan Oknum Polisi di Kalibata Puas: Divonis 10 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan

Istri “Matel” Korban Pengeroyokan Oknum Polisi di Kalibata Puas: Divonis 10 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan

6 November 2026
Komnas HAM Keluarkan 6 Rekomendasi Terkait Bencana Karhutla: Tegaskan Penegakan Hukum Korporasi dan Hak Warga

Komnas HAM Keluarkan 6 Rekomendasi Terkait Bencana Karhutla: Tegaskan Penegakan Hukum Korporasi dan Hak Warga

6 November 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5249 shares
    Share 2100 Tweet 1312
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Gandeng 3 Kementerian, SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Buka Jaringan B2B Global

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Marc Marquez Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2026

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Saham RANS Entertainmen Anjlok ke Rp 96 per Saham, Melorot Jauh dari Harga IPO

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya